Agustus 3, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Papua Menjerit di Tengah Damai: Siapa Dalang di Balik Tuntutan Merdeka?

Keterangan Foto: Gambar menampilkan dua bendera berkibar: . Bendera Merah Putih sebagai simbol resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. . Bendera Bajak Laut Topi Jerami (Straw Hat Pirates) dari anime One Piece, sering dipakai dalam konteks simbolik perlawanan, ketidakadilan, atau satire terhadap kekuasaan. Di bagian atas kanan, terdapat logo media UngkapKriminal.com lengkap dengan simbol jurnalis investigatif dan QR code yang mengarah ke sumber atau laporan resmi. Teks dalam gambar menyampaikan tuduhan tajam terhadap tokoh berinisial MDF, yang diduga melakukan kelalaian saat menjabat sebagai Kapolda Papua, menyebabkan 53 korban jiwa dan luka-luka pada Juni 2024, termasuk perempuan dan anak-anak. Narasi menekankan bahwa pembiaran terhadap kekerasan berulang merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, dan memperingatkan bahwa kejahatan serupa akan terulang bila kepemimpinan tidak berubah. Simbolisme Visual & Pesan Naratif: Kontras antara bendera negara dan bajak laut menjadi satire visual: mempertanyakan apakah kekuasaan telah berubah dari pelindung rakyat menjadi simbol penindasan. QR code & logo pers mempertegas bahwa ini bukan hanya opini, tetapi bagian dari gerakan jurnalistik investigatif untuk membongkar kebenaran.

Mengupas Akar Separatisme, Data Pelanggaran HAM, dan Solusi Konstitusional Indonesia di Tanah Cendrawasih

Oleh Tim Investigative Presisi Investigative inteligency|| Profetik
By – Ubay
Editor: Setedy Bangun
Jurnalis : Junaidi Nasution
Jakarta – Indonesia
Juli 3 – 2025

[ Bogor – Jakarta Indonesia ]
Papua kembali menjadi sorotan dunia. Seruan “Papua Merdeka” menggema dari pegunungan hingga panggung diplomasi internasional. Konflik panjang yang berawal dari aneksasi Indonesia tahun 1969 melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) terus menyisakan luka, api separatisme, dan dendam sosial. Kini, publik bertanya: Apakah Papua benar-benar tertindas? Siapa dalang di balik desakan lepas dari NKRI? Dan apa solusi terbaik yang tidak mengorbankan kemanusiaan dan kedaulatan?

Berdasarkan investigasi UngkapKriminal.com, terdapat empat faktor utama yang memicu sentimen kemerdekaan:

"Sejarah Aneksasi yang Dipertanyakan

Pepera 1969 hanya melibatkan 1.026 orang (dari populasi >800.000), di bawah tekanan militer, bukan referendum demokratis sebagaimana diatur dalam Resolusi PBB 1541.

Klaim ini diperkuat oleh laporan Church World Service dan International Lawyers for West Papua yang menyebut Pepera sebagai “tidak sah menurut hukum internasional.”

    "Pelanggaran HAM Sistemik

Amnesty International (2024): lebih dari 1.000 kasus kekerasan negara, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa dalam satu dekade terakhir.

The Guardian (2023): militer Indonesia dituduh menyiksa anak-anak Papua dalam operasi kontra separatisme.

 "Eksploitasi Alam Tanpa Rehabilitasi

Tambang emas terbesar dunia, Freeport McMoRan, menyumbang triliunan rupiah ke pusat, namun warga Papua tetap miskin. BPS (2024): tingkat kemiskinan di Papua masih tertinggi nasional, 26%.

     "Diskriminasi Ras & Sosial

Aksi #PapuanLivesMatter 2020 menandai gelombang solidaritas global setelah kasus rasisme di Surabaya. Banyak warga Papua merasa mereka adalah “warga negara kelas dua” di negerinya sendiri.

“Siapa Aktor Utama di Balik Gerakan Ini?

   - Aktor Lokal:

Organisasi Papua Merdeka (OPM): kelompok bersenjata yang aktif sejak 1970-an, memimpin perlawanan fisik dan gerilya bersenjata.

TPNPB-OPM: cabang militer OPM yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan ke aparat dan penyanderaan, termasuk perwira TNI dan warga sipil.

ULMWP (United Liberation Movement for West Papua): sayap diplomatik internasional yang berbasis di Vanuatu dan Inggris.

    - Tokoh Internasional:

Benny Wenda: Presiden sementara “Republik Papua Barat”, pengungsi politik di Inggris. Aktif memperjuangkan keanggotaan Papua dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan PBB.

Buchtar Tabuni: Pendiri KNPB, kini ditahan karena didakwa melakukan penghasutan dan makar.

Wilayah konflik dan ketegangan tinggi mencakup:

Nduga, Intan Jaya, Puncak, dan Yahukimo: basis kelompok separatis bersenjata.

Jayapura dan Wamena: pusat propaganda politik dan aksi massa pro kemerdekaan.

Internasional: forum PBB, MSG, serta media Australia dan Pasifik menjadi medan kampanye internasional.

1961: Papua sempat menyatakan kemerdekaan sendiri.

1963: Indonesia masuk Papua melalui UNTEA.

1969: Pepera berlangsung – titik awal polemik.

2000-an: Puncak perlawanan separatis dan perlawanan bersenjata meningkat.

2023–2025: PBB kembali menyoroti Papua melalui laporan pelanggaran HAM dan permintaan penyelidikan independen.

“Apa Solusi Konstitusional Indonesia?

  "Wawancara kami dengan Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH, LLM (Guru Besar Hukum Internasional UI):

“Indonesia harus menjawab isu Papua bukan dengan senjata, tapi keadilan. Pemerintah wajib transparan soal anggaran Otsus, memberdayakan rakyat Papua, dan membuka dialog setara di bawah naungan konstitusi.”

  - Langkah Strategis yang Direkomendasikan:

 Audit dan Transparansi Otonomi Khusus (Otsus):

Pastikan dana Otsus menyentuh rakyat, bukan elite lokal.

Publikasi laporan tiap semester.

"Dialog Damai Sejati (Genuine Peace Dialogue):

Fasilitasi mediasi oleh tokoh netral (misalnya, tokoh gereja, akademisi, dan perwakilan internasional).

Hentikan pendekatan militeristik.

- Reformasi Sosial dan Budaya:

Pendidikan anti-diskriminasi di seluruh Indonesia.

Affirmative action untuk mahasiswa Papua di perguruan tinggi dan ASN.

 "Pembangunan Keadilan Ekonomi Berbasis Lokal:

Prioritaskan BUMD dan koperasi asli Papua.

Stop izin tambang raksasa tanpa konsultasi adat.

    📣 Narasumber Kredibel

     Nama - Lembaga - Kutipan
       -----------------------------------------

Prof. Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional UI “Papua harus didekati dengan hak, bukan kekuasaan.”

Veronica Koman Aktivis HAM & Pengacara pengungsi Papua “Apa yang terjadi di Papua adalah konflik kolonial modern.”

Benny Wenda Presiden Sementara Papua Barat “Kami tidak melawan Indonesia, kami memperjuangkan kemerdekaan yang dicuri.”

Amnesty International NGO Internasional “Indonesia gagal menjamin HAM di Papua.”

    ⚖️ Landasan Hukum

UUD 1945 Pasal 28G dan 28I: Perlindungan terhadap hak hidup, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Deklarasi Universal HAM (1948) & ICCPR: Hak atas penentuan nasib sendiri.

📌 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Papua bukan hanya soal tanah, emas, atau kemerdekaan simbolik. Papua adalah soal keadilan. Ketika hak ekonomi, sosial, budaya, dan identitas dibunuh pelan-pelan, maka kemerdekaan menjadi pilihan pahit yang terasa manis. Tapi adakah jalan tengah yang tidak menumpahkan darah? Jawabannya: ada, jika negara hadir bukan sebagai tuan, melainkan sahabat keadilan.

       "Penutup – Kalam Profetik"

“Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
“Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sebagai ujian bagi kaum yang zalim.”
(QS. Yunus: 85-86)

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak menyayangi rakyatnya, maka Allah tidak akan menyayanginya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

 📲 Baca selengkapnya dan ikuti investigasi kami di UngkapKriminal.com

📌 #PapuaBukanSendiri #PapuaMerdekaAtauBerdaulat #KeadilanUntukPapua #InvestigasiInternasional #JihadKalamUntukKebenaran