
Oleh Redaksi
Ungkapkriminal.com
Jakarta, 20 April 2025
Presiden Republik Indonesia, Letjen (Purn.) Prabowo Subianto
Menyampaikan pernyataan tegas soal bahaya kebohongan yang terus-menerus diulang, merujuk pada buku The Art of Propaganda
Disampaikan dalam pidato publik pada Minggu, 20 April 2025 Jakarta, dalam agenda resmi kenegaraan
Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan sekaligus sindiran halus terhadap praktik penyesatan publik yang marak, termasuk dalam ranah informasi digital, hoaks, dan manipulasi sejarah
Disampaikan lantang di hadapan publik dan direkam dalam video yang kini viral di media sosial TikTok: https://vt.tiktok.com/ZSrsjycg9
INTI PEMBERITAAN:
Dalam pidato kenegaraannya yang menyita perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto mengutip sebuah konsep tajam dari buku The Art of Propaganda. “Kalau kebohongan diulang-ulang, kelamaan orang percaya. Itu ada di buku The Art of Propaganda!” katanya lantang.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan tamparan keras bagi para pelaku disinformasi dan penyesat fakta yang kerap memutarbalikkan realitas demi kepentingan tertentu. Dalam konteks keindonesiaan, pesan ini mengarah pada pentingnya membangun kembali ruh kebenaran dalam praktik demokrasi dan kehidupan bernegara.
NARASUMBER & LANDASAN HUKUM:
- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar (UGM):
“Pernyataan Prabowo secara normatif punya dasar kuat. Dalam konteks hukum, penyebaran berita bohong dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016, serta KUHP Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.” - Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999:
Memberikan perlindungan hukum kepada media seperti Ungkapkriminal.com dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Pasal 8 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. - Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pasal 1-3:
Mengamanatkan jurnalis untuk “berita faktual, akurat, dan tidak mencampuradukkan opini dengan fakta.”
PRISAI HUKUM REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM:
Sebagai media independen, Ungkapkriminal.com tunduk dan patuh pada KEJ, UU Pers, dan UU ITE. Dalam menjalankan investigasi, kami dilindungi oleh:
Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang melindungi hak tolak dan kemerdekaan investigasi.
Perlindungan terhadap narasumber sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers.
Hak jawab dan koreksi terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan.
SASTRA KEBENARAN:
“Kebohongan adalah bayangan panjang yang berakar pada ketakutan,
Tapi cahaya kebenaran tidak dapat dibohongi oleh gema yang diulang.”
Seperti kata Plato, ‘Kebohongan dalam jiwa adalah kanker dalam negara.’
Dan seperti kata Bung Karno, ‘Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncangkan dunia — tapi pastikan mereka jujur, bukan penipu sejarah.’
Wahai para pemutar naskah bangsa,
Adakah kalian sanggup berdiri di hadapan nurani dan berkata: Aku Benar?
Karena sejarah tak pernah takut pada waktu,
Tapi takut pada mereka yang membungkam mulut kebenaran.”
CATATAN REDAKSI:
Media Ungkapkriminal.com tidak gentar terhadap propaganda busuk. Kami berdiri pada kebenaran yang berpijak pada nurani rakyat dan hukum negara. Siapa pun yang merasa risih dengan kejujuran, mungkin sedang terlilit dusta mereka sendiri.
TEASER MEDIA SOSIAL:
“Presiden RI Prabowo Buka-bukaan: ‘Kebohongan yang Diulang Bisa Jadi Kebenaran — Itu Ilmu Propaganda!’ Siapa yang tersindir? Simak investigasi tajam dan sastra kebenaran hanya di Ungkapkriminal.com.”
HASHTAG VIRAL:
More Stories
EGGI SUDJANA DITANGKAP SAAT AKAN GERUDUK UGM & RUMAH JOKOWI — ADA APA DENGAN IJAZAH Mantan PRESIDEN?
Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Penipu soal Ijazah Jokowi ?
HERCULES DATANG KE SOLO: PERISAI UNTUK JOKOWI ATAU BUKTI ADA YANG DITUTUPI?