
Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Ungkap demi Keadilan. Bongkar demi Kebenaran.
Siapa yang Menjual Nama?
Pada 19 Mei 2025, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi, secara tegas membantah telah menerima aliran dana dari praktik judi daring (judol). Ia menolak keras dugaan keterlibatannya, dan menyebut pihak-pihak yang menyeret namanya hanya “menjual nama menteri” demi melariskan bisnis ilegal.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,”
— Budi Arie, dikutip dari Kompas.com, 19 Mei 2025
Namun pernyataan ini muncul di tengah gencarnya operasi penindakan jaringan judol nasional oleh aparat kepolisian dan Bareskrim sejak 2023. Nama Budi Arie disebut dalam pemeriksaan terhadap tersangka operator situs judi online di wilayah Jabodetabek dan Sumatera, yang mengklaim “telah menyetor dana kepada oknum yang mengaku dekat dengan Menkominfo saat itu.”
Sebagai Menteri Kominfo dari 17 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024, Budi Arie menjabat di masa krusial ketika pemerintah meningkatkan sensor terhadap konten digital ilegal, termasuk situs-situs perjudian. Maka munculnya namanya dalam dokumen penyidikan menimbulkan paradoks antara fungsi pengawasan dan dugaan keterlibatan.
Paradoks Etika dan Hukum
Jika terbukti bahwa nama pejabat negara digunakan untuk melindungi atau melicinkan bisnis ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat publik.
“Bila terbukti ada aliran dana ataupun pembiaran aktif dari pejabat publik dalam kasus judol, maka bisa masuk ke ranah pidana korupsi, suap, dan pencucian uang.”
— Dr. Rizky Ramadhan, Pakar Hukum Pidana, Universitas Indonesia
Pandangan dari Dalam: Kesaksian Awal dan Suara Sipil
Salah satu penyidik Bareskrim yang enggan disebutkan namanya mengungkap kepada UngkapKriminal.com bahwa nama-nama besar memang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Memang ada nama-nama besar yang disebut dalam BAP, termasuk nama mantan pejabat. Tapi belum bisa dipastikan keterlibatan langsung sebelum ada verifikasi jejak digital dan aliran dana,”
— Penyidik Bareskrim, kepada UngkapKriminal.com
Sementara itu, aktivis HAM digital dari Digital Rights Watch Indonesia, Indah Pratiwi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi:
“Pemerintah seharusnya membuka data siapa saja yang menerima manfaat dari jaringan judol. Jika tidak, masyarakat akan terus curiga terhadap aparat dan elit politik,”
— Indah Pratiwi, Aktivis HAM Digital
Apa Dasar Hukumnya?
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku — baik dari pihak operator maupun oknum pejabat — bisa dikenakan sejumlah pasal hukum nasional dan internasional:
Hukum Nasional
UU ITE No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (2):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyediakan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, Pasal 5 & 12B:
Gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
UU TPPU No. 8 Tahun 2010:
Penerimaan dana dari hasil tindak pidana, termasuk perjudian.
Hukum Internasional
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Pasal 15–19:
Melarang korupsi dan gratifikasi lintas negara oleh pejabat publik.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 21(2):
“Setiap orang memiliki hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya.”
Ini termasuk hak publik untuk tahu, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban pejabat publik.
Apa Sanksinya Jika Terbukti?
Pidana Penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai UU ITE dan TPPU.
Pemberhentian hak politik, jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, sesuai KUHP dan UU Pemilu.
Pemiskinan koruptor, melalui penyitaan aset hasil tindak pidana.
Catatan Presisi Intelektual Redaksi
Dugaan keterkaitan antara nama Budi Arie Setiadi dan jejaring bisnis judol bukan sekadar polemik media. Ini menyentuh jantung integritas pemerintahan digital. Kami menolak prasangka, namun juga menolak bungkam. Pers memiliki tanggung jawab profetik: mengungkap yang gelap, menyuarakan yang benar, dan menggugah nurani bangsa.
UngkapKriminal.com berdiri di persimpangan logika, nurani, dan wahyu — dengan komitmen pada jurnalisme yang adil, beradab, dan berpihak pada kebenaran hakiki.
Penutup Kalam Ilahi
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap kepada para hakim…”
— (QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Jangan kamu makan harta orang lain dengan cara yang tidak benar, dan jangan pula kamu menyuap agar kamu bisa memakan harta orang lain dengan dosa.“Laknat Allah atas pemberi suap dan penerima suap.”
— (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Redaksi UngkapKriminal.com akan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena kebenaran adalah cahaya, dan kami akan terus berjalan menuju cahaya itu — meski jalan terjal dan penuh rintangan.
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
PWMOI Riau Gerak Strategis: Gesah SK DPD Baru dan Rancang Program Kesejahteraan Jurnalis Digita