April 19, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Proyek Mangkrak Rp 40 Miliar di Bengkalis: Janji Pembangunan yang Berujung Luka Rakyat”

Ilustrasi di atas menyuarakan Proyek Mangkrak Bengkalis lewat simbol rajawali UngkapKriminal, tegak, waspada, dan siap menelusuri kebenaran. Bayangan rebar dan kerangka bangunan yang terbengkalai menggambarkan luka pembangunan !!

Oleh Redaksi:
Ungkapkriminal.com:
Janji manis pembangunan di Kabupaten Bengkalis, Riau, kini tinggal menjadi bayang-bayang beton terhenti dan anggaran menguap. Tiga proyek strategis, dengan total lebih dari Rp 40 miliar, mangkrak di lapangan
menjadi saksi bisu betapa rapuhnya pengawasan dan kerasnya hati para penikmat duit rakyat.

“Pejabat Terkait: Kepala Dinas PUPR Bengkalis dan pejabat pengadaan daerah.

Kontraktor: PT XYZ Konstruksi, PT ABC Infrastruktur, PT DEF Medika.

Korban: Ratusan warga dan pelaku usaha lokal yang menggantungkan harapan pada pasar dan jalan baru.

Narasumber :
S.Aminah, warga Kecamatan Bengkalis:

“Pasar modern itu sudah setahun terbengkalai—kami cuma bisa menatap kerangka besi tanpa atap.”

AF, pegiat antikorupsi lokal:

“Rembug lelang hanya formalitas. Dana cair, pekerjaan mandeg—ini modus klasik korupsi proyek daerah.”
(Nama disamarkan demi keamanan narasumber. Redaksi menerima pernyataan ini dari sumber yang terlibat dalam advokasi transparansi proyek daerah.)

Tiga proyek utama yang mangkrak:

Data di atas dikumpulkan dari dokumen LPSE Bengkalis, laporan dari (AF) Pegiat anti korupsi lokal , dan wawancara lapangan.


2020: Proyek Pasar Modern dimulai.

2021: Jalan Bengkalis–Bukit Batu dicanangkan.

2022: Rehabilitasi Puskesmas tender rampung, tapi pekerjaan tak kunjung melaju.

“Akhir 2022 – Awal 2023: Titik puncak mangkraknya semua proyek; hingga kini belum ada kelanjutan.

“Pasar Modern: Pusat Kota Bengkalis, di tepi sungai—seharusnya jadi sumber ekonomi baru.

Jalan Bengkalis–Bukit Batu: Akses utama ke kawasan pertanian dan pariwisata.

Puskesmas Bengkalis: Fasilitas kesehatan milik Pemkab, vital bagi ribuan pasien desa.

  1. Korupsi dan Mark‑Up Anggaran: Dokumen pembiayaan menunjukkan nilai kontrak jauh di atas harga pasar.
  2. Pengawasan Lemah: Inspektorat daerah absen menindak ketika progress fisik berbalik jauh dari laporan penggunaan dana.
  3. Kolusi Pejabat–Kontraktor: Dugaan afiliasi perusahaan dengan keluarga pejabat membuat tender berjalan tanpa saingan serius.

“Proses Lelang Formalitas: Pemenang telah “disetujui” sebelum dokumen terbit.

“Pencairan Dana Penuh: 100 % anggaran dicairkan di muka
Padahal progres kerja tidak mencapai 50 %.

Mandeg di Lapangan: Tanpa dorongan inspeksi berkala, alat berat menganggur, pekerja dilepas, beton basi.

LANDASAN HUKUM & SANKSI

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat 1: Pengayaan diri merugikan keuangan negara → pidana 4–20 tahun + denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.

Pasal 3: Perbuatan merugikan keuangan negara → pidana 1–20 tahun + denda minimal Rp 50 juta.

Pasal 12 b: Penyalahgunaan wewenang → pidana hingga 20 tahun.

Pasal 18: Pengembalian kerugian negara dan pencabutan hak publik.

Pasal-pasal ini siap diterapkan pada siapapun – baik pejabat maupun kontraktor – yang terbukti terlibat.


CALL TO ACTION :

Kepada KPK, Kejaksaan, dan Inspektorat: Segera audit dan periksa aliran dana kedua mata anggaran ini !!

Kepada Masyarakat Bengkalis: Laporkan dugaan mangkrak lain melalui platform Ungkapkriminal.com.

Kepada Media Nasional: Angkat suara ini menjadi sorotan utama agar keadilan tak menjadi bisu.

UngkapKriminal.com: menyuarakan kebenaran dengan tinta fakta, nyala keberanian, dan sayap rajawali yang tak pernah lelah memburu keadilan
Dan kebenaran
.