
Siak, Riau — Gelombang marah mengguncang Kampung Buatan Baru setelah publik mencium bau busuk dugaan korupsi sistematik dalam pengelolaan dana publik periode 2020–2025. Tak hanya sebagai rumor: banyak pihak menuduh Penghulu dan Kerani Lidianto sebagai kaki tangan di balik praktek sekongkol yang merugikan rakyat.
Apa yang Disorot Publik ?
- Aliran dana publik misterius
Mulai dari PBBDes, CSR, APBKAM, ADK, DD, hingga UED-SP — semua disinyalir seperti “lubang hitam” yang menyedot uang rakyat. Publik meragukan apakah dana itu pernah benar-benar nyasar ke komunitas yang membutuhkan. - Transparansi nol
Laporan penggunaan dana minim, pertanggungjawaban SPJ dan BAST hampir tak terdengar. Warga mempertanyakan: di mana bukti fisik proyeknya? Apakah ada program fiktif atau bantuan yang tidak tepat sasaran? - Pecah data, suara rakyat terkubur
Ada kejanggalan antara data pusat dan daerah — catatan resmi tidak cocok, laporan resmi tidak sinkron, perbedaan besar antara apa yang dijanjikan di dokumen dan apa yang terlihat di lapangan. - Bisu di depan media & lembaga pengawas
Surat konfirmasi media pada 30 Agustus 2025 kepada Penghulu tak dijawab hingga tenggat 4 September. Diamnya Pemdes dianggap publik sebagai usaha mengulur waktu atau bahkan mengaburkan fakta.
âš– Landasan Pelanggaran & Hukum yang Bisa Digugat
UU Desa No. 6/2014, khususnya Pasal 34 ayat (2): kewajiban pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008: masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik dikelola.
UU Tipikor (UU 31/1999 juncto UU 20/2001): jika ditemukan bahwa pengelola publik memang merugikan keuangan negara dan ada unsur kesengajaan/sekoling, maka bisa diproses pidana, ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara yang lama.
Tuntutan Publik & Harapan
Tipikor Polda Riau harus cepat bergerak — tidak cukup hanya memeriksa data; harus ada penyidikan mendalam dengan saksi, bukti fisik, dan audit independen.
Warga Kampung Buatan Baru berhak atas kejelasan — hari ini juga harus diumumkan total dana yang diterima, total penggunaan, nama pelaksana proyek, bukti transfer, dan kondisi fisik hasil pekerjaan.
Jika terbukti ada penyelewengan: Penghulu dan Kerani Lidianto tidak cukup hanya meminta maaf — harus ada sanksi tegas: pidana, ganti rugi, dan pemulihan nama baik jika terbukti bersih.
More Stories
Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy Jawab Konfirmasi Resmi Soal Demo Warga Pamesi: “Pemerintah Berdiri untuk Rakyat”
Bendahara Desa Boncah Mahang Diminta Klarifikasi Transparansi Dana Publik 2023–2025
Breaking News Investigative Headline: Riau Dapat Kucuran APBN Rp25,12 Triliun – Publik Bertanya, Siapa yang Menjamin Transparansi?