
Redaksi | UngkapKriminal.com | Nasional | 11 Mei 2025
UngkapKriminal.com – Dalam ikhtiar menciptakan Indonesia sebagai negara yang aman, tertib, dan ramah investasi, negara kembali menunjukkan ketegasannya terhadap segala bentuk ancaman premanisme. Langkah strategis aparat kepolisian, kolaborasi antar-lembaga, dan kesadaran kolektif masyarakat sipil menjadi tonggak utama dalam membangun sistem ketahanan sosial berbasis supremasi hukum.
OPERASI PEKAT II LODAYA: MENGHENTIKAN TEROR DI RUANG PUBLIK
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap 145 pelaku premanisme dalam gelaran Operasi Pekat II Lodaya 2025. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan target operasi, sementara 109 lainnya terjaring dalam aksi tangkap tangan di lokasi rawan.
Operasi yang digelar sejak 1 Mei 2025 ini melibatkan 935 personel gabungan—185 dari Polda dan 750 dari jajaran wilayah—dengan penyisiran intensif di terminal, pasar tradisional, kawasan proyek, hiburan malam, dan sengketa tanah.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup:
42 senjata tajam
1 airsoft gun
15 sepeda motor
4 mobil
8 ponsel
46 dokumen
Uang tunai sebesar Rp 1,3 juta
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjamin rasa aman masyarakat.
“Kami tak akan memberi ruang bagi premanisme. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh rakyat, bukan ladang intimidasi.”
3.326 KASUS DIUNGKAP NASIONAL: LEGITIMASI SUPREMASI HUKUM
Di tingkat nasional, hasil lebih luas berhasil dicapai. Dalam kurun waktu 1–9 Mei 2025, sebanyak 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia berhasil diungkap.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Polri.
“Kinerja luar biasa ini tidak hanya menunjukkan efektivitas aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga memperkuat persepsi publik terhadap supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (10/5).
Ia juga mendorong sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem ketahanan sosial kolektif, agar negara tidak tumbang oleh kekuatan gelap di akar rumput.
PERAN RAKYAT: LAPORKAN, LAWAN, LINDUNGI

Pemerintah dan kepolisian menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar aktif berperan serta dalam pelaporan aksi premanisme.
“Melihat aksi premanisme? Laporkan!”—sebuah seruan nasional yang menggugah kepekaan warga. Pelibatan rakyat bukan hanya strategi keamanan, tetapi juga bentuk penguatan moral publik.
UNGKAP KRIMINAL &
INVESTIGATIF:
Operasi terpadu pemberantasan premanisme
Demi ketertiban sosial dan daya tarik investasi
Polri, DPR, TNI, dan masyarakat
1–9 Mei 2025
Seluruh wilayah Indonesia, fokus di Jawa Barat
Operasi serentak dengan pendekatan hukum dan sosial
LANDASAN HUKUM DAN FILOSOFIS:
UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4: Tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban
Pancasila Sila Kedua & Kelima: Kemanusiaan adil dan beradab, keadilan sosial
UU No. 2 Tahun 2002: Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Saber Pungli (untuk pemalakan & pungutan liar)
CATATAN REDAKSI:
Premanisme bukan sekadar kejahatan jalanan. Ia adalah ancaman sistemik yang menggerogoti rasa aman rakyat dan stabilitas negara. Oleh karena itu, pemberantasannya memerlukan strategi menyeluruh: penegakan hukum yang tegas, kesadaran publik yang kritis, dan kepemimpinan negara yang berpihak pada keadilan sosial. Indonesia tidak boleh tunduk pada tirani liar di jalanan.
More Stories
Bangkit atau Binasa “Ketika Kebenaran Ditikam” Siapa yang Akan Berdiri?
Revolusi Sosial: Membebaskan Indonesia dari Belenggu Ketimpangan dan Penindasan”
“Mengukir Masa Depan: Indonesia yang Adil, Sejahtera, dan Berkelanjutan”