
✍️ Oleh: Redaksi Sastra Profetik UngkapKriminal.com
Jakarta – Indonesia
Juli 7 – 2025
Subjudul:
Ketika Proyek Rp400 Miliar Mangkrak, Dugaan Pungli dan Konflik Agraria Menyentuh Neraca Keadilan, Lalu Hadir Mutasi – Bukan Klarifikasi.
Bengkalis – Riau:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau, termasuk Kejari Bengkalis. Rotasi ini berlangsung dalam suasana penuh tanda tanya: bukan karena promosi gemilang atau kinerja cemerlang, melainkan di tengah badai dugaan pelanggaran hukum dan integritas institusional yang sedang disorot tajam oleh publik.
Mutasi menyasar sejumlah pejabat struktural, salah satunya Kepala Kejari Bengkalis yang namanya sempat disebut-sebut publik sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat dalam berbagai dinamika hukum daerah, termasuk proyek mangkrak, konflik agraria, hingga isu pungli.
Sejak Mei hingga Juli 2025, UngkapKriminal.com telah menayangkan sejumlah artikel investigatif yang mengungkap kerancuan besar di Kabupaten Bengkalis. Fokus sorotan meliputi:
Proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp400 miliar yang hingga kini mangkrak tanpa kepastian hukum dan pertanggungjawaban anggaran.
Dugaan pelanggaran agraria terkait ekspansi perusahaan HTI PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat.
Laporan masyarakat desa mengenai pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat penegak hukum.
Seluruh peristiwa terjadi di wilayah hukum Kejari Bengkalis, Riau, dalam kurun waktu 2021–2025. Namun publik baru mendapat perhatian serius pasca liputan investigatif dan tekanan media independen dari Mei hingga Juli 2025.
Sampai artikel ini diturunkan, tidak satu pun dari pihak Kejari Bengkalis maupun Kejaksaan Tinggi Riau yang memberikan klarifikasi resmi atas temuan investigatif yang telah dipublikasi. Namun justru, yang muncul adalah keputusan mutasi. Kejaksaan Agung menyebutnya sebagai “penyegaran struktural”, namun tanpa narasi hukum yang mendalam, publik hanya menangkap kesan pelarian diam-diam dari tanggung jawab.
Bagaimana Reaksi Publik dan Ahli?
Pakar hukum tata negara Dr. Rafiq Habibi menyatakan:
“Mutasi dalam situasi penuh sorotan publik tanpa audit terbuka justru menciptakan ruang gelap bagi impunitas. Keadilan harus dikawal, bukan dirotasi.”
Senada, Prof. Elizabeth Warren (Harvard Kennedy School) menilai bahwa:
“Mutasi tanpa transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi lokal berpotensi menabrak prinsip-prinsip rule of law. Ini harus menjadi perhatian Komisi Kejaksaan dan masyarakat sipil.”
Asas Hukum dan HAM yang Terlanggar
Menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks HAM internasional, Pasal 13 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan bahwa negara wajib menjamin partisipasi publik dan transparansi terhadap pelaporan korupsi.
Namun, praktik di Bengkalis menunjukkan gejala sebaliknya: diamnya institusi penegak hukum di tengah gejolak fakta publik.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
Redaksi UngkapKriminal.com tidak dalam kapasitas menjatuhkan vonis. Namun kami mewakili suara warga yang bertanya:
“Mengapa tidak ada penyelidikan atas proyek DIC yang mangkrak, tidak ada penindakan atas pungli yang dilaporkan masyarakat, dan tidak ada klarifikasi terhadap konflik agraria yang berkepanjangan? Apakah mutasi adalah solusi, atau justru strategi pengalihan?”
Kami memberi ruang konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejari Bengkalis (lama dan baru), Kejati Riau, hingga Komisi Kejaksaan. Namun hingga naskah ini disiapkan, tidak ada balasan yang diterima redaksi.
Penutup – Kalam Langit di Tengah Kegelapan Hukum:
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang batil dan jangan kamu sembunyikan yang benar itu, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS Al-Baqarah: 42)
Makna: Menutupi kebenaran dengan dalih prosedur atau jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nurani hukum dan keadilan.“Pemimpin yang paling dicintai Allah adalah yang paling adil. Dan pemimpin yang paling dibenci Allah adalah yang paling zalim.”
(HR. Tirmidzi, no. 1329)
Makna: Keadilan bukan hanya keputusan, tetapi keberanian untuk mengungkap dan menjawab kebenaran.
📌 Untuk investigasi lanjutan dan klarifikasi resmi: hubungi redaksi@ungkapkriminal.com
📖 Baca versi lengkap, analisis hukum, dan artikel pendukung lainnya di:
🌐 www.UngkapKriminal.com
🕊️ UngkapKriminal.com | Jihad Kalam Profetik – Mengungkap Dusta Demi Keadilan
More Stories
826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?
Rampasan 38.000 Hektar di Pulau Rupat: Ketika Lahan Rakyat Dibungkam di Bawah Nama Izin
Rp 40 Miliar Mangkrak: Sorotan BPK-RI atas Proyek PUPR Bengkalis 2024