
Redaksi
UngkapKriminal.com:
Riau –
Proyek raksasa pipa minyak Blok Rokan, yang menyedot dana negara hingga Rp 4,65 triliun, diduga mangkrak. Anggota DPR RI Komisi VII, M. Nasir, menyebut proyek ini mubazir dan menjadi ironi di tengah hausnya rakyat akan keadilan energi.
“Ini bukan pembangunan, ini pembusukan terstruktur,” tegas Nasir dalam rapat Komisi VII, mengibaratkan proyek tersebut sebagai kuburan uang negara.
Tak hanya DPR yang bersuara.
Praktisi hukum Marihot Purba menegaskan, jika ada kerugian negara akibat kelalaian atau rekayasa, pelakunya bisa dijerat dengan UU Tipikor:
“Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo 20/2001 jelas menyebut: siapa pun yang merugikan negara, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Jangan berlindung di balik BUMN kalau nyatanya merampok diam-diam.”**
Dasar Hukum:
UU 31/1999 jo 20/2001 (Tindak Pidana Korupsi)
UU 17/2003 (Keuangan Negara)
UU 19/2003 (BUMN)
Sanksi Hukumnya:
Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun
Denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Seruan Redaksi:
Kami di UngkapKriminal.com tidak akan diam.
Di balik pipa berkarat itu, kami cium aroma mayat kebenaran yang dikubur hidup-hidup.
Wahai para penguasa proyek, jangan pikir kami lupa.
Paruh rajawali ini akan mencabik hingga ke akar.
More Stories
“Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!”
Rajut Sindikat Lintas Negara: Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan Bawang Merah dan Ban Bekas Asal Malaysia
SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP