
Oleh Tim Investigative – UngkapKriminal.com
By – Ubay
Reporter: Irma
Redaktur: Setedi Bangun
Jakarta – 18 Agustus 2025
Breaking Headline News|| Investigatif Profetik
Di tengah sorak-sorai Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, suara Ketua DPR RI Puan Maharani meluncur seperti dentuman petir:
“Demokrasi kita bukan lagi suara rakyat, melainkan campur tangan dan buah tangan.”
Kalimat itu, sederhana namun mengguncang. Ucapannya melayang di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Bukan sekadar kritik, melainkan tamparan keras terhadap wajah demokrasi negeri.
Belum kering gema pidato itu, jagat digital mendidih. Potongan kalimat disulap menjadi judul sensasional: “Pemilu hasil campur tangan Jokowi!”. Sontak, ruang publik terbelah—antara yang menilai ini hanya framing politik murahan, dan yang menganggapnya isyarat serius bahwa demokrasi Indonesia sedang digadaikan.
Dinamika Politik: Antara Teks dan Tafsir
Pidato resmi Puan tidak pernah menyebut nama “Jokowi”. Namun, tafsir publik mengaitkan langsung kritik itu dengan Presiden. Ditambah sikap diam Prabowo Subianto—yang seolah patuh dan tenang—muncul spekulasi: apakah benar rahasia Pilpres 2024 ada di tangan Jokowi? Ataukah ini sekadar narasi liar untuk melemahkan legitimasi pemerintahan baru?
Yang jelas, pernyataan Puan telah membuka kembali luka lama: demokrasi Indonesia kerap diragukan kejujurannya. Dari ruang sidang Senayan hingga ruang obrolan kedai kopi, pertanyaan yang sama menggema: masihkah kedaulatan rakyat menjadi dasar pemilu kita?
Suara Pakar & Pengamat Internasional
Dr. Margarito Kamis (Ahli Hukum Tata Negara, Indonesia):
“Ini sinyal bahaya. Kalau benar Pemilu dikendalikan elite, maka kita menghadapi kudeta konstitusi terselubung.”
Prof. Michael Johnston (Pakar Demokrasi, Colgate University, AS):
“Intervensi elite dalam pemilu adalah kanker demokrasi. Negara besar seperti Indonesia harus membuktikan bahwa kekuasaan lahir dari rakyat, bukan dari tangan segelintir orang.”
Amnesty International (Analisa HAM Global):
“Kedaulatan rakyat adalah prinsip universal. Jika ada bukti intervensi, maka Indonesia bisa masuk sorotan internasional sebagai negara yang melanggar hak asasi politik warganya.”
Landasan Hukum dan HAM Internasional
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: melarang manipulasi, intervensi, dan kecurangan.
ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) Pasal 25: menjamin hak rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas dan jujur.
Deklarasi Universal HAM Pasal 21 ayat 3: Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
"Jika benar terbukti ada intervensi, hukum nasional mengancam pidana 3–6 tahun penjara bagi pelaku manipulasi pemilu (Pasal 515 & 532 UU Pemilu).
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa:
Puan Maharani tidak menyebut nama Jokowi dalam pidato resmi.
Narasi liar di media sosial adalah framing tambahan yang bisa menyesatkan publik.
Namun, kritik Puan tetap menjadi alarm intelektual bahwa demokrasi kita rawan ditelikung oleh tangan-tangan kekuasaan.
Kebenaran harus diuji, bukan disembunyikan. Demokrasi bukan sekadar seremoni lima tahunan, melainkan amanah konstitusi yang harus dijaga dengan darah dan air mata rakyat.
Penutup Profetik
Al-Qur’an menegaskan:
“Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Maka, jihad kalam investigatif adalah tugas suci: menjaga suara rakyat agar tidak ditenggelamkan oleh arogansi kuasa.
📰UngkapKriminal.com – Media Investigatif Independen, Profetik, dan Intelektual
“Jihad Kalam Melawan Kebatilan, Menerangi Dunia dengan Kebenaran.”
More Stories
Malam Mencekam di Mandau: Pengungkapan Kasus Curas Depan Warung Bakso Mas Agus
Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005
Plang Misterius di Tengah Hutan Air Kulim: Siapa Pemilik 8 Hektar Itu?