
Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Mandau – Bengkalis – Riau
“Malam Senyap, Aksi Senyap,!!
Selasa dini hari, 29 Juli 2025 pukul 03.49 WIB. Jalan Asrama Tribrata, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, masih gelap dan sepi. Di balik keheningan itu, Toko Cahaya Mart menjadi sasaran kejahatan senyap: rak rokok yang biasanya penuh mendadak kosong. Tidak ada pintu rusak, tidak ada kaca pecah—hanya jejak licin yang terekam CCTV.
Dua orang terekam masuk membuka pintu dengan kunci cadangan misterius, sementara dua lainnya berjaga di luar. Seolah mereka paham benar jalur masuk. Kerugian ditaksir Rp5,6 juta.
Jejak Membawa pada Penangkapan?”
Hasil penyelidikan team opsnal Polres Bengkalis, dengan dukungan informasi masyarakat, akhirnya mengerucut pada tiga nama: AHN (27), WK (32), dan RA (26).
Minggu malam, 17 Agustus 2025, pukul 22.30 WIB, mereka diamankan di dua lokasi berbeda: di rumah AHN di Jalan Beringin, dan di parkiran Mall Mandau City.
Barang bukti ikut disita: satu helm hitam merk KHI, sepeda motor Yamaha Gear hitam, serta faktur struk barang yang diduga terkait hasil curian.
Keterangan Polisi..,,,
Seorang perwira penyidik yang kami hubungi menjelaskan:
“CCTV menjadi kunci. Dari rekaman itu kita identifikasi pola dan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bengkalis,” ujarnya.
“Analisis Hukum?!
Menurut Dr. (Hc) Rizal Arifin, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan kerentanan sistem keamanan ritel modern.
“Jika benar pintu bisa dibuka tanpa perusakan, ini indikasi kuat penggunaan kunci duplikat atau insider knowledge. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan bisa diterapkan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini juga terkait dengan perlindungan HAM: proses penangkapan dan pemeriksaan harus sesuai standar ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Perspektif Internasional
Praktik retail theft serupa kerap terjadi di berbagai negara. Di Inggris, misalnya, British Retail Consortium mencatat kerugian akibat pencurian toko pada 2024 mencapai 1,8 miliar poundsterling. Namun yang membedakan adalah pola: di Mandau, kunci duplikat dipakai, mengindikasikan akses internal yang belum terjawab.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi,”
UngkapKriminal.com menekankan bahwa setiap pemberitaan berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Tiga nama yang disebut masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Kebenaran final ada di tangan pengadilan. Namun, kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengamanan toko ritel di daerah yang kerap menjadi sasaran pencurian terencana.
Penutup Profetik,”
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah SAW pun bersabda:
“Barang siapa mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Semoga kasus ini menjadi pelajaran: keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus dijunjung, dan kepercayaan publik harus dijaga.
More Stories
Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: PBBDes, CSR, dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi
Gawat! Galian Batu Bara Diduga Ilegal di Inhu: Negeri Seolah Tak Bertuan, Aparat Membisu