Breaking Headline News | Investigative Report | UngkapKriminal.com
Skala: Presisi – Profetik – Intelektual – Profesional
Lokasi: Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau
Di sebuah desa yang tenang bernama Bukit Kerikil, angka-angka anggaran berjalan seperti air—mengalir di dokumen, menguap di papan informasi, lalu menghilang di ruang sunyi klarifikasi.
Ketika jurnalisme mengetuk, waktu diberi 1 × 24 jam.
Namun jawaban tak kunjung datang.
Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif kepada Bapak Nurdin, Kepala Desa Bukit Kerikil, terkait pengelolaan APBDes, Dana CSR, dan Dana Bermasa untuk rentang 2019–2025. Hingga tenggat berlalu, klarifikasi belum diterima.
“Diam bukanlah bukti kesalahan, tetapi keheningan pejabat publik adalah hutang transparansi kepada rakyat.”
— Catatan Redaksi
APA YANG DIPERTANYAKAN PUBLIK?
Pengelolaan:
APBDes Desa Bukit Kerikil (2019–2025)
Dana CSR perusahaan di wilayah desa (jika ada)
Dana Bermasa (Bermarwah, Maju, Sejahtera) Kabupaten Bengkalis
Kepala Desa Bukit Kerikil: Bapak Nurdin
Pemangku kebijakan desa dan pihak terkait pengelolaan anggaran
Periode Tahun Anggaran 2019–2025
Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,
Karena uang publik wajib terang, bukan hanya dicatat, tetapi dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan konfirmasi resmi, berbasis UU Pers, UUD 1945, DUHAM, dan Permendagri 20/2018—berimbang, profesional, dan berazaskan praduga tak bersalah.
ANGGARAN SEBAGAI SASTRA YANG MENUNTUT KEJUJURAN
APBDes bukan puisi yang boleh ditafsir sesuka hati.
CSR bukan sedekah gelap tanpa laporan.
Dana Bermasa bukan mantra politik yang selesai di baliho.
Anggaran adalah amanah—ia menuntut angka, nama kegiatan, penerima manfaat, dan bukti realisasi.
Di sinilah jurnalisme berdiri: bukan menuduh, melainkan meminta terang.
SUARA AHLI & NARASUMBER TERPERCAYA
Dr. Andi Putra, SH, MH
Pakar Hukum Administrasi Negara
“Setiap kepala desa adalah subjek hukum publik. Ketika klarifikasi tidak diberikan, pers berhak mempublikasikan fakta administrasi sepanjang berimbang dan tidak menghakimi.”
Titi Anggraini
Pakar Tata Kelola & Transparansi Publik
“Dana desa, CSR, dan program daerah seperti Dana Bermasa wajib dipublikasikan secara proaktif. Transparansi bukan reaksi terhadap tekanan pers, tetapi kewajiban konstitusional.”
Perwakilan Masyarakat Bukit Kerikil (inisial disamarkan)
“Kami tidak menuduh. Kami hanya ingin tahu: anggaran itu ke mana, untuk siapa, dan bagaimana laporannya.”
LANDASAN HUKUM YANG MENJAGA KEADILAN
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 28F UUD 1945 (Hak memperoleh informasi)
Pasal 19 DUHAM
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Semua menegaskan: informasi publik adalah hak rakyat.
PRADUGA TAK BERSALAH & RUANG KLARIFIKASI
Redaksi menegaskan:
Tidak ada vonis
Tidak ada tuduhan
Ruang klarifikasi tetap dibuka
Namun, jika keheningan berlanjut, publik berhak tahu bahwa klarifikasi belum diberikan hingga berita ini ditayangkan—sebuah fakta jurnalistik, bukan stigma.
CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
Jurnalisme bukan palu hakim.
Ia adalah cermin.
Jika yang tampak buram, bisa jadi karena kaca transparansi belum dibersihkan.
PENUTUP PROFETIK
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)
“Setiap pemimpin adalah penanggung jawab, dan setiap penanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Bukit Kerikil tidak sedang diadili.
Ia sedang dipanggil untuk menjelaskan.
Dan pers—dengan pena, nurani, dan hukum—akan tetap berdiri di sisi kebenaran dan keadilan.
✍️ Redaksi UngkapKriminal.com
Presisi dalam Fakta, Profetik dalam Etika



More Stories
NYARIS BUNGKAM DI BALIK ANGGARAN Tenggat 2×24 Jam Terlewati, APBDes Kampung Sam-Sam Suparsono 2022–2025 Tanpa Klarifikasi?!
TERDIAM DI RUANG KELAS, RIUH DI ATAS KERTAS Dana BOS 2022–2025 Dipertanyakan, Kepala Sekolah SD Negeri 10 Tumang Diberi Hak Jawab ?!
Hutan Berbisik, Mesin Gergaji Menjerit: Ketika Papan Diselundupkan, Hutannya Dirusak?!