Mei 31, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

PENGHULU BENTENG HULU, SADAM ABAIKAN HAK JAWAB: ADA APA DI 2021–2024?

Keterangan Foto: Penghulu Kampung Benteng Hulu, Sadam (dok. istimewa/diolah untuk kepentingan jurnalistik investigatif UngkapKriminal.com)

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Kampung Benteng Hulu, Riau – Ketika pertanyaan tak kunjung dijawab, gema kebenaran justru makin nyaring dari balik sunyi. Klarifikasi resmi mengenai pengelolaan Dana Desa periode 2021–2024 yang dilayangkan Tim Investigasi UngkapKriminal.com belum juga memperoleh balasan.
Padahal Penghulu Sadam, kepala kampung aktif, sebelumnya menjanjikan akan memberikan klarifikasi “nanti malam”. Namun hingga batas waktu 2×24 jam sejak pesan konfirmasi terakhir dikirimkan, tak sepatah kata pun diberikan.

Apa yang Sedang Disembunyikan?

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: Mengapa seorang pejabat publik yang dibayar dari uang rakyat enggan menjawab pertanyaan konstitusional mengenai penggunaan dana publik?

Dalam sistem demokrasi yang sehat, publik berhak tahu dan pejabat publik wajib menjawab. Transparansi dan akuntabilitas bukanlah opsi, tetapi kewajiban yang dijamin oleh berbagai regulasi hukum nasional.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas Desa:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f:
Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, yang mencakup prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52:
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik secara berkala maupun berdasarkan permintaan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif.

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 11:
Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.

Jika terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa—seperti mark-up proyek, kegiatan fiktif, atau penggelapan anggaran—maka hal ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk dalam ranah pidana korupsi.

Hak Jawab: Bukan Formalitas, Melainkan Kewajiban

Dalam prinsip jurnalisme berimbang dan asas praduga tak bersalah, hak jawab bukan prosedur basa-basi. Ia adalah ruang konstitusional bagi pejabat publik untuk menjelaskan, membantah, atau memperbaiki informasi. Ketika ruang itu justru diabaikan secara sadar, maka ketertutupan tersebut menjadi temuan awal yang patut disorot secara kritis.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com:

Kami tetap membuka ruang klarifikasi secara adil dan proporsional bagi Penghulu Sadam dan pihak terkait. Namun jika dalam waktu yang wajar tidak juga diberikan tanggapan, maka ketiadaan jawaban itu sendiri adalah fakta jurnalistik.

Karena bagi kami, jurnalisme profetik bukan sekadar melaporkan, tetapi adalah jihad kalam—melawan kebatilan, membela kebenaran, dan menegakkan keadilan dengan keberanian, integritas, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penutup: Firman Allah dan Sabda Nabi

“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian. Barang siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya — dan itu selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim)

Baca selengkapnya di:
https://ungkapkriminal.com/sunyi-di-benteng-hulu-ketika-klarifikasi-soal-dana-desa-tak-kunjung-dijawab

Tagar:

UngkapKriminal #InvestigasiDesa #DanaDesa2021_2024 #BentengHulu #JurnalismeProfetik

HakUntukTahu #KebenaranUntukRakyat #TransparansiAnggaran #AuditDanaDesa

SunyiMenyimpanRahasia #SanksiUUDesa #UUKIPublik #UUAntiKorupsi