
UNGKAPKRIMINAL.COM | Bengkalis, Riau –
Dalam sebuah langkah tegas berbasis presisi hukum dan forensik lingkungan, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang pria berinisial Sdr. M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana membuka dan mengelola kebun sawit dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa perizinan dari Pemerintah Pusat, menyusul insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sistem Dashboard Lancang Kuning mendeteksi aktivitas kebakaran di wilayah hutan. Satreskrim Polres Bengkalis, didampingi Unit Reskrim Polsek Pinggir, melakukan verifikasi lapangan dan menemukan kebakaran ±10 hektar lahan, sebagian besar berupa kebun sawit yang ternyata berada di dalam kawasan HPT.
👤 Siapa Tersangkanya?
Pria berinisial M, berusia 62 tahun, seorang petani/pekebun kelahiran Tanah Jawa, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan hasil koordinasi dengan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) serta Ahli Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa titik api berasal dari lahan milik M.
Titik koordinat lokasi TKP:
🧭 1°06’37.4″ N, 101°00’59.1″ E
Tepatnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 22.30 WIB, status Sdr. M resmi dialihkan dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan alat bukti dan temuan di lokasi.
Karena ia diduga melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari Pemerintah Pusat, yang merupakan pelanggaran serius berdasarkan undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.
Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti fisik seperti:
Dua batang sawit terbakar
Dua bibit pohon sawit
Alat semprot racun
Jerigen 2 liter berisi racun merk Centaquat
Kantong tanah bekas terbakar
Penyidik juga menginterogasi para saksi yang berada di lokasi, serta berkoordinasi dengan ahli untuk menetapkan status hukum lahan terbakar.
Landasan Hukum: Pasal Bertingkat Penanggulangan Perusakan Hutan
Sdr. M dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kutipan Komando Polres Bengkalis: Integritas di Ujung Tombak Penegakan
“Polres Bengkalis sesuai dengan direktif Kapolda Riau akan selalu berkomitmen melakukan upaya preventif hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum kami.”
— AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kapolres Bengkalis
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, karena berdasarkan temuan sementara, lahan terbakar tidak hanya milik Sdr. M, dan seluruh areal masuk dalam kategori HPT, yang secara hukum memiliki perlindungan khusus dari negara.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Fenomena Karhutla bukan sekadar persoalan kelalaian individual, melainkan bagian dari sistemik lemahnya pengawasan kawasan konservasi. Penetapan tersangka ini harus dilihat sebagai sinyal awal bahwa instrumen hukum tidak boleh lagi mentoleransi pelanggaran kawasan hutan yang berdampak pada bencana ekologis dan pelanggaran hak lingkungan hidup masyarakat.
Apakah pelaku tunggal atau ada aktor intelektual lainnya di balik praktik pembukaan kebun dalam kawasan hutan? Redaksi akan terus mengawal perkembangan ini dengan semangat jihad kalam melawan kebatilan, dan keberpihakan pada kebenaran hukum serta keadilan ekologis.
Penutup: Kalam Profetik
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41)
Maknanya: Perusakan lingkungan akibat kerakusan manusia akan mendatangkan akibatnya sendiri; dan hukum hadir sebagai alat peringatan dan keadilan.“Barang siapa merusak bumi padahal bumi diciptakan dalam keadaan damai, maka Allah akan melaknatnya…”
(HR. Abu Dawud)
Maknanya: Tanggung jawab menjaga kelestarian bumi bukan pilihan, melainkan amanah syar’i dan moral universal.
📡 Red
More Stories
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua
DUGAAN KEJANGGALAN DANA BOS & LKS DI SDN 12 MAREDAN BARAT: KEPSEK ERNIYATI BUKA SUARA, REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM TETAP DALAMI JEJAK TRANSPARANSI
LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI