
Sastra Hukum Nurani | UngkapKriminal.com
Puisi Kritik Intelektual untuk Menyadarkan Nurani Hukum Indonesia
Karya: Junaidi Nasution
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Puisi Nurani:
NEGARA HUKUM, DI MANA NURANIMU?
(Sebuah Kritik Nurani untuk Bangsa dan Hukum Indonesia)
Negeri ini tak kekurangan pasal,
Tapi kehilangan rasa malu dan akal.
Seribu undang ditulis rapi di rak kitab,
Namun satu pun tak menggugah nurani yang menguap.
Wahai penguasa palu sidang,
Tahukah engkau: suara hati lebih jernih dari undang-undang?
Ketika pendapat dibungkam dan logika dicurigai,
Apakah itu wajah hukum dalam negeri yang katanya pertiwi?
Refly Harun, pakar hukum tata negara, tegas bersuara:
“Jika orang berpendapat bisa dikriminalisasi dan divonis, maka negara ini adalah negara Sontoloyo!”
“Sontoloyo “” bukan sekadar umpatan,
Tapi cermin untuk kekuasaan yang kehilangan kemanusiaan.
Bukan karena benci kami berkata,
Justru karena cinta kami mengingatkan bahaya.
Apa arti negara hukum
Jika hukum tunduk pada hasrat yang kabur dan kelam?
Apa makna konstitusi
Jika keadilan dilucuti oleh tafsir yang menyimpang?
Kami bukan garong, bukan rampok, bukan koruptor
Kami hanya penjaga nalar, pengawal logika yang minor
Jika berpikir pun kini bisa dipenjara,
Maka bangsa ini sedang menggali kuburnya dengan kata.
Bangunlah wahai para pelayan hukum,
Kembalilah pada Nurani sebagai hukum paling agung.
Sebelum negeri ini benar-benar mati,
Ditelan amarah sunyi dan kecewa tak bertepi.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
Puisi ini adalah bagian dari jihad kalam, perjuangan melalui pena dan pemikiran untuk membangunkan nurani hukum yang kian tertidur di bawah bayang kekuasaan. Di tengah demokrasi yang rapuh dan tafsir hukum yang kerap menyimpang, karya ini menyerukan bahwa hukum sejati lahir dari hati nurani, bukan dari pesanan politik atau rasa takut pada jabatan.
Kebebasan berpendapat adalah hak asasi, dijamin bukan hanya oleh konstitusi nasional, tapi juga oleh deklarasi hak asasi manusia sedunia. Ketika suara dikriminalisasi, maka negara hukum kehilangan maknanya.
Landasan Hukum Nasional dan Internasional:
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3):
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 Ayat (2):
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media apa pun.”
Deklarasi Universal HAM PBB (1948), Pasal 19:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.”
Hak Cipta dan Perlindungan Karya:
Karya ini dilindungi berdasarkan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 40 Ayat (1) Huruf d: Karya tulis seperti puisi termasuk karya yang mendapat perlindungan hukum.
Pasal 113 Ayat (1): Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 4 miliar rupiah.
Catatan Penting Redaksi: Menerangi yang Gelap, Menyadarkan yang Buta
Puisi ini bukan hanya rangkaian kata, tetapi cermin bagi para hakim, jaksa, politisi, dan aparat penegak hukum. Ia hadir sebagai cahaya yang ingin menerangi yang gelap, menyadarkan yang buta, membangkitkan yang terduduk dan membangunkan yang tertidur.
Negara hukum tidak boleh anti-kritik. Suara rakyat bukan ancaman, tapi cermin kewarasan demokrasi. Bangsa yang besar bukan yang menumpuk kekuasaan, tapi yang berani dikritik dan memperbaiki diri.
Penutup – Rangkuman Hikmah Ilahi:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
(QS. An-Nahl: 90)
Maknanya: Hukum yang adil bukan sekadar produk peraturan, tapi buah dari hati yang jernih dan akal yang jujur. Negara yang kuat bukan dibangun dari represi, tapi dari kebaikan, keadilan, dan kesadaran nurani.
Rasulullah SAW bersabda:
“Katakanlah kebenaran itu, walaupun pahit.”
(HR. Ibnu Hibban)
Maknanya: Kebenaran harus disuarakan walau berisiko. Karena diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nurani dan kemanusiaan.
Redaksi UngkapKriminal.com
“Jihad Kalam Menjaga Kebenaran dan Keadilan”
More Stories