
π Muara Dua, Riau β Bengkalis
Dalam lanjutan investigasi terdahulu yang menguak keterkaitan antara rusaknya kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan banjir besar yang melanda Desa Muara Dua, redaksi UngkapKriminal.com kembali menelusuri jejak para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam pembabatan hutan secara ilegal.
Melalui rekaman video lapangan yang kami terima, terlihat visual dampak nyata di kawasan yang sebelumnya merupakan zona lindung kehutanan. Kawasan tersebut kini terbuka lebar, berubah menjadi lahan tanpa vegetasi alami, menyisakan jalur kendaraan berat dan tumpukan sisa kayu serta gambut yang terbakar.
π Siapa Pelakunya? Ini Nama-nama yang Teridentifikasi
Berdasarkan informasi investigatif di lapangan dan keterangan sejumlah warga serta sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, terungkap nama-nama berikut sebagai pihak yang patut diduga kuat terkait kegiatan ilegal di kawasan HPT tersebut:
- Imam Muyasir β Diduga sebagai koordinator lapangan dan pemodal utama kegiatan pembukaan lahan tanpa izin.
- Jonevi β Diduga bertugas mengatur distribusi alat berat dan logistik penebangan.
- Hokian β Diduga sebagai penyedia akses ke pasar kayu gelondongan secara ilegal ke luar daerah.
- Alex β Nama ini disebut sebagai operator eksekutor yang bertanggung jawab atas aktivitas pembakaran lahan untuk mempercepat pembukaan kawasan.
Meski keempat nama ini disebut dalam laporan investigatif, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
π Akibat Langsung: Desa Muara Dua Terendam Banjir
Kondisi ini telah menyebabkan hilangnya fungsi resapan air, sehingga banjir menjadi langganan tahunan yang semakin parah. Data BPBD Kabupaten menunjukkan bahwa intensitas banjir meningkat 250% sejak pembukaan kawasan HPT di wilayah tersebut dimulai tahun 2022.
βKalau hutan itu ditebang sembarangan, air tak lagi ada yang tahan. Dulu tidak separah ini. Sekarang tiap musim hujan pasti rumah kami kebanjiran.β
β Hasrul, warga RT 04 Dusun Sungai Medang, Desa Muara Dua
βοΈ Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perusakan hutan di kawasan HPT merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 β 100 UU No. 32/2009:
βSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.β
π Tanggapan Pakar Internasional
Dr. Hans Keller, ahli konservasi dari International Forestry Watch, menegaskan bahwa perusakan HPT adalah bentuk kriminal yang harus dilihat sebagai ecocide:
βIllegal logging di kawasan produksi terbatas adalah ancaman nyata terhadap stabilitas iklim lokal. Dalam kasus seperti di Muara Dua, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat yang terdampak.β
β Dr. Hans Keller, IFW, Jerman
π Catatan Intelektual Redaksi
Investigasi ini bukanlah tuduhan, melainkan ikhtiar jurnalistik presisi untuk mengungkap fakta, membela keadilan ekologis, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan secara objektif dan transparan.
Kami membuka hak jawab resmi 2×24 jam kepada nama-nama yang disebut dalam laporan ini, agar kebenaran dapat ditegakkan secara adil dan seimbang. Segala dokumentasi investigatif kami simpan sebagai data autentik bila diperlukan untuk proses hukum atau klarifikasi lebih lanjut.
π Penutup: Kalam Profetik dari Al-Qurβan dan Hadis
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia⦔
(QS. Ar-Rum: 41)
Makna: Bencana ekologis adalah akibat ulah manusia sendiri; peringatan agar kembali pada tanggung jawab moral dan spiritual.Rasulullah SAW bersabda:
βBarang siapa merusak bumi, maka Allah akan murka padanyaβ¦β
(HR. Ahmad)
More Stories
DUGAAN KEJANGGALAN DANA BOS & LKS DI SDN 12 MAREDAN BARAT: KEPSEK ERNIYATI BUKA SUARA, REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM TETAP DALAMI JEJAK TRANSPARANSI
LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI
Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin