Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Parit Beton Jalan Lestari Desa Bathin Sobanga: Sedang Berjalan, TPK Bertanggung Jawab – Investigasi Publik Terus Berlanjut

Keterangan Foto: Proyek pembangunan Parit Beton di Jalan Lestari RT 04 RW 01, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebesar Rp93.692.000,- dengan volume pekerjaan 102 x 0,70 x 0,80 meter dan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh TPK Desa Bathin Sobanga dan masih dalam proses pengerjaan saat dokumentasi diambil.

📍 Duri, Riau – Di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa tahun 2025, redaksi UngkapKriminal.com melakukan penelusuran investigatif terkait proyek pembangunan Parit Beton di Jl. Lestari RT.04 RW.01, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang mengalokasikan dana sebesar Rp93.692.000 dari sumber Dana Desa.

Melalui surat resmi konfirmasi bernomor 021/UKR/KONFIRMASI/VI/2025, redaksi mengajukan enam pertanyaan pokok untuk menggali kejelasan pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan. Klarifikasi singkat namun tegas pun disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Bathin Sobanga pada Selasa pagi, 11 Juni 2025.

Apa Jawaban Sekdes?

  1. Bagaimana status kegiatan proyek saat ini?
    Sekdes menjawab singkat: “Sedang berjalan.”
    Jawaban ini menegaskan bahwa proyek parit beton belum rampung, namun dalam tahap pelaksanaan. Dengan kata lain, publik belum dapat menilai hasil akhirnya karena kegiatan masih berlangsung di lapangan.
  2. Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis?
    “TPK,” tulis Sekdes.
    TPK merujuk pada Tim Pengelola Kegiatan, yang secara administratif ditunjuk untuk mengelola proyek Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
  3. Apakah kegiatan ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2025?
    “Iya,” jawabnya lugas.
    Konfirmasi ini mempertegas bahwa anggaran berasal dari alokasi Dana Desa tahun berjalan, sehingga harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang ketat.
  4. Apakah telah dilakukan musyawarah sebelumnya?
    “Sudah,” tulis Sekdes.
    Musyawarah menjadi aspek penting dalam perencanaan pembangunan desa, sebagaimana ditegaskan dalam Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
  5. Apakah dokumentasi pelaksanaan tersedia?
    “Ada.”
    Keberadaan dokumentasi akan sangat krusial dalam proses verifikasi, evaluasi, dan pengawasan, baik dari internal desa maupun dari publik dan aparat penegak hukum.
  6. Apakah pelaksanaan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis?
    “Sesuai.”
    Pernyataan ini menjadi komitmen moral dan administratif bahwa pelaksanaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah dirancang.

Pandangan Ahli dan Analisis Kritis

Menurut Dr. Ahmad Taufik, MPA, pakar tata kelola desa dari Universitas Indonesia, “Setiap jawaban pejabat desa harus diikuti pembuktian administratif dan lapangan. Apalagi ketika proyek masih ‘sedang berjalan’, penting untuk memastikan kualitas teknis tidak dikompromikan oleh waktu atau cuaca.”

Sementara itu, ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam rilis tahun 2024 menegaskan bahwa “Dana Desa masih menjadi salah satu sumber rentan penyimpangan karena lemahnya pengawasan internal dan minimnya partisipasi masyarakat.”

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab

Pelaksanaan Dana Desa diatur dalam:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

serta prinsip-prinsip Good Village Governance yang menekankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika dalam proses audit ditemukan penyimpangan atau fiktifnya realisasi, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.”

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Klarifikasi dari Sekretaris Desa Bathin Sobanga layak diapresiasi sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan keterbukaan informasi publik. Namun, investigasi ini masih dalam tahap awal. Redaksi akan terus mengawal proses pelaksanaan hingga tuntas, sembari memverifikasi fakta lapangan, transparansi keuangan, dan akuntabilitas teknis proyek.

Kami mengingatkan bahwa segala informasi yang disampaikan tetap tunduk pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga terbukti sebaliknya melalui mekanisme hukum yang sah.

Penutup: Cahaya dari Wahyu dan Hikmah

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, dan barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

Dan sabda Nabi Muhammad ﷺ:

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

UngkapKriminal.com hadir sebagai bagian dari jihad kalam – membela kebenaran dengan pena, membongkar kabut kebohongan, dan mencerahkan masyarakat dengan informasi presisi, intelektual, dan berimbang.

🖋️ UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik – Tajam, Berimbang, dan Mencerahkan

📧 redaksi@ungkapkriminal.com | ☎️ 0822-8352-1121 — 0812 – 7095 -8776
📍Duri – Bengkalis – Riau – Indonesia