September 5, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Nadiem Makarim Terseret Kasus Chromebook: Dari Digitalisasi Bangsa ke Jeratan Hukum

Keterangan Foto Infografis bergambar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan sorotan temuan Kejaksaan Agung terkait dugaan mark-up pengadaan laptop Chromebook. Anggaran tercatat sebesar Rp 9,9 triliun dengan harga per unit Rp 10 juta, sementara harga pasaran hanya berkisar Rp 1,7–2,6 juta. Pada bagian bawah, tergambar wajah muram anak-anak sekolah dasar berseragam merah putih—melambangkan generasi bangsa yang menjadi korban dari praktik korupsi anggaran pendidikan. Ilustrasi burung garuda dan teks “Jihad Kalam Ilahi” memberi pesan profetik: melawan korupsi adalah bagian dari amanah suci menjaga masa depan bangsa dan keadilan sosial. --- 📄 Doc Resmi UngkapKriminal.com & UngkapKriminalTV FAKTA BUKAN DRAMA

UNGKAPkriminal.com – Jakarta.
Nadiem Anwar Makarim, pendiri Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 19 triliun.

Kejaksaan Agung menemukan indikasi mark-up harga pengadaan laptop hingga mencapai Rp 10 juta per unit, padahal harga pasar rata-rata hanya Rp 2 juta-an. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Puncak kasus terjadi pada 4 September 2025, ketika Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama penyidikan.

Kasus ini bermula di Kementerian Pendidikan, dengan rantai pengadaan nasional melalui vendor Advan, Axioo, Zyrex, Evercoss, dan SPC.

Dugaan awal menyebut adanya rekayasa spesifikasi sejak tahap awal tender: rekomendasi teknis awal mengarahkan pada perangkat berbasis Windows, tetapi berubah menjadi Chrome OS dengan alasan yang tidak transparan.

Menurut penyidik, alur pengadaan dikendalikan oleh lingkaran internal Kemendikbudristek bersama vendor terkait. Beberapa pejabat kementerian dan staf khusus Nadiem juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta Investigasi Terkini

  1. Tersangka lain:

Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek)

Mulyatsyah (eks Direktur SMP)

Jurist Tan (stafsus)

Ibrahim Arief (konsultan teknologi)

  1. Landasan hukum yang dikenakan:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (korupsi)

Pasal 3 UU Tipikor

Pasal 55 KUHP (penyertaan)

  1. Resonansi publik:
    LBH Muhammadiyah menyebut penahanan ini sebagai “langkah progresif” dalam upaya membangun karakter antikorupsi di sektor pendidikan.

Perspektif & Narasumber

Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus:
“Kerugian negara diperkirakan Rp 1,98 triliun. Tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.”

LBH Muhammadiyah:
“Pendidikan seharusnya menjadi benteng moral bangsa. Penahanan ini menjadi momentum membersihkan praktik kotor yang melemahkan generasi.”

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung:
“Sejak awal sudah terlihat kejanggalan: spesifikasi teknis diarahkan ke Windows, tapi diganti ke Chrome OS tanpa justifikasi jelas.”

Dimensi Nasional & Internasional

Nasional: ICW menilai kasus ini membuktikan rapuhnya tata kelola anggaran pendidikan. Dana triliunan yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, justru diduga dijadikan lahan bancakan.

Internasional: Reuters, AP, dan media asing menyebut kasus ini sebagai “the largest education-related graft scandal in Southeast Asia.” Dunia kini menyoroti Indonesia: apakah proyek digitalisasi pendidikan menjadi batu loncatan, atau batu sandungan?

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com menegaskan:

Penetapan tersangka tidak otomatis berarti bersalah; asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi.

Kasus ini membuka bab baru: akankah reformasi pendidikan digital dijadikan tameng kejahatan anggaran, atau momentum membangun sistem transparan?

Rakyat berhak tahu, karena dana pendidikan adalah milik publik, bukan milik segelintir elit.

Penutup Profetik

Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.”

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang pemimpin memimpin rakyatnya, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, melainkan Allah haramkan surga baginya.” (HR. Bukhari & Muslim).


Editor: Setedi Bangun
Reporter: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Catatan: Artikel ini berazas praduga tak bersalah, semua pihak berhak memberikan klarifikasi resmi.