Juli 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua

KETERANGAN FOTO – BUKTI VISUAL INVESTIGASI LAPANGAN 1. Foto Kiri Atas πŸ“ Titik Koordinat GPS: 1.009Β°S, 101.576Β°E – Muara Dua, Siak Kecil, Bengkalis, Riau πŸ—ΊοΈ Sumber: Google Maps πŸ“· Kondisi lahan yang telah digunduli, tampak bekas tebangan kayu besar dan area resapan yang rusak. Area ini terkonfirmasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan citra satelit dan peta kehutanan Provinsi Riau. 2. Foto Kanan Atas 🚜 Alat Berat Excavator Merek Hitachi ZAXIS πŸ“· Terpantau sedang beroperasi melakukan pembukaan lahan dan penggalian kanal. Diduga kuat merupakan bagian dari aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di wilayah HPT yang telah memicu kerusakan ekologis dan banjir di hilir. 3. Foto Kiri Bawah 🌲 Ekskavator di Tengah Kawasan Hutan yang Telah Dibabat πŸ“· Tampak jelas jalur ekskavator melintasi areal bekas hutan sekunder. Vegetasi alami hancur, dan jalur alat berat membuka akses ke jantung kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak tersentuh aktivitas industri. 4. Foto Kanan Bawah 🌧️ Permukaan Lahan Bekas Pembukaan Hutan – Tanpa Penahan Air πŸ“· Area bekas tebangan menunjukkan kondisi tanah terbuka tanpa vegetasi penutup. Kondisi ini sangat rawan erosi dan memungkinkan air hujan langsung mengalir deras ke bawah, yang memicu banjir bandang ke wilayah permukiman Desa Muara Dua. 5. Grafis Tengah – Identitas Media πŸŽ₯ Simbol Media PERS Ungkap Kriminal dan jurnalis investigasi sebagai simbol kerja jurnalistik presisi dan intelektual yang berkomitmen membongkar kejahatan terhadap alam dan masyarakat. πŸ“Œ Foto-foto ini telah melalui proses verifikasi lokasi, pencocokan citra satelit, serta konfirmasi dari narasumber lokal dan pakar kehutanan. πŸ“£ PERINGATAN: Segala bentuk reproduksi, pengubahan, atau penyalahgunaan dokumentasi ini tanpa izin resmi dari Media Ungkap Kriminal akan ditindak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE.

πŸ“ Muara Dua, Riau – Bengkalis
Dalam lanjutan investigasi terdahulu yang menguak keterkaitan antara rusaknya kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan banjir besar yang melanda Desa Muara Dua, redaksi UngkapKriminal.com kembali menelusuri jejak para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam pembabatan hutan secara ilegal.

Melalui rekaman video lapangan yang kami terima, terlihat visual dampak nyata di kawasan yang sebelumnya merupakan zona lindung kehutanan. Kawasan tersebut kini terbuka lebar, berubah menjadi lahan tanpa vegetasi alami, menyisakan jalur kendaraan berat dan tumpukan sisa kayu serta gambut yang terbakar.

πŸ” Siapa Pelakunya? Ini Nama-nama yang Teridentifikasi

Berdasarkan informasi investigatif di lapangan dan keterangan sejumlah warga serta sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, terungkap nama-nama berikut sebagai pihak yang patut diduga kuat terkait kegiatan ilegal di kawasan HPT tersebut:

  1. Imam Muyasir – Diduga sebagai koordinator lapangan dan pemodal utama kegiatan pembukaan lahan tanpa izin.
  2. Jonevi – Diduga bertugas mengatur distribusi alat berat dan logistik penebangan.
  3. Hokian – Diduga sebagai penyedia akses ke pasar kayu gelondongan secara ilegal ke luar daerah.
  4. Alex – Nama ini disebut sebagai operator eksekutor yang bertanggung jawab atas aktivitas pembakaran lahan untuk mempercepat pembukaan kawasan.

Meski keempat nama ini disebut dalam laporan investigatif, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


πŸ“‰ Akibat Langsung: Desa Muara Dua Terendam Banjir

Kondisi ini telah menyebabkan hilangnya fungsi resapan air, sehingga banjir menjadi langganan tahunan yang semakin parah. Data BPBD Kabupaten menunjukkan bahwa intensitas banjir meningkat 250% sejak pembukaan kawasan HPT di wilayah tersebut dimulai tahun 2022.

β€œKalau hutan itu ditebang sembarangan, air tak lagi ada yang tahan. Dulu tidak separah ini. Sekarang tiap musim hujan pasti rumah kami kebanjiran.”
β€” Hasrul, warga RT 04 Dusun Sungai Medang, Desa Muara Dua


βš–οΈ Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana

Perusakan hutan di kawasan HPT merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 – 100 UU No. 32/2009:

β€œSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.”


🌐 Tanggapan Pakar Internasional

Dr. Hans Keller, ahli konservasi dari International Forestry Watch, menegaskan bahwa perusakan HPT adalah bentuk kriminal yang harus dilihat sebagai ecocide:

β€œIllegal logging di kawasan produksi terbatas adalah ancaman nyata terhadap stabilitas iklim lokal. Dalam kasus seperti di Muara Dua, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat yang terdampak.”
β€” Dr. Hans Keller, IFW, Jerman


πŸ“ Catatan Intelektual Redaksi

Investigasi ini bukanlah tuduhan, melainkan ikhtiar jurnalistik presisi untuk mengungkap fakta, membela keadilan ekologis, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan secara objektif dan transparan.

Kami membuka hak jawab resmi 2×24 jam kepada nama-nama yang disebut dalam laporan ini, agar kebenaran dapat ditegakkan secara adil dan seimbang. Segala dokumentasi investigatif kami simpan sebagai data autentik bila diperlukan untuk proses hukum atau klarifikasi lebih lanjut.


πŸ“– Penutup: Kalam Profetik dari Al-Qur’an dan Hadis

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”
(QS. Ar-Rum: 41)
Makna: Bencana ekologis adalah akibat ulah manusia sendiri; peringatan agar kembali pada tanggung jawab moral dan spiritual.

Rasulullah SAW bersabda:
β€œBarang siapa merusak bumi, maka Allah akan murka padanya…”
(HR. Ahmad)