Agustus 18, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Paripurna Jadi Panggung Tari: Rakyat Meratap, Wakil Rakyat Merayap di Gaji 100 Juta”

Keterangan foto: Jakarta – 17 Agustus 2025. Tangkapan layar video dari ruang sidang paripurna DPR RI memperlihatkan sejumlah anggota dewan bergembira pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan. Pada bagian atas layar tertera sindiran publik: “Selamat untuk 100 juta per bulannya”. Kontras ditampilkan potret seorang rakyat kecil dengan wajah letih di bagian bawah. Perbandingan visual ini menegaskan ironi: kemerdekaan dirayakan penuh pesta oleh elite, namun getir bagi rakyat kecil yang masih berjuang untuk hidup layak.

Oleh Tim Investigative ||
Ungkapkriminal.TV – Ungkapkriminal.com||
By – Ubay
Reporter: Irma
Redaktur : Setedi Bangun
Jakarta – Bogor ||
AGUSTUS, 17 – 2025

     ||Jakarta - Ungkapkriminal.com||

Video yang beredar dari ruang sidang paripurna 2025 memperlihatkan sejumlah wakil rakyat menari-nari, bergoyang ke kiri dan ke kanan, seakan melupakan bahwa ruangan itu adalah forum sakral untuk memperjuangkan suara rakyat. Ironisnya, setiap bulan mereka digaji hingga Rp100 juta atau setara Rp3 juta per hari.

     Peristiwa ini terekam pada sidang paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, tahun 2025—tahun di mana rakyat Indonesia masih bergulat dengan krisis ekonomi, pengangguran, dan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

      Para anggota DPR RI yang semestinya menjadi wakil rakyat di parlemen. Mereka bukan sekadar individu, tetapi representasi dari partai politik, konstituen, dan sistem politik yang mereka bawa.

     Fenomena ini mencerminkan ironi sistem demokrasi yang semakin jauh dari rakyat. Rakyat yang mengangkat wakilnya ke kursi empuk parlemen justru dipertontonkan pada adegan tari-tarian penuh simbol hedonisme, seolah ruang paripurna bukan lagi milik rakyat, tetapi milik elite yang berpesta.

     Bagi rakyat kecil, adegan ini adalah luka terbuka. Banyak yang sulit mencari Rp100 ribu sehari untuk makan, sementara wakilnya menari dengan gaji Rp3 juta per hari. Perbedaan ini mempertebal jurang sosial, menggerus kepercayaan publik, dan memperlemah legitimasi demokrasi.

    Perspektif Hukum dan HAM

UUD 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3): menegaskan fungsi pengawasan dan representasi rakyat, bukan hiburan.

Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 23: menekankan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang adil.

   Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau pemborosan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, sanksinya bisa mengacu pada UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Analisis Akademisi

Pakar hukum tata negara, Dr. Refly Harun, menegaskan:
“Parlemen itu rumah rakyat, bukan ruang pesta. Saat wakil rakyat lebih sibuk menari ketimbang bekerja, legitimasi konstitusi yang mereka emban dipertaruhkan.”

    Ekonom internasional, Prof. Joseph Stiglitz (Nobel Laureate), pernah mengingatkan:

“Ketimpangan yang dibiarkan tanpa kebijakan korektif akan merusak stabilitas demokrasi. Elite yang berpesta di tengah penderitaan rakyat pada akhirnya menanam bom waktu sosial.”

     Satra Profetik

Wakil rakyat menari, rakyat menangis.
Kursi paripurna menjadi panggung goyang, bukan mimbar amanah.
Janji politik berubah menjadi koreografi absurditas.
Rakyat menjadi penonton—yang ironisnya, harus membeli tiket dengan pajak dan penderitaan.

     Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Tulisan ini tidak bermaksud menyerang personal. Ini adalah jihad kalam ilahi untuk mengingatkan bangsa: jangan sampai kita terbiasa dengan pemandangan wakil rakyat berpesta, sementara rakyat yang diwakilinya berduka. Demokrasi sejati hanya hidup bila ada empati, integritas, dan kesadaran moral.

      Penutup Profetik

Allah SWT berfirman:
📖 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

     Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)