
Investigasi Presisi UngkapKriminal.com
Bengkalis – 21 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi Nasional – UngkapKriminal.com
Kaperwil Riau: Deri Yusuf
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Uang Rakyat yang Hilang di Bengkalis?
Dalam rentang tahun 2020 hingga 2024, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan nasional atas dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan, disinyalir sarat manipulasi, dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Investigasi tim UngkapKriminal.com memperkuat dugaan bahwa terdapat pola korupsi sistemik yang berlangsung di berbagai dinas strategis melalui mekanisme yang seragam: perjalanan dinas fiktif, swakelola tanpa pengawasan, dan belanja operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Bengkalis – Dugaan SPPD Fiktif (2021–2022)
Laporan LSM INPEST dan audit BPK mengungkap perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD. Ditemukan invoice ganda, daftar perjalanan yang sama dicairkan dua kali, dan potensi mark-up biaya oleh puluhan anggota dewan. Laporan ini sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri.
Dinas PUPR – Swakelola Membengkak dan Honor Fiktif (2022–2023)
Alokasi dana swakelola untuk pemeliharaan jalan mengalami lonjakan mencurigakan dari Rp50 miliar pada 2020 menjadi Rp115 miliar di tahun 2022. Pada 2023, ditemukan pencairan cepat proyek bernilai miliaran rupiah hanya dalam 6 hari. BPK mencatat kebocoran volume pekerjaan serta honorarium panitia fiktif senilai hampir Rp600 juta.
Dinas Sosial – Perjalanan Dinas Fiktif (2024)
Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sejumlah nama pegawai dicatut dalam dokumen perjalanan dinas tanpa pernah menjalankan kegiatan yang dimaksud. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.
BPKAD – Belanja Rapat dan SP2D Bermasalah (2023–2024)
Pembelanjaan konsumsi rapat tembus Rp2,3 miliar. BPK menemukan pengeluaran SP2D yang diduga fiktif dan pengelolaan kas yang tidak transparan, terutama pada akhir tahun anggaran. Indikasi penumpukan transaksi menjelang tutup buku menjadi pola tahunan yang mencurigakan.
Bappeda Bengkalis – Rencana Besar, Realisasi Buram
Sebagai lembaga perencana pembangunan daerah, Bappeda Bengkalis berada dalam posisi kunci. Meskipun tidak disebut langsung sebagai pelaku tindak pidana korupsi, ketimpangan antara dokumen perencanaan (Renja dan RKPD) dan realisasi proyek lapangan menjadi pertanyaan besar. Investigasi menunjukkan adanya proyek yang tercantum dalam RKPD namun tidak direalisasikan secara fisik. Rencana hanya tampak megah di atas kertas, namun nihil pelaksanaan di lapangan. Ini menunjukkan kemungkinan adanya perencanaan artifisial yang minim kontrol dan akuntabilitas.
Titik Rawan Penyimpangan di Struktur Pemerintahan Bengkalis
Investigasi menyimpulkan bahwa kerawanan tertinggi terhadap korupsi di Bengkalis terdapat pada empat titik utama:
Tahap perencanaan anggaran yang tertutup dan terpusat pada elit birokrasi.
Pelaksanaan proyek berbasis swakelola yang sulit diawasi publik.
Laporan pertanggungjawaban yang manipulatif dan sarat rekayasa.
Penggunaan pegawai dan kegiatan fiktif sebagai modus penggelembungan biaya.
Seruan Nasional: Presiden Republik Indonesia Diminta Turun Tangan
Berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi menyerukan agar Presiden Republik Indonesia mengambil langkah tegas menyikapi dugaan sistemik ini. Dibutuhkan audit investigatif menyeluruh oleh lembaga lintas sektoral seperti KPK, BPK, BPKP, Ombudsman, bahkan dengan supervisi langsung dari Istana Negara.
“Ini bukan lagi soal individu, tapi soal sistem yang membusuk. Jika tidak ditangani dari atas, kerusakan ini akan terus menular ke level yang lebih luas,” ungkap Prof. Dr. Salim Yusran, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM.
Landasan Hukum dan Sanksi Berat
Dugaan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, penggelembungan dana, dan pembuatan laporan fiktif merupakan pelanggaran berat terhadap:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, mewajibkan negara anggota untuk mencegah dan menindak praktik korupsi di seluruh tingkat pemerintahan.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Artikel ini disusun sebagai bagian dari komitmen UngkapKriminal.com dalam jihad kalam menegakkan keadilan dan transparansi publik. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan. Setiap pembaruan, klarifikasi, atau dokumen resmi yang diterima redaksi akan ditindaklanjuti secara profesional dan seimbang.
Penutup: Kalam Keadilan dari Alquran dan Hadis
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat