
Rabu, 4 Juni 2025 | Redaksi UngkapKriminal.com
PEKANBARU – Tragedi dan potensi maut terus mengintai di jalanan Indonesia akibat maraknya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dengan bebas melintas di jalur publik. Fenomena ini kini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi penghancur sistem keselamatan nasional.
Kendaraan ODOL adalah truk atau angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan dalam regulasi. Akibatnya, beban berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan, mempercepat kerusakan jalan, serta menjadi sumber utama kecelakaan lalu lintas fatal.
Penelusuran UngkapKriminal.com menemukan banyak kendaraan angkutan berat yang masih beroperasi tanpa kontrol muatan. Sejumlah titik rawan ODOL terpantau di jalur lintas Sumatera, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur, menyebabkan jalan amblas, jembatan retak, dan kecelakaan beruntun.
Puncaknya terjadi pekan ini di KM 62 Jalan Tol Trans Sumatera, ketika sebuah truk ODOL terguling dan menimpa dua kendaraan pribadi hingga menyebabkan korban jiwa. “Kalau pemerintah tidak tegas, ODOL akan terus jadi pembunuh tak kasat mata di jalan raya,” ujar Iskandar M. Simatupang, pengamat transportasi.
Pakar hukum transportasi dari UI, Dr. Lutfan Nasution, menyatakan, “Ini bukan hanya kelalaian sopir, tapi juga kegagalan sistem pengawasan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan para pengusaha angkutan yang mencari untung dengan mengorbankan nyawa.”
Data Kemenhub menunjukkan, lebih dari 30% kecelakaan fatal di jalan tol melibatkan kendaraan ODOL. Selain merusak infrastruktur negara, ODOL juga memperlambat distribusi logistik dan memperbesar risiko korban massal.
Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan larangan ODOL secara bertahap. Namun, penegakan hukum dinilai lemah. Aktivis keselamatan jalan, Andini Sari, menyarankan pembentukan Satgas Gabungan Anti-ODOL melibatkan Kemenhub, Polri, KPK, dan lembaga independen.
🧾 Landasan Hukum
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas berat yang ditentukan dikenakan sanksi pidana atau denda.”
Permenhub No. 60 Tahun 2019: Mengatur larangan kendaraan ODOL sejak awal 2023, namun realisasinya tertunda.
📣 Catatan Intelektual Redaksi
UngkapKriminal.com mengingatkan bahwa pembiaran ODOL adalah kejahatan kolektif: pengusaha angkutan, oknum pengawas jalan, hingga pejabat yang menutup mata. Jalanan bukan tempat perjudian nyawa. Negara harus berpihak kepada korban, bukan kepada pemilik modal rakus.
📖 Penutup Qur’ani & Hadis
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Artinya: Jangan kamu mencelakakan dirimu sendiri dan orang lain.
“Barang siapa yang membahayakan orang lain, maka Allah akan membahayakannya.”
(HR. Abu Dawud)
Maknanya: Perbuatan mencelakakan orang lain termasuk dosa besar yang akan dibalas oleh Allah dengan setimpal.
STOPODOL bukan hanya slogan. Ini panggilan nurani untuk menyelamatkan jutaan nyawa.
Jalanan adalah milik semua, bukan arena kejahatan bermuatan berat.
🛑 Laporkan kendaraan ODOL!
🟢 Dukung penegakan hukum transportasi!
🟡 Selamatkan jalan, lindungi kehidupan!
Redaksi | UngkapKriminal.com
Menelanjangi Kejahatan, Menegakkan Keadilan
More Stories
Jalur Maut Duri: Tragedi yang Terus Berulang di Tengah Ketidakpedulian