
Mutasi Besar di Titik Rawan Korupsi, Simbol Reformasi atau Sekadar Rotasi?
✍️ Redaksi Investigasi & Sastra Profetik UngkapKriminal.com
Edisi Internasional | Jurnal Intelijen Hukum & Moral Keadilan
Mengungkap Kebenaran, Menguji Keadaban Kekuasaan
Jakarta – Indonesia
JUli 7 – 2025
Dalam langkah yang disebut-sebut sebagai strategi restrukturisasi penegakan hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan rotasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan resmi tertanggal 4 Juli 2025. Pergeseran ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan menimpa daerah-daerah yang selama ini menjadi perhatian publik karena tumpukan perkara korupsi, konflik agraria, hingga anggaran proyek fiktif berskala ratusan miliar rupiah.
Rotasi juga menyentuh posisi strategis lain di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejagung. Termasuk perpindahan Wakil Kepala Kejati, Asisten Pengawasan, hingga sejumlah koordinator dan pejabat intelijen dari pusat ke daerah, atau sebaliknya.
Khusus di Riau, berikut komposisi baru yang disusun secara berjenjang:
Wilayah Nama Lama Posisi Baru Pengganti
Pekanbaru Marcos MM Simaremare Kasubdit IIIA Intelijen Kejagung Silpia Rosalina
Kampar Sapta Putra Asintel Kejati Riau Dwianto Prihartono
Bengkalis Sri Odit Megonondo Kejari Wonogiri Nadda Lubis
Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko Aspidsus Kejati Maluku Utara Rabani Meryanto Halawa
Kep. Meranti Febriyan M Kejari Maros Ricky Makado
Pelalawan Azrijal Aswas Kejati Maluku Utara Siswanto AS
Secara formal, mutasi dilakukan untuk mendorong penyegaran struktur dan peningkatan efektivitas lembaga. Namun dalam pandangan publik, agenda ini membawa aroma politik institusional. Terlebih jika dikaitkan dengan sejumlah proyek mangkrak dan SPDP lama yang tidak kunjung tuntas proses hukumnya.
Beberapa kajari yang dimutasi sebelumnya sempat menangani kasus-kasus besar, termasuk proyek Islamic Center Bengkalis senilai Rp400 miliar, serta perkara aset dan pertanahan di Kampar dan Rokan Hulu. Di sisi lain, figur-figur pengganti merupakan personel yang sebelumnya mengemban fungsi pengawasan, intelijen, hingga penuntutan di Kejagung pusat.
Kehadiran mereka membawa harapan sekaligus ekspektasi: penyelamatan marwah penegakan hukum di tanah Melayu yang kini kian diuji oleh skandal dan sikap bungkam para penguasa daerah.
Perspektif Pakar dan Akademisi
Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI):
“Mutasi harus menjadi alat pembenahan substansial, bukan sekadar pengalihan tanggung jawab. Penempatan figur dengan kapasitas taktis perlu diiringi keberanian membuka perkara lama yang terlupakan.”
Dr. Bivitri Susanti (Dosen STIH Jentera & Ahli Etika Hukum):
“Jabatan baru tak boleh jadi kuburan kasus lama. Setiap transisi seharusnya dibarengi pelaporan terbuka kepada publik tentang status perkara yang tengah ditangani.”
Dr. Zainal Arifin Mochtar (Pakar Antikorupsi FH UGM):
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuktikan integritas institusi. Jika hanya sekadar ganti nama dan posisi, kita sedang menyaksikan drama administrasi, bukan reformasi hukum.”
Dasar Hukum dan Regulasi
Seluruh proses mutasi ini dilandaskan pada:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Pasal 21 dan 22.
Peraturan Jaksa Agung tentang mekanisme rotasi dan promosi jabatan struktural berdasarkan prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan kebutuhan kelembagaan.
Prinsip akuntabilitas dan integritas publik sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan UU Tipikor.
Namun dalam praktiknya, kebijakan ini hanya bermakna bila disertai pelibatan masyarakat sipil, audit transparan terhadap rekam jejak para pejabat yang diganti, serta jaminan bahwa tidak ada perkara yang diredam atau “dilupakan” dalam transisi.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Publik telah terlalu lama menyaksikan pergantian posisi sebagai upacara simbolik tanpa makna substantif. Padahal setiap mutasi di institusi penegakan hukum semestinya menjadi titik tolak untuk membuka kebenaran yang tersumbat.
Jika wajah baru hanya berfungsi menutup luka lama, maka yang kita hadapi bukan pembaruan, melainkan daur ulang ilusi kekuasaan. Kami menyerukan agar setiap pejabat baru di jajaran Kajari dan Kejati Riau membuka daftar SPDP lama, mengevaluasi perkara mangkrak, dan mengungkap intervensi politik jika pernah terjadi.
Ini bukan sekadar uji loyalitas jabatan, tetapi ujian keberanian moral dan intelektual penegak hukum di tengah badai keraguan publik.
Penutup Profetik
فَأَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاءً ۖ وَأَمَّا مَا يَنفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ
“Adapun buih itu akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada harganya, tetapi yang bermanfaat bagi manusia, akan tetap tinggal di bumi.”
(QS. Ar-Ra’d: 17)أَعْظَمُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِندَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud)
🟫 UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik, Tajam, dan Beradab
📲 Hubungi redaksi:
0822-8352-1121 _ 0812-7095-8776
redaksiungkapkriminal@gmail.com
jika Anda memiliki bukti, dokumen, atau rekaman yang dapat membantu pengawasan publik terhadap mutasi
More Stories
NEGARA PEMALAK: Pajak untuk Rakyat, Surga untuk Investor
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua
DUGAAN KEJANGGALAN DANA BOS & LKS DI SDN 12 MAREDAN BARAT: KEPSEK ERNIYATI BUKA SUARA, REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM TETAP DALAMI JEJAK TRANSPARANSI