Juni 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping

Keterangan foto: PJ Kades Hutan Panjang, Mujimin Sosok Penjabat Kepala Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi investigatif Redaksi UngkapKriminal.com terkait dugaan ketimpangan pengelolaan dana desa periode 2023–2025.

Rupat, Bengkalis | UngkapKriminal.com – Dalam semangat keterbukaan informasi publik dan profesionalisme jurnalistik investigatif, Redaksi UngkapKriminal.com telah menyampaikan Surat Resmi Konfirmasi & Klarifikasi Investigatif kepada Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Hutan Panjang, Sdr. Mujimin, sehubungan dengan dugaan kejanggalan pengelolaan dana desa pada periode 2023–2025.

Surat bernomor 012/UKR/Konf-Klar/VI/2025 yang dikirimkan pada 24 Juni 2025, menyampaikan permintaan klarifikasi atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana CSR, ADD–DD, dan bentuk realisasi fisik atau non-fisik lainnya. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari asas keberimbangan, prinsip praduga tak bersalah, dan amanah Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

🧾 Jawaban Singkat dari PJ Kades Mujimin

Merespons surat resmi tersebut, PJ Kades Hutan Panjang, Mujimin, menyampaikan tanggapan tertulis melalui pesan resmi yang menyatakan:

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya jelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2023–2024, baik itu berasal dari ADD, DD, CSR, Bermasa, maupun BKK Provinsi sudah sesuai hasil musyawarah desa dan petunjuk dari masing-masing kegiatan. Semua kegiatan desa sudah diperiksa oleh pendamping desa dan dinas terkait. Demikian yang dapat saya jawab atas pertanyaan saudara. Sekian dan terima kasih.”

🔍 Klarifikasi Masih Bersifat Umum: Perlu Data dan Rinciannya

Tanggapan ini, meski dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pemerintah desa, belum menjawab secara mendalam dan rinci atas pertanyaan-pertanyaan substantif yang telah diajukan redaksi, terutama mengenai:

Rincian alokasi dana dan peruntukannya;

Nama perusahaan CSR dan bentuk kegiatan bantuannya;

Transparansi kepada masyarakat;

Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, Redaksi UngkapKriminal.com tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan secara tertulis dan resmi apabila pihak desa bersedia menyampaikan bukti dokumentatif maupun jawaban yang lebih detail sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik.

🧠 Perspektif Ahli: Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, tapi Kewajiban

Pakar Tata Kelola Desa dari Universitas Riau, Dr. Wahyudi, M.Si, menilai bahwa penyampaian jawaban umum seperti itu “perlu dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban dan keterbukaan terhadap masyarakat”.

“Keterbukaan informasi bukan pilihan, tapi kewajiban. Apalagi jika sudah masuk wilayah investigasi media. Prinsip audit sosial masyarakat harus dijamin,” ujar Wahyudi kepada redaksi, Rabu (25/6).

⚖️ Landasan Hukum dan Prinsip Keadilan

Sebagai media berbasis jurnalisme profetik, kami teguh berpijak pada hukum nasional dan nilai universal Hak Asasi Manusia. Berikut dasar hukum yang relevan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan administrasi keuangan desa secara transparan dan akuntabel;

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik;

Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak memperoleh informasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

🧾 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kami menghargai tanggapan awal PJ Kades Mujimin sebagai bentuk kesediaan untuk menjawab konfirmasi, meski isi jawaban masih sangat umum dan belum menyentuh aspek-aspek substantif. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang lanjutan untuk dialog terbuka dan objektif demi kepentingan publik yang lebih besar.

Selanjutnya, tim investigasi kami akan tetap melanjutkan penelusuran informasi berdasarkan dokumen publik, keterangan warga, serta audit sosial demi menjaga marwah desa sebagai pilar pembangunan dari bawah.

📖 Penutup: Kalam Profetik untuk Keadilan Publik

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Māidah: 8)

Dan sabda Rasulullah SAW:

“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka, dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.”
(HR. Abu Dawud)

Semoga kebenaran senantiasa menemukan jalannya, dan keadilan tetap menjadi cahaya bagi masyarakat desa, bangsa, dan negara.


Redaksi Investigatif – UNGKAPKRIMINAL.COM
“Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan”
📍 Duri, Bengkalis | Jakarta Pusat
📧 redaksi@ungkapkriminal.com | 🌐 www.ungkapkriminal.com

📌 Baca versi lengkap di:
🔗 https://ungkapkriminal.com/pj-kades-hutan-panjang-tanggapi-dugaan-kejanggalan-pengelolaan-dana-2023-2025/