
Siak – UngkapKriminal.com | Menanggapi surat konfirmasi dari redaksi UngkapKriminal.com terkait sejumlah keluhan warga Dusun Bukit Keramat dan Minas Asal, Penjabat (Pj.) Penghulu Minas Barat, Ayang Bahari, SH, menyampaikan klarifikasi resmi yang memuat sejumlah penjelasan atas isu-isu yang menjadi perhatian publik.
- Terkait Bantuan Sosial BLT Provinsi Riau
Keluhan warga mengenai keterlambatan dan terhentinya penyaluran bantuan sosial di Dusun Bukit Keramat menjadi sorotan utama. Pj. Penghulu menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi Riau memang hanya dilakukan satu kali melalui Bank Riau Kepri di Kedai Minas.
“Untuk kendala tidak salur lagi, kami tidak bisa menjawab karena tidak ada konfirmasi dari pihak provinsi,” jelas Ayang Bahari dalam surat hak jawabnya.
- Ketiadaan Listrik PLN di Dusun Minas Asal
Terkait belum terpasangnya jaringan listrik PLN hingga akhir 2023 di Dusun Minas Asal, Pj. Penghulu menegaskan bahwa pihak pemerintah kampung telah mengusulkan kebutuhan tersebut. Namun, keterlambatan realisasi dinilai merupakan kewenangan pihak PLN.
“Kami telah mengusulkan, namun keterlambatannya berada di pihak PLN,” tegasnya.
- Distribusi Lampu Penerangan Jalan
Dalam isu pemerataan distribusi lampu penerangan jalan, Ayang Bahari menjelaskan bahwa pengadaan lampu jalan didasarkan pada musyawarah perencanaan desa (RKP) dan menyesuaikan lokasi yang memiliki tiang listrik sebagai sumber arus.
“Distribusi lampu penerangan sesuai usulan rapat RKP dan hanya untuk lokasi yang memiliki tiang listrik,” ujarnya.
- Penanganan Warung Tuak dan Kamtibmas
Merespons kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan warung tuak dan pelanggaran ketertiban masyarakat, pemerintah kampung disebut telah berkoordinasi dengan Polsek dan Babinsa.
“Kami sudah tindak lanjuti bersama pihak Polsek dan Babinsa. Peringatan dan sanksi telah diberikan. Jika masih ada pelanggaran, itu di luar kapasitas kami untuk menindak lebih lanjut,” kata Ayang Bahari.
- Kejelasan Jabatan Pj. Penghulu
Menjawab keraguan warga mengenai status dan dasar hukum penunjukannya sebagai Pj. Penghulu, Ayang Bahari menegaskan bahwa dirinya adalah seorang ASN dan diangkat berdasarkan musyawarah bersama Bapekam, tokoh adat, dan Camat, menggantikan pejabat lama yang pindah.
“SK saya sebagai Pj. bunyinya berlaku sampai adanya pemilihan penghulu definitif. Desa adat juga belum disahkan secara resmi hingga saat ini,” jelasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Akuntabilitas Publik
Redaksi UngkapKriminal.com mengedepankan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Hak jawab ini kami publikasikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan apabila datang kepada kalian suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya sehingga kalian menyesal atas perbuatan kalian itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Reporter: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Editor: Redaksi Nasional
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?