
Tim Redaksi
Ungkapkriminal.com
Jakarta, 9 Mei 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak mulai 1 Mei 2025. Operasi ini menjadi langkah konkret Polri dalam memberantas aksi premanisme yang dinilai telah lama menjadi keresahan publik dan penghalang serius terhadap iklim investasi nasional maupun internasional.
Kepolisian Republik Indonesia memimpin langsung operasi ini melalui satuan kewilayahan di seluruh Indonesia. Operasi juga melibatkan sinergi lintas lembaga seperti TNI, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan keamanan dan ekonomi strategis nasional.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk premanisme seperti pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, penganiayaan, serta penguasaan wilayah ilegal oleh kelompok preman.
Operasi dimulai pada 1 Mei 2025 dan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan titik fokus pada wilayah-wilayah rawan investasi dan pusat ekonomi.
Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Karo Penmas Divisi Humas Polri, tindakan tegas ini dilakukan karena premanisme tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional serta kepercayaan investor asing dan domestik.
“Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Operasi dilakukan melalui pendekatan hukum, intelijen, pre-emtif, dan preventif. Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan edukasi serta pendekatan sosial guna memutus rantai regenerasi premanisme.
Pendapat Ahli dan Pakar:
Dr. Andi Haryono, S.H., M.H., pakar hukum pidana dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pendekatan sistemik sangat krusial:
“Premanisme adalah bentuk kejahatan sosial yang bersifat kolektif. Penindakannya harus sistematis dan terukur agar tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan jaringannya.”
Landasan Hukum:
Operasi ini berpedoman pada:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 tentang Penganiayaan secara bersama-sama.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 terkait tugas Polri.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan intimidasi.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Deklarasi Universal HAM PBB, menjadi pijakan dalam pemberitaan dan perlindungan hak warga dalam menyampaikan informasi.
Catatan Redaksi Ungkapkriminal.com:
Kami mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menumpas premanisme. Namun kami juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap operasi, agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan pelanggaran HAM. Pengawasan internal dan eksternal wajib diperkuat demi menjaga kepercayaan publik.
Penutup:
Langkah strategis Polri dalam memberantas premanisme adalah cermin dari komitmen menjaga stabilitas nasional dan kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi di Indonesia. Dengan sinergi lintas sektor dan penerapan hukum yang adil, Indonesia berpeluang besar menjadi negara dengan lingkungan usaha yang aman, adil, dan bermartabat.
More Stories
Habib Rizieq Tambah Tuntutan Kesembilan: Tangkap dan Adili Jokowi!!!
PEMIMPIN REDAKSI MEDIA UNGKAP KRIMINAL, JUNAIDI NASUTION MENGUCAPKAN: Selamat Ulang Tahun ke-56 Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia3 Mei 2025