September 5, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Penghulu dan Kerani Lidianto Diduga Ikut Sekongkol, Tipikor Polda Riau Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Dana Publik Kampung Buatan Baru 2020–2025

Keterangan Foto: Penghulu Nana Sumarna mengenakan seragam resmi putih dengan atribut jabatan desa/kampung. Foto diabadikan di ruang kantor, dengan latar logo Media Ungkap Kriminal dan slogan “Fakta Bukan Drama”, serta kode QR di sisi kiri bawah. Gambar ini menjadi ilustrasi pemberitaan investigatif terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana publik Kampung Buatan Baru, Siak, Riau.

UngkapKriminal.com – Siak, Riau.
Gelombang kritik publik kembali mengguncang Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Nama Penghulu Kampung dan Kerani Desa Lidianto mencuat dalam pusaran dugaan sekongkol terkait pengelolaan dana publik periode 2020–2025. Sorotan diarahkan pada aliran dana PBBDes, CSR, APBKAM, ADK, DD, hingga UED-SP yang dinilai penuh kabut dan minim transparansi.

Publik kini menuntut Tipikor Polda Riau turun tangan menyelidiki secara hukum. Pertanyaan sederhana menyeruak: Benarkah ada sekongkol yang merugikan rakyat, ataukah ini hanya kabut tuduhan yang perlu dibersihkan dengan bukti terang?


Surat Resmi Klarifikasi: Batas Tiga Hari

Redaksi UngkapKriminal.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi & Klarifikasi Lanjutan Nomor: 024/UK/KI/IX/2025, tertanggal 30 Agustus 2025, kepada Penghulu Kampung Buatan Baru. Surat itu menegaskan permintaan jawaban tertulis terkait dugaan kejanggalan dana publik.

Namun hingga tenggat 4 September 2025, belum ada klarifikasi komprehensif. Fakta sunyi ini menambah kecurigaan publik.


Apa yang Dipersoalkan Publik?

Dugaan kejanggalan yang diminta penjelasan antara lain:

PBBDes (2020–2025): mekanisme penerimaan dan laporan penggunaan.

CSR: bentuk kontribusi, apakah tunai, barang, atau program, serta keterbukaan publik.

APBKAM, ADK, DD: kesesuaian rencana, realisasi, SPJ, dan BAST.

UED-SP: laporan keuangan, daftar penerima pinjaman, mekanisme pengembalian.

Data pusat vs daerah: perbedaan dengan catatan DJPK, JDIH, BPK.

Program fiktif & bantuan tidak tepat sasaran: status fisik kegiatan dan distribusi.


Landasan Hukum yang Mengikat

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat (2): Dana desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3: Masyarakat berhak memperoleh akses informasi.

UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), Pasal 2 & 3: Setiap penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga seumur hidup.

Prinsip Good Governance PBB: Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi tata kelola modern yang baik.


Pandangan Pakar

Menurut Dr. Yuni Priskila Ginting, S.H., M.H., pakar hukum tata negara:

“Jika desa menutup diri dari klarifikasi publik, maka ia sedang menyalahi prinsip transparansi dan good governance. Hal ini bukan hanya soal administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.”

Sementara itu, Natalius Bangun, S.H., pemerhati hukum keuangan publik, menegaskan:

“Ketika dugaan sekongkol muncul, aparat penegak hukum wajib masuk. Jika tidak, publik akan menilai ada pembiaran. Tipikor Polda Riau harus memeriksa agar terang benderang—benar atau salah, biarlah hukum yang bicara.”


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Sebagai media investigatif, kami menegaskan kembali: semua informasi disajikan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Nama penghulu dan kerani disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan divonis. Publik tidak meminta drama, hanya fakta. Bila kebenaran ada di pihak mereka, keterbukaan akan membersihkan nama baik.

Pesan Profetik Penutup

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kampung Buatan Baru kini menanti: apakah amanah publik akan dijaga dalam terang, ataukah dibiarkan tenggelam dalam sekongkol yang mencederai rakyat?

Baca selengkapnya di:
👉 UngkapKriminal.com – Kejanggalan Dana Publik Kampung Buatan Baru 2020–2025