Agustus 2, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Plang Misterius di Tengah Hutan Air Kulim: Siapa Pemilik 8 Hektar Itu?

KETERANGAN FOTO Gambar 1: Tampak sebuah plang putih berdiri mencolok di tengah vegetasi lebat kawasan hutan seluas ±8 hektar di Jalan Pinang Baris KM 10, RT 02/RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Plang bertuliskan "Kawasan Ini Dikuasai" tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, lantaran tidak mencantumkan identitas pemilik, instansi, maupun dasar hukum yang sah. 📍 (Sumber: Dokumentasi lapangan UngkapKriminal.com, 31 Juli 2025) --- Gambar 2 (Jika Ada Video Tangkapan Udara atau Sekeliling): Visual area sekitar memperlihatkan topografi lahan berhutan lebat yang belum tergarap, tanpa pagar, namun sudah ditandai secara sepihak oleh pemasang plang. Warga menyebut lokasi ini dulunya dikenal sebagai sempadan alami wilayah desa, bukan milik pribadi. 📍 (Dokumentasi investigatif tim lapangan UngkapKriminal.com)

Air Kulim, Kabupaten Bengkalis, Riau – 1 Agustus 2025

Sebuah plang bertuliskan “Kawasan Ini Dikuasai” muncul secara misterius di dalam kawasan hutan seluas ±8 hektar di RT 02/RW 08 Jalan Pinang Baris KM 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Plang itu mengejutkan masyarakat. Lokasinya tidak berada di jalan utama, melainkan tersembunyi jauh di balik vegetasi rapat, yang mengindikasikan bahwa keberadaannya tidak diperuntukkan untuk umum — melainkan sebagai klaim penguasaan lahan.

Plang itu dipasang di kawasan hutan pada wilayah administratif Desa Air Kulim. Berdasarkan investigasi lapangan awal tim kami pada akhir Juli 2025, tanda tersebut telah berdiri tegak di lokasi selama beberapa waktu tanpa ada identitas resmi kepemilikan, logo instansi, atau nomor register negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari:

Kepala Desa Air Kulim

Camat Bathin Solapan

Dinas Lingkungan Hidup

BPN Bengkalis

Dinas Kehutanan Provinsi Riau

Polda Riau dan Polres Bengkalis

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa wilayah tersebut diduga termasuk kawasan hutan lindung atau hutan negara yang belum dialihfungsikan secara legal.

Kasus ini berpotensi mencerminkan modus baru perampasan atau penguasaan lahan negara secara diam-diam, dimulai dari pemasangan plang tanpa dasar hukum, dan diikuti aktivitas fisik lain (misal: perataan, pembukaan jalan, atau pembangunan fiktif). Jika tidak ditindak, maka praktik ini bisa menjadi preseden buruk di provinsi dengan tingkat deforestasi tinggi seperti Riau.

❖ How Could This Happen?

Terdapat beberapa hipotesis investigatif:

  1. Diduga kuat merupakan bagian dari skema land grabbing terselubung, dengan mengandalkan kekosongan pengawasan tata ruang dan lemahnya pendataan aset negara.
  2. Kemungkinan ada keterlibatan oknum elite lokal atau spekulan tanah, yang sengaja memasang plang di tengah hutan untuk menciptakan narasi ‘penguasaan de facto’, lalu mencari pembenaran legal belakangan hari.
  3. Celah hukum pada status kawasan, apakah benar HGU, HP, atau HL? Belum ada kejelasan. Ini membuka ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Sikap Warga dan Aktivis

Menurut M. Firdaus, warga sekitar:

“Kami tidak pernah tahu siapa yang pasang itu. Ini bukan tanah kampung, dan kami takut kalau-kalau nanti hutan ini digusur diam-diam.”

Aktivis lingkungan Riau, Syahrul Daulay, menyatakan:

“Ini contoh bagaimana elite mempermainkan hukum agraria. Plang itu bukan main-main. Itu sinyal awal pengambilalihan kawasan tanpa prosedur.”

Tanggapan Pakar: Potensi Pelanggaran Hukum

Pakar hukum agraria dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Rina Mahdalena, SH, M.Hum, menegaskan:

“Jika tanah itu adalah kawasan hutan negara, maka tindakan memasang plang penguasaan adalah ilegal dan bisa dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: ‘Setiap orang dilarang menguasai secara tidak sah kawasan hutan’.”

Sanksinya? Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Perbandingan Kasus Internasional

Praktik serupa ditemukan di kawasan Amazon, Brasil dan Kalimantan, Indonesia — di mana plang palsu atau fiktif sering digunakan sebagai instrumen awal pencaplokan lahan oleh kartel tanah dan perusahaan tambang bayangan.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus ini menunjukkan urgensi penataan ulang sistem pengawasan tata ruang dan pemetaan tanah berbasis digital di Indonesia, serta penguatan hukum terhadap manipulasi simbolik berupa plang-palsu, spanduk klaim, dan aksi “penguasaan diam-diam” yang sering mendahului perusakan hutan.

Penutup Profetik: Seruan Keadilan dalam Al-Qur’an dan Hadis

“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Larangan keras terhadap penguasaan hak orang lain secara zalim.

Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan kalungkan tanah itu dari tujuh lapis bumi di lehernya di hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

UNGKAPKRIMINAL.COM | JIHAD KALAM UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN

Investigasi ini akan terus dikembangkan dengan wawancara langsung, rekaman lapangan, serta surat konfirmasi resmi kepada pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi.

📣 Jika Anda mengetahui informasi lebih lanjut, kirimkan ke: redaksi@ungkapkriminal.com
📲 Follow investigasi lanjutan di [TikTok | YouTube | IG: @UngkapKriminalTV