
Oleh Tim Investigasi
UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
Rupat, Bengkalis | Selasa, 16 Juli 2025
Penjabat Kepala Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sdr. Hafiz Novendra, S.STP., akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi atas isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes, serta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari mitra perusahaan.
Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi UngkapKriminal.com, Hafiz menyampaikan bahwa seluruh kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang terbuka dan dihadiri seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Semua kegiatan sudah berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sudah dijalankan sesuai prosedur,” ungkap Hafiz.
Publikasi Papan Informasi & Klarifikasi Terbuka
Menjawab sorotan terkait transparansi dan akses informasi publik, Hafiz menegaskan bahwa papan informasi kegiatan desa senantiasa tersedia dan diperbaharui di kantor Desa Dungun Baru.
Terkait komunikasi dengan masyarakat, klarifikasi terhadap informasi yang berkembang juga telah dilakukan secara terbuka pada dua forum resmi:
- Saat pelatihan kader kesehatan dan posyandu.
- Dalam rapat APBDes Perubahan 2025, yang dihadiri para Ketua RT/RW, BPD, serta seluruh perangkat desa.
“Kami terbuka kepada masyarakat. Setiap kegiatan selalu kami sampaikan kepada publik,” lanjut Hafiz.
CSR PT SRL Disalurkan Langsung ke Sekolah
Salah satu sorotan investigatif adalah terkait bantuan CSR tahun 2024 dari perusahaan mitra, PT. SRL. Hafiz menegaskan bahwa CSR tersebut bukan diterima oleh Pemerintah Desa, melainkan disalurkan langsung ke SDN 35 PAKCUT dalam bentuk barang, bukan uang.
Distribusi bantuan dilakukan sepenuhnya oleh pihak PT SRL, bukan oleh aparatur desa. Hal ini, menurut Hafiz, menjadi alasan tidak adanya pencatatan CSR dalam sistem keuangan desa.
Redaksi Temukan Masalah Akses Informasi
Sebelumnya, UngkapKriminal.com telah menyampaikan Surat Klarifikasi Investigatif Nomor: 078/UKR/VI/2025 kepada Kepala Desa Dungun Baru tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan investigatif menyangkut realisasi anggaran dan akses data publik.
Namun, hingga surat diterima, akun WhatsApp resmi redaksi justru diblokir sepihak oleh pihak desa, yang memicu dugaan obstruction of information dan pelanggaran atas Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 28F UUD 1945.
Landasan Hukum yang Mengikat
Redaksi merujuk sejumlah dasar hukum yang mengatur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
Jika kelak terbukti terdapat penyimpangan, sanksi hukum yang mungkin diterapkan mencakup penjara hingga 20 tahun, denda Rp1 miliar, serta sanksi administratif seperti pencopotan jabatan atau pemblokiran akses anggaran.
Pentingnya Audit dan Dokumentasi
Redaksi masih menunggu jawaban atas permintaan resmi untuk dilampirkannya:
SPJ, kuitansi, laporan kegiatan, foto, dan audit internal desa tahun 2023–2025.
Penjelasan lengkap terkait data CSR yang tidak tersedia secara publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan lanjutan dari Pemerintah Desa terkait permintaan dokumentasi tersebut.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Pernyataan klarifikasi dari Pj Kepala Desa Dungun Baru tetap kami terima dan muat secara profesional serta berimbang, berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepentingan publik, Redaksi UngkapKriminal.com tetap menekankan pentingnya akses terbuka atas laporan keuangan desa, audit internal, serta dokumentasi CSR sebagaimana diatur undang-undang.
Keterbukaan informasi adalah jantung dari pemerintahan yang akuntabel. Bila akses informasi publik diblokir, maka keraguan akan terus hidup dalam benak masyarakat.
Penutup: Kalam Kebenaran dari Alqur’an dan Hadis
“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
“Artinya: Keterbukaan adalah bagian dari iman. Menyembunyikan informasi yang penting bagi publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.”“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
"Untuk klarifikasi lanjutan, dokumentasi resmi, dan tanggapan publik, hubungi Redaksi melalui:
📧 redaksiungkapkriminal@gmail.com
📱 0822-8352-1121 / 0812-7095-8776
🌐 www.ungkapkriminal.com
Terbit oleh: PT. Ungkap Kriminal News | NIB: 1009220000378 | NPWP: 60.906.352.4–219.000
UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
More Stories
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua
DUGAAN KEJANGGALAN DANA BOS & LKS DI SDN 12 MAREDAN BARAT: KEPSEK ERNIYATI BUKA SUARA, REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM TETAP DALAMI JEJAK TRANSPARANSI
LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI