
Subjudul:
Surat Investigasi Resmi UngkapKriminal.com dan P-KPK Bengkalis Pertanyakan Peran Kecamatan Mandau dalam Pengelolaan PJU dan Jalan Rusak – Benarkah Ada Pembiaran atau Justru Pengalihan Tanggung Jawab?
Oleh Redaksi Investigasi | UngkapKriminal.com
Edisi Khusus – Jurnalistik Investigative Intelligence Presisi 2025
Di Antara Gelapnya Jalan dan Terangnya Tanggung Jawab Publik
Mandau – Bengkalis | Sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, sejumlah ruas vital di Kecamatan Mandau seperti Pasar Mandau, Ramayana, Muhammadiyah, hingga Pokok Jengkol dikeluhkan warga karena gelap gulita—lampu jalan umum (PJU) padam, tanpa tanda-tanda perbaikan. Di tengah isu keamanan, kecelakaan, hingga keresahan sosial, pertanyaan publik semakin tajam: siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah konkret pemerintah setempat?
Menanggapi keluhan tersebut, Redaksi UngkapKriminal.com bersama Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) Bengkalis melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Camat Mandau, Ricki Rihardi, S.STP., M.Si, melalui surat bernomor 017A/UKR/KONFIRM-CAMAT-MANDAU/VI/2025.
Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan amanah publik untuk mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dasar rakyat: terangnya jalan dan marwah pelayanan.
5 Pokok Klarifikasi terhadap Camat Mandau:
Dalam surat resmi yang dikirim pada akhir Juni 2025, redaksi menyampaikan 5 poin utama klarifikasi sebagai berikut:
- Aduan Warga Soal Lampu Padam
Apakah pihak Kecamatan Mandau telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait padamnya PJU di titik-titik strategis? - Peran dalam Forum Musrenbang dan Pengusulan Kegiatan
Apakah Kecamatan Mandau pernah mengusulkan secara formal kegiatan perbaikan PJU dan pemeliharaan jalan? - Surat Koordinasi atau Rekomendasi Tertulis
Adakah dokumen nota dinas, koordinasi teknis, atau komunikasi resmi dari Camat kepada Dinas terkait (Dishub, PUPR) sejak 2019 hingga 2025? - Tanggapan atas Risiko Keamanan Jalan Gelap
Bagaimana penjelasan resmi Camat atas risiko kriminalitas dan keselamatan akibat jalan utama tanpa penerangan? - Langkah Nyata dan Transparansi Pelayanan
Langkah konkret apa yang telah dan akan diambil untuk menjawab keresahan warga dan memperkuat akuntabilitas pelayanan dasar?
Kronologis Temuan Lapangan
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juni 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dan fakta berikut:
Padamnya PJU di banyak titik: Lampu jalan di kawasan padat aktivitas seperti Ramayana dan Muhammadiyah tidak berfungsi selama berbulan-bulan.
Aduan warga tak ditanggapi: Laporan warga tidak mendapat jawaban memadai dari instansi atau pejabat terkait.
Dugaan tunggakan pembayaran listrik PJU 2023: Ada indikasi tunggakan dua bulan yang baru diusulkan melalui APBD Perubahan.
Isu mark-up swakelola jalan: Muncul informasi publik terkait laporan Koalisi Indonesia Bersih (KIB) ke KPK, menyangkut dugaan penggelembungan anggaran swakelola jalan di Mandau dan Bathin Solapan.
Prinsip Keadilan dan Hak Jawab
Sebagai media profesional dan intelektual yang menjunjung asas praduga tak bersalah, Redaksi UngkapKriminal.com memberikan waktu 2×24 jam kepada Camat Mandau untuk menyampaikan klarifikasi tertulis atau wawancara terbuka. Hal ini demi mencegah bias informasi dan menjaga marwah demokrasi lokal.
Langkah ini juga dilandasi oleh Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media memberikan hak jawab kepada narasumber yang diberitakan.
Tanggapan Pakar: Soal Jalan Gelap dan Peran Camat
Dr. Rina Saptarina, pakar tata kelola pemerintahan daerah dari Universitas Riau menyatakan:
“Camat sebagai perpanjangan tangan bupati memiliki fungsi strategis dalam menyuarakan kebutuhan masyarakat di level kabupaten. Bila PJU dan jalan rusak tidak mendapat penanganan, patut dipertanyakan mekanisme koordinasi lintas dinas. Klarifikasi terbuka justru menunjukkan itikad baik pemimpin lokal.”
– Dr. Rina Saptarina, M.Si.
Landasan Hukum Nasional dan Internasional
- Konstitusi RI – UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. - UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Camat berkewajiban mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di kecamatan. - Kovenan Internasional Hak Ekosob (ICESCR):
Negara wajib menjamin pelayanan publik minimum termasuk penerangan jalan yang aman dan memadai.
Catatan Presisi Redaksi
Kegelapan bukan sekadar hilangnya cahaya, tapi juga bisa menjadi simbol redupnya tanggung jawab publik. Investigasi ini bukan serangan personal, tapi refleksi peradaban: bahwa sebuah pemerintahan lokal yang responsif terhadap lampu jalan pun bisa menjadi tolak ukur kecil tentang demokrasi dan integritas.
Kami mengajak Camat Mandau untuk tidak memandang klarifikasi ini sebagai tudingan, tetapi sebagai momentum memperkuat sinergi dengan warga yang menginginkan daerahnya terang secara harfiah dan maknawi.
Penutup: Cahaya Keadilan Dimulai dari Klarifikasi
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
✦ Makna: Allah melarang segala bentuk penyimpangan keuangan publik dan mewajibkan keadilan dalam urusan harta rakyat.“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan…”
(HR. Muslim No. 49)
✦ Makna: Masyarakat tidak boleh diam terhadap ketidakadilan, apalagi bila menyangkut pelayanan publik.
Semoga cahaya kebenaran lebih terang dari jalan yang padam, dan pemerintahan daerah menemukan jalan keadilan melalui klarifikasi, bukan penghindaran.
More Stories
CSR PT SRL di Kecamatan Rupat: Benarkah Transparan?Apakah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Dan Provinsi Tutup Mata ?!
Negeri Beradab, Negeri Kaya Bermarwah: Setidaknya, Hukum Pun Harus Bermarwah!
“Klarifikasi” atau Pengalihan Isu? Dokumen Ibu Penghulu Sungai Tengah Tunjukkan Proyek 1,9 Miliar Lebih, Tapi Minim Transparansi