
✍️ Oleh: Tim Investigasi
UngkapKriminal.com
Selasa, 9 Juli 2025 | Jakarta
Klaim bahwa Presiden Joko Widodo merupakan anak tokoh PKI kembali mengemuka melalui video yang viral, menampilkan Edy Mulyadi, seorang wartawan senior dan aktivis media sosial, yang menyampaikan narasi tersebut secara live di platform digital.
Video ini menyebut nama-nama seperti Sulami (Gerwani) dan Ripka Ciptaning, disertai narasi kuat bahwa Presiden Jokowi memiliki garis keturunan Partai Komunis Indonesia. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti autentik maupun dokumen hukum negara.
Wartawan senior, eks kontributor Forum News Network (FNN).
Aktif sejak 1990-an, dikenal dengan narasi kritis terhadap pemerintah.
Sempat diperiksa polisi tahun 2022 karena pernyataannya soal IKN.
Gaya khas: blangkon, narasi populis-religius, dan kecenderungan menyerang elite.
Meski berlatar pers, gaya Edy lebih menyerupai aktivis opini publik daripada jurnalis investigatif, karena minim verifikasi, tidak ada konfirmasi langsung, dan tak menyertakan dokumen primer.
“Apa Klaimnya tentang Jokowi dan PKI?
Edy menyebut:
“Jokowi adalah anak dari Sulami, tokoh Gerwani, dan Ripka Ciptaning pernah mengatakan itu…”
Namun:
Tidak ada arsip hukum atau sejarah negara yang membuktikan hal ini.
Tidak ditemukan rekaman atau pernyataan resmi Ripka Ciptaning yang menyebut hal tersebut.
Tidak ada data silsilah Jokowi yang menunjukkan nama-nama itu.
Bantahan Resmi Negara
Presiden Jokowi (2018–2019)
“Saya ini anak dari Notomihardjo. Saya Muslim. Saya punya dokumen lengkap.”
(Debat Pilpres & wawancara nasional)
Badan Intelijen Negara (BIN)
“Tidak ada data yang menunjukkan Presiden Jokowi terkait PKI.”
— Budi Gunawan, Kepala BIN
Kementerian Kominfo & MAFINDO
Masukkan klaim ini ke dalam Daftar Hoaks Nasional sejak 2018.
Diperkuat oleh pakar sejarah dan pengarsipan nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sengketa Pilpres, tidak pernah ada bukti hukum yang menguatkan tuduhan PKI kepada Presiden Jokowi.
Jurnalisme atau Provokasi?
Perbedaan tajam antara wartawan investigatif dan propagandis adalah:
Unsur Jurnalis Profesional Edy Mulyadi
Verifikasi Ya Tidak
Bukti Otentik Ya Tidak
Konfirmasi Lawan Ya Tidak
Tujuan Informasi Provokasi
Risiko Hukum Terukur Terbuka
Aspek Hukum dan Risiko
Tuduhan seperti ini dapat melanggar:
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Menyebarkan kebencian SARA.
Pasal 310–311 KUHP: Pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 14–15 UU No. 1/1946: Menyebarkan kabar bohong.
Ancaman maksimal: 10 tahun penjara.
Sudut Pandang Fakar Internasional
Prof. R. William Liddle (Ohio State University):
“Tuduhan seperti ini selalu muncul terhadap pemimpin sipil di negara demokrasi transisi. Biasanya tak berdasar bukti.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
Kita tidak sedang membela kekuasaan. Kita membela akal sehat dan moral informasi.
Jika Edy Mulyadi memang memiliki bukti otentik, maka jalurnya adalah:
- Melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.
- Menyampaikan ke pengadilan terbuka.
- Bukan melempar retorika via live medsos tanpa tanggung jawab hukum.
Jika tidak, maka publik berhak menilai: itu bukan berita. Itu hasutan.
Penutup Kalam - Ilahiah
“Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)“Barangsiapa menuduh orang mukmin dengan tuduhan yang tidak benar, maka Allah akan mengurungnya di neraka hingga ia mencabut ucapannya…”
(HR. Thabrani)
✍️ Editor Investigasi:
Junedy Nasution
Media Profetik Nasional – UngkapKriminal.com
More Stories
Sertifikat Tak Menjamin, Kebenaran Tak Bisa Dibungkam?!
Louis Farrakhan Puji Iran sebagai Bangsa Bermartabat: “Mereka Tidak Pernah Menyerang Demi Merampas Kekayaan Bangsa Lain”
PUTIN AJAK PRABOWO BANGUN PROYEK NUKLIR: KEMITRAAN STRATEGIS BERNUANSA GLOBAL?