
SUB JUDUL
Perdagangan Ilegal dan Pelanggaran Karantina di Perairan Riau: Ancaman Terhadap Ketahanan Ekonomi dan Kedaulatan Negara
BENGKALIS, RIAU – UNGKAPKRNIMINAL.COM — Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar kejahatan lintas negara. Di bawah kepemimpinan Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., lima tersangka penyelundupan berhasil dibekuk terkait masuknya barang ilegal asal Malaysia berupa 1.150 karung bawang merah dan 200 ikat ban bekas ke wilayah Indonesia.
Kasus ini terbongkar di kawasan Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang kerap diduga menjadi titik rawan jalur pelabuhan tikus lintas Selat Malaka.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 pukul 06.00 WIB, setelah laporan masyarakat diterima bahwa ada kapal mencurigakan kandas membawa muatan ilegal.
“Penyelundupan barang seperti bawang merah tanpa karantina adalah ancaman serius terhadap ketahanan pangan, kesehatan publik, dan kerugian ekonomi negara,” tegas Kompol Anton dalam konferensi pers. Bawang merah selundupan seringkali mengandung bibit penyakit tanaman yang bisa merusak pertanian lokal. Begitu pula ban bekas yang berpotensi menjadi limbah berbahaya.
Modus operandi: para pelaku menggunakan jalur laut melalui kapal motor tanpa nama bermesin Mitsubishi 6D15, tanpa izin resmi, dan memuat barang-barang dari luar negeri melalui pelabuhan gelap.
TERSANGKA & BARANG BUKTI:
Inisial tersangka: S, KA, M, HS, dan AS.
Barang bukti:
1 kapal motor tanpa nama
1.150 karung bawang merah
200 ikat ban motor bekas
18 ban mobil bekas
2 unit truk (Mitsubishi dan Hino)
Surat STNK
ANALISIS AHLI HUKUM
Dr. Rudiansyah Lubis, S.H., M.Hum., pakar hukum perdagangan dan perbatasan internasional, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar:
Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (potensi aset dari hasil penyelundupan)
Konvensi Basel Internasional 1989 tentang Pengendalian Perpindahan Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (relevan pada ban bekas)
Sanksi Pidana:
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, termasuk kemungkinan penyitaan aset hasil tindak pidana lintas negara.
SIKAP MEDIA UNGKAPKRNIMINAL.COM
Kami, Media UngkapKriminal.com, menegaskan bahwa praktik penyelundupan lintas negara bukan hanya soal hukum, tapi pengkhianatan terhadap kedaulatan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Ini adalah bentuk kolonialisme gaya baru: merusak pertanian, menyusupkan limbah, dan merongrong sistem ekonomi nasional.
Kami menyerukan agar:
- Interpol Asia Tenggara turut dilibatkan menelusuri jaringan Malaysia-Indonesia.
- Pemerintah Malaysia dimintai klarifikasi atas dugaan asal muatan.
- KPK dan PPATK dilibatkan dalam audit aliran dana pelaku.
- Masyarakat perbatasan diperkuat sebagai benteng informasi rakyat.
UNGKAP KEBENARAN, TEGAKKAN KEADILAN!
Jangan biarkan tanah air kita disusupi dagangan haram dari luar negeri.
Ini bukan sekadar kasus penyelundupan.
Ini adalah bentuk perlawanan terhadap infiltrasi ekonomi dan penghinaan terhadap hukum Indonesia.
More Stories
“Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!”
SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP
Kapolsek Dicopot! Polda Riau Tak Main-Main dengan Premanisme di Mapolsek Sendiri!