Juni 7, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Penghulu Bungkam, Jawaban ‘Tak Tahu Semua Ini’: Dugaan Kabut CSR PT BSP di Pangkalan Makmur

Keterangan Foto: Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, Sugiman,Tampak tersenyum dalam sebuah momen dokumentasi publik. Ia mengenakan kemeja batik biru bercorak flora khas Melayu dan topi berlogo NY, dalam suasana santai berlatar pepohonan rindang. Sosoknya menjadi sorotan dalam sejumlah isu yang tengah ditelusuri secara investigatif oleh tim UngkapKriminal.com. Di bagian bawah gambar, tampak visual simbolik khas redaksi: seorang jurnalis tua bersama burung merpati putih, sebagai lambang perjuangan pena yang merdeka, jujur, dan berpihak pada kebenaran. Di atasnya, seekor elang bertuliskan “Ungkap” terbang gagah, melambangkan keberanian dan ketajaman dalam menguak fakta-fakta tersembunyi.

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Siak, Riau | UngkapKriminal.com — Dalam semangat transparansi dan keadilan publik, Redaksi UngkapKriminal.com telah mengirimkan Surat Resmi Konfirmasi Investigatif Nomor: 016/UKR/KONFIRMASI/VI/2025 kepada Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) yang diklaim mencapai Rp91,24 miliar sejak tahun 2002 hingga 2022 di wilayah Kabupaten Siak. Namun, respons dari pihak kampung justru memunculkan tanda tanya besar.

?????????????????????????????????

Saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi langsung melalui sambungan telepon pada Sabtu pagi (7/6/2025), Penghulu Kampung Pangkalan Makmur justru menyampaikan pernyataan yang mengundang keprihatinan publik:

“Nggak ada jawaban. Saya juga tidak tahu semua ini.”

Kalimat singkat tersebut, alih-alih menjernihkan, justru mempertebal kecurigaan publik tentang adanya kabut informasi dalam pengelolaan dana CSR di tingkat kampung.

?????????????????????????????????

Surat klarifikasi resmi ditujukan kepada Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, sebagai otoritas tertinggi pemerintahan desa, dengan tembusan kepada Bupati Siak, Kepala Bappeda, Inspektorat Daerah, Dinas PMK, Ketua DPRD, Manajemen PT BSP, hingga Komisi Informasi Provinsi Riau. Namun hingga batas waktu yang ditentukan (2×24 jam sejak diterima), tidak ada balasan tertulis, apalagi penjelasan rinci sesuai daftar pertanyaan yang dilampirkan.

????????????????????????????

Surat dilayangkan pada awal Juni 2025 oleh Redaksi UngkapKriminal.com dari Pekanbaru, ditujukan kepada Pemerintah Kampung di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau — sebuah wilayah yang diklaim mendapat alokasi CSR dari PT BSP untuk sektor pendidikan, infrastruktur, dan sosial kemasyarakatan sejak tahun 2020 hingga 2025.

?????????????????????????????????

Ketertutupan informasi dan pernyataan tidak tahu dari penghulu bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas publik, terlebih dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari perusahaan milik daerah. Sejumlah aktivis dan pakar menilai bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa mengindikasikan adanya:

Minim transparansi

Potensi penyalahgunaan alokasi

Pengabaian hak masyarakat terhadap informasi pembangunan

Menurut Dr. Mahfud Rizal, pakar kebijakan publik dari Universitas Riau, “Jika pemerintah kampung tidak mampu menjelaskan dana CSR yang seharusnya mereka kelola atau ketahui, maka patut dipertanyakan kompetensi dan integritasnya.”

Bagaimana Sebenarnya Prosedur CSR?
????????????????????????????????????

Secara normatif, CSR PT BSP semestinya melalui mekanisme koordinasi antara perusahaan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kampung. Program harus terencana, terverifikasi, dan terdokumentasi baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan. Bahkan dalam konteks regulasi, masyarakat berhak mengakses informasi penggunaan dana CSR, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 11 dan 17 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Dana CSR oleh Pemerintah Daerah

Namun, absennya jawaban resmi dari pihak kampung menimbulkan dugaan: apakah benar dana CSR tidak pernah sampai?
????????????????????????????????????

Atau justru sampai, namun tidak dicatat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka?
??????????????????????????????????


🔍 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Redaksi menilai, pernyataan “tidak tahu semua ini” dari seorang penghulu bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan alarm serius tentang lemahnya sistem pelaporan publik di tingkat akar rumput. Dalam konteks demokrasi partisipatif dan tata kelola yang baik, ketidaktahuan terhadap dana publik justru mencederai mandat amanah rakyat.

Redaksi akan terus menelusuri:

Rekam jejak laporan pertanggungjawaban CSR PT BSP di Kabupaten Siak

Data validasi ke Bappeda, Dinas PMK, hingga DPRD Siak

Keterangan tertulis dari pihak PT BSP sendiri

Kepada publik, kami pastikan: jurnalisme profetik tidak akan berhenti pada kebuntuan narasumber. Di balik diamnya kekuasaan, ada suara kebenaran yang terus menembus dinding kebisuan.


📜 Penutup: Peringatan dari Wahyu Ilahi

“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Makna: Menyembunyikan informasi yang semestinya disampaikan kepada publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, maka dengan lisanmu. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatimu. Dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Makna: Menyuarakan kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban adalah bagian dari jihad kalam yang bermartabat.


Redaksi UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik – Keadilan, Kebenaran, Kemanusiaan
📞 +62 812-7095-8776 | ✉️ redaksi@ungkapkriminal.com