Agustus 20, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

PETI Menggila di Inhu, Aparat Diam Seribu Bahasa — Ujang Mas Disebut-sebut Aktor Kunci!

Keterangan Foto: Aliran Sungai Indragiri Hulu di wilayah Kuala Lala, Kecamatan Sei Lala, Riau, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal (PETI). Mesin sedot emas bekerja tanpa henti, membuang limbah langsung ke perairan, merusak ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

INHU – UNGKAPKRIMINAL.COM —
Di tepian Sungai Indragiri Hulu, suara raungan mesin sedot emas terdengar siang dan malam. Bukan sekadar aktivitas ekonomi rakyat, melainkan jaringan tambang emas tanpa izin (PETI) yang kian masif di Desa Kuala Lala, Pasir Batu Mandi, dan Pasiran, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dari penelusuran tim investigasi, aktivitas ini diduga melibatkan tokoh yang dikenal luas dengan nama Ujang Mas, berdomisili di Japura. Ia disebut-sebut tidak hanya mendanai operasi tambang, tetapi juga menjadi penampung emas hasil olahan ilegal.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan elektronik dan saluran komunikasi resmi, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban. Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa skala operasi PETI di lokasi tersebut cukup besar dan telah berlangsung lama, sementara aparat penegak hukum — baik di tingkat Polres maupun Polda — tampak belum melakukan langkah tegas.


Peta Fakta Investigasi

Pelaku Diduga: Ujang Mas (Japura) – pemodal sekaligus penampung hasil tambang.

Lokasi: Aliran Sungai Kuala Lala, Pasir Batu Mandi, Pasiran – Kecamatan Sei Lala, Inhu.

Modus: Menggunakan mesin penyedot material sungai, mengolah pasir emas, dan membuang limbah langsung ke perairan.

Dampak: Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.

Status Hukum: Diduga melanggar UU Minerba, UU PPLH, dan pasal-pasal KUHP terkait perusakan lingkungan dan keterlibatan pemodal.


Kerangka Hukum yang Berlaku

  1. UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) – Penambangan tanpa izin dan penampungan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) – Pencemaran dan pembuangan limbah tanpa izin terancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
  3. KUHP – Pasal 406 (perusakan) dan Pasal 55 (penyertaan) menjerat pihak yang turut melakukan, memerintahkan, atau mendanai.

Perspektif Pakar

Prof. Dr. M. Lazuardi, SH., LL.M. – Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia:

“PETI adalah kejahatan ganda: merugikan negara secara finansial dan menghancurkan ekosistem. Diamnya penegak hukum bisa dibaca sebagai bentuk kelalaian atau adanya intervensi kepentingan.”

Rina Dwi Sari – Aktivis lingkungan Riau Hijau:

“Logam berat dari limbah PETI tidak hanya mematikan ikan, tapi juga masuk ke rantai makanan manusia. Ini masalah kesehatan publik, bukan sekadar pelanggaran izin tambang.”


Dimensi HAM dan Internasionalisasi Kasus

Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat diakui oleh Deklarasi Stockholm 1972 dan Pasal 28H UUD 1945. Negara wajib melindungi rakyat dari praktik yang merusak lingkungan, termasuk PETI. Bila dibiarkan, kasus ini berpotensi masuk sorotan lembaga lingkungan internasional dan mekanisme UN Special Rapporteur.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Liputan ini dilaksanakan dengan prinsip jurnalisme berimbang dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Redaksi menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh jika pelanggaran sebesar ini tidak ditindak secara transparan.


Penutup Moral dan Spiritualitas

“Janganlah kamu merusak di muka bumi setelah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap.”
— (QS. Al-A’raf: 56)

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim) — Sebuah pesan keras bahwa merusak alam dan menipu masyarakat demi keuntungan pribadi adalah pengkhianatan terhadap amanah Allah dan umat manusia.