
Oleh Tim Investigasi Presisi Intelengy – UngkapKriminal.com
Siak, Riau —
Sudah tiga kali pemberitaan investigatif UngkapKriminal.com terkait dugaan kejanggalan penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD) ditayangkan. Namun, hingga berita ini kembali dipublikasikan, Penghulu Kampung Mujiono memilih diam seribu bahasa, tanpa klarifikasi ataupun bantahan. Fenomena bungkam ini justru menimbulkan pertanyaan publik: Ada apa sebenarnya? Mengapa seorang pemimpin yang digadang “pahlawan masyarakat” justru terkesan menghindar dari transparansi?
Penghulu Mujiono, pejabat publik di tingkat desa/kampung yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK).
Dugaan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan. Publik mempertanyakan kemana arah realisasi anggaran, sebab laporan penggunaan dana belum terbuka ke masyarakat.
Pemberitaan telah tayang tiga kali sejak bulan lalu hingga minggu terakhir Agustus 2025, namun hingga kini tidak ada tanggapan resmi.
Kampung yang dipimpin Mujiono, Kabupaten Siak, Riau.
Diamnya seorang pejabat publik terhadap konfirmasi media menimbulkan kecurigaan. Padahal, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui jalur resmi, surat terbuka, dan pemberitaan berulang. Namun, tidak ada respon. Diamnya Penghulu Mujiono dinilai publik sebagai dugaan menghindar, bahkan takut klarifikasi.
Analisis Hukum & Transparansi Publik
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa wajib “memberikan informasi kepada masyarakat desa terkait rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara terbuka.”
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui setiap penggunaan anggaran negara. Bila terbukti menutup-nutupi, pejabat publik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud Hasyim, kepada media internasional menyatakan:
“Pejabat publik yang bungkam terhadap klarifikasi media justru memperbesar kecurigaan publik. Transparansi adalah jantung demokrasi. Bila benar-benar bersih, mestinya ia menjelaskan secara terbuka, bukan bersembunyi di balik diam.”
Hak Asasi Internasional
Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyebarkan informasi…”
Bungkamnya pejabat publik terhadap media yang mengawal anggaran rakyat, jelas bertentangan dengan prinsip HAM internasional.
Respon Publik
Masyarakat kampung yang ditemui tim investigasi menyuarakan keresahan:
Surianto (tokoh masyarakat):
“Kami hanya ingin tahu transparansi dana desa. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa sulit sekali memberikan klarifikasi?”
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi Riau juga menegaskan:
“Diam adalah sikap politik, tapi jika pejabat publik diam terhadap pertanyaan rakyat, itu dugaan kuat ada sesuatu yang ditutup-tutupi.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tidak ada tuduhan langsung, melainkan pertanyaan investigatif yang wajib dijawab demi transparansi publik. Diamnya seorang penghulu setelah tiga kali pemberitaan adalah fakta jurnalistik, yang justru memperbesar tanda tanya publik.
Redaksi menegaskan: jika klarifikasi tidak juga diberikan dalam batas waktu wajar, maka dugaan pelanggaran transparansi harus diproses sesuai mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan diam. Transparansi adalah harga mati.
🟥 Keterangan Foto: Ada Apa? Ngaku Pahlawan Nasional, tapi menghindar dari konfirmasi publik terkait ADK–DD.
More Stories
Paripurna Jadi Panggung Tari: Rakyat Meratap, Wakil Rakyat Merayap di Gaji 100 Juta”