
UngkapKriminal.com | Bengkalis – Riau –
Pendirian Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menandai sebuah langkah maju dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat desa. Program ini menjadi jembatan antara kebutuhan warga terhadap kepastian hukum dengan layanan bantuan hukum yang seringkali sulit dijangkau.
Pos Bantuan Hukum atau POSBANKUM adalah fasilitas desa yang difungsikan untuk membantu masyarakat mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi warga tidak mampu.
Program ini dijalankan oleh Pemerintah Desa Balai Makam, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan kabupaten. Kehadiran POSBANKUM diharapkan menjadi ruang partisipasi hukum yang berpihak kepada masyarakat.
Berpusat di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu desa yang berkembang pesat, namun juga rentan dengan persoalan hukum, baik sengketa lahan, perdata, maupun persoalan sosial lainnya.
POSBANKUM ini mulai diperkenalkan pada tahun berjalan, dengan tujuan dapat beroperasi secara berkelanjutan mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat desa.
Minimnya akses hukum di daerah pedesaan sering membuat masyarakat bingung ketika berhadapan dengan masalah hukum. Banyak warga yang tidak paham prosedur peradilan, tidak mampu membayar advokat, atau bahkan terjerat persoalan akibat kurangnya literasi hukum.
POSBANKUM menyediakan layanan konsultasi gratis, advokasi, serta pendampingan bagi warga yang membutuhkan. Modelnya adalah kolaborasi dengan paralegal dan lembaga bantuan hukum resmi, sehingga tetap dalam koridor hukum nasional dan aturan yang berlaku.
Perspektif Ahli
Dr. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, dalam sebuah diskusi nasional (Jakarta, 2024) pernah menegaskan:
“Akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia. Negara wajib hadir memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak membela diri hanya karena faktor ekonomi.”
Pandangan ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin hak bagi masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Analisis Investigatif
Keberadaan POSBANKUM di desa ini dapat dilihat sebagai upaya preventif mengurangi potensi kriminalisasi, konflik horizontal, maupun ketidakadilan dalam penanganan kasus hukum. Namun, keberhasilan program ini masih sangat bergantung pada:
- Transparansi pengelolaan – agar tidak menjadi formalitas belaka.
- Kualitas paralegal dan pendamping hukum – sehingga tidak menyesatkan masyarakat.
- Sinergi dengan aparat penegak hukum – polisi, jaksa, dan pengadilan, agar fungsi POSBANKUM tidak tumpang tindih tetapi saling melengkapi.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Sebagai media investigatif, UngkapKriminal.com menilai bahwa POSBANKUM di Desa Balai Makam adalah langkah strategis untuk mendekatkan keadilan ke tengah masyarakat desa. Namun demikian, fungsi pengawasan dan evaluasi harus tetap berjalan agar lembaga ini tidak sekadar menjadi simbol politik, melainkan benar-benar ruang keadilan bagi rakyat kecil.
Penutup – Cahaya Qur’ani dan Hadis
Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan dalam kehidupan sosial:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…”
(QS. An-Nisa: 135).
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”
(HR. Ahmad).
Dua pijakan luhur ini menjadi pengingat, bahwa keberadaan POSBANKUM hendaknya benar-benar menjadi manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan sekadar papan nama.
UngkapKriminal.com – Jihad Kalam, Menyingkap Fakta, Menegakkan Keadilan.
More Stories
Desa Balai Makam Matangkan Rencana Kerja 2026: Demokrasi Partisipatif Diperkuat
79 Tahun Bhayangkara: Simfoni Presisi, Sinergi, dan Dedikasi dalam Bingkai Republik
“DEKLARASI DUKUNGAN TERHADAP ROY SURYO CS: MENYINGKAP POLEMIK IJAZAH JOKOWI?”