“BREAKING HEADLINE INVESTIGATIVE”
Dalam tempo kurang dari satu hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar aksi pencurian baterai tower milik Telkomsel dan XL. Peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menyingkap potensi kerentanan serius dalam sistem infrastruktur telekomunikasi nasional.
Fakta InvestigatifPeristiwa yang terjadi
Tiga orang terduga pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) diduga melakukan pencurian 6 baterai lithium dan 2 perangkat UUBP dari tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta Kuala Alam, Bengkalis.
Waktu kejadian dan penangkapanAksi berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di hari yang sama pukul 19.00 WIB.
Lokasi kejadian dan penangkapanPencurian terjadi di tower telekomunikasi Protelindo wilayah Bengkalis. Para pelaku kemudian ditangkap di Wisma Kria Nong, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.
Identitas pelakuTiga pria berasal dari luar Bengkalis. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa mobil Avanza B 2920 SII, 5 baterai Telkomsel, 1 baterai XL, serta 2 unit UUBP XL.
Alasan kasus ini pentingPencurian ini bukan hanya kerugian material perusahaan, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan jaringan komunikasi masyarakat. Gangguan baterai tower berpotensi memutus sinyal telepon dan internet, menyangkut hak masyarakat atas akses informasi.
Modus operandi para pelakuAksi dilakukan pada dini hari saat pengawasan lemah. Pelaku menggunakan mobil untuk membawa kabur baterai. Alarm sistem deteksi jaringan di Pekanbaru memberi sinyal adanya gangguan. Pelapor segera mengecek lokasi sebelum melaporkan ke polisi.
Dimensi Intelijen InvestigatifUngkapKriminal.com mencatat, pencurian baterai tower bukan fenomena baru di Indonesia. Peristiwa ini mengindikasikan adanya jaringan kriminal lintas daerah yang mulai melirik sektor strategis telekomunikasi. βJika tidak segera diputus mata rantainya, kasus serupa bisa mengganggu stabilitas jaringan di daerah lain, bahkan berimplikasi pada keamanan nasional,β ujar Dr. Raymond Carter, pakar keamanan siber dan infrastruktur dari International Security Studies, London.
Perspektif HukumPara pelaku diduga melanggar:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum (ancaman 2 tahun 8 bulan).
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 47: perusakan sarana telekomunikasi dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Dalam standar internasional, perbuatan ini juga melanggar Pasal 19 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) terkait hak publik atas akses informasi.
Suara Publik dan PerimbanganSejumlah warga Bengkalis menyuarakan keresahan. βKami takut jaringan mati total kalau tower dirusak terus. Internet sudah jadi kebutuhan utama, bukan sekadar hiburan,β ungkap Andi, warga Desa Kelapapati.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi,"Kasus ini menyingkap titik rawan dalam pengamanan infrastruktur digital Indonesia. Kecepatan Polres Bengkalis patut diapresiasi. Namun, investigasi berkelanjutan tetap diperlukan: apakah ini sekadar aksi kriminal lokal, atau bagian dari kejahatan terorganisir lintas wilayah?
Penutup ProfetikAllah SWT berfirman:
βDan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batilβ¦β (QS. Al-Baqarah: 188).
Artinya: larangan keras terhadap pencurian dan perampasan hak orang lain, termasuk fasilitas publik yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Rasulullah SAW bersabda:βSeorang mukmin tidak boleh menakut-nakuti saudaranya, tidak boleh merugikan harta maupun martabatnya.β (HR. Abu Dawud).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap infrastruktur publik bukan hanya melawan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah sosial dan kemanusiaan.
ποΈ>UngkapKriminal.com β Investigative Intelligence Profetik



More Stories
Bendahara Desa Boncah Mahang Dituduh Sengaja Bungkam: Wajah Ketidakpedulian dan Kebohongan Terstruktur
Agrinas dan Masyarakat Adat Suku Bonai Sepakat Menjaga Tanah Ulayat: Fakta Baru dari Lapangan
βGeger di Meja ILC: Rismon Sianipar Tantang Nasib Polri β Direformasi atau Dibubarkan?β