Mei 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

PENYELUNDUPAN LINTAS NEGARA DIRINGKUS: POLRES BENGKALIS LAWAN INFILTRASI EKONOMI ASING

SUB JUDUL : Rajut Sindikat Internasional – Dibongkar Ketahanan Nasional Dipertahankan

UNGKAPKRIMINAL.COM – BENGKALIS, RIAU |
Dalam operasi senyap dan terukur, Polres Bengkalis berhasil menggagalkan praktik penyelundupan barang ilegal asal Malaysia yang diduga menjadi bagian dari jaringan lintas negara. Lima pelaku ditangkap bersama barang bukti strategis yang menjadi simbol infiltrasi ekonomi asing terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.

Sebanyak 1.150 karung bawang merah dan 200 ikat ban bekas, yang masuk tanpa karantina, disita dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis—titik rawan jalur pelabuhan tikus di Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 pukul 06.00 WIB, berdasarkan laporan warga terkait kapal mencurigakan yang kandas dan memuat barang asing ilegal.

Lima tersangka berinisial S, KA, M, HS, dan AS diamankan. Mereka menggunakan kapal motor tanpa nama bermesin Mitsubishi 6D15 dan dua unit truk (Mitsubishi & Hino) untuk mengangkut barang ke wilayah daratan.

Barang yang diselundupkan bukan hanya ilegal, tapi mengancam ketahanan pangan nasional, kesehatan publik, dan keselamatan lingkungan. Bawang merah tanpa karantina berpotensi membawa bibit penyakit pertanian. Sementara itu, ban bekas tergolong limbah B3 (berbahaya dan beracun) menurut konvensi internasional.

BAGAIMANA MODUSNYA:

Para pelaku memanfaatkan celah geografis di perairan perbatasan Riau untuk menyelundupkan barang, memanipulasi jalur laut, serta menghindari pemeriksaan karantina dan bea cukai. Barang-barang dimuat dari pelabuhan gelap Malaysia melalui jaringan darat dan laut.

ANALISIS HUKUM

Menurut Dr. Rudiansyah Lubis, S.H., M.Hum., pakar hukum internasional:

Melanggar Pasal 86 UU No. 21/2019 tentang Karantina

Bertentangan dengan UU No. 7/2014 Pasal 111 jo 47 tentang Perdagangan

Mengandung unsur pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010

Dapat dijerat dalam ranah Konvensi Basel 1989 terkait pelarangan limbah lintas negara

Ancaman hukuman: Penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

SIKAP TEGAS UNGKAPKRNIMINAL.COM

Kami tidak sekadar memberitakan, kami berpihak pada bangsa. Praktik penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan infiltrasi sistemik yang melemahkan ekonomi rakyat dan menjajah petani Indonesia secara diam-diam.

Kami menuntut:

  1. Interpol Asia Tenggara menelusuri jaringan internasionalnya.
  2. KPK & PPATK memeriksa potensi pencucian uang dari hasil selundupan.
  3. Kementerian Luar Negeri meminta klarifikasi dari otoritas Malaysia.
  4. Pemerintah memperkuat sistem deteksi dan pemberdayaan masyarakat perbatasan.

UNGKAP KEBENARAN. TEGAKKAN KEADILAN.
INI BUKAN DAGANGAN. INI PENGHINAAAN.
SATU KAPAL SELUNDUP, SERIBU PETANI TERLUKA.
UNGGAT – TINDAK – BEBASKAN NEGERI DARI PENJAJAHAN EKONOMI GAYA BARU.