
Penjaga Nurani Bangsa | Kabar Langit untuk Dunia
Oleh Redaksi | Jakarta,
Ungkapkriminal.com:
17 April 2025
Ratusan purnawirawan TNI dari tiga matra (AD, AL, AU) menyuarakan desakan tegas terhadap Presiden Prabowo untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyusul polemik keaslian ijazah Jokowi dan dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses Pilpres 2024.
Desakan ini dipimpin dan disahkan dalam forum pernyataan sikap oleh para tokoh militer senior, termasuk mantan Wakil Presiden dan eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, yang turut membubuhkan tandatangannya sebagai pengetahu dan pembimbing moral bangsa.
Pertemuan besar ini terjadi di Jakarta Utara, pada 16 April 2025, sehari setelah insiden kericuhan di UGM yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Forum pernyataan sikap dikeluarkan dan dikirimkan ke berbagai instansi kenegaraan pada 17 April 2025.
Karena dianggap telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi, pelanggaran moral, dan keterlibatan kekuasaan dalam skenario politik dinasti yang mencederai UUD 1945, serta melecehkan prinsip keadilan pemilu yang demokratis.
Delapan poin pernyataan sikap keras disampaikan dan ditandatangani oleh ratusan purnawirawan. Salah satunya secara eksplisit menyatakan:
“Meminta Presiden RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk penyelamatan marwah konstitusi dan kehormatan bangsa.”
DAMPAK POSITIF & NEGATIF BAGI BANGSA DAN PEMERINTAHAN PRABOWO
Positif:
Mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum dan konstitusi.
Menyediakan ruang rekonsiliasi nasional untuk menghindari ledakan sosial.
Menunjukkan ketegasan Prabowo sebagai pemimpin yang tidak tunduk pada oligarki.
Negatif:
Potensi gejolak politik jangka pendek.
Bisa memecah soliditas koalisi dan memunculkan perlawanan dari kelompok pendukung Jokowi-Gibran.
Munculnya tekanan dari luar negeri terkait stabilitas politik nasional.
DASAR HUKUM DAN KONSTITUSI YANG DIANGGAP DILANGGAR
- UUD 1945 Pasal 6A Ayat (2):
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik…”
(Dinilai terjadi konflik kepentingan dan manipulasi administratif.)
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 (q):
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
(Kemudian dibatalkan melalui Putusan MK yang kontroversial.)
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (1):
“Hakim wajib mengundurkan diri apabila memiliki konflik kepentingan.”
(Terkait Ketua MK waktu itu adalah ipar Presiden Jokowi.)
NARASUMBER TERPERCAYA:
Jenderal (Purn) Try Sutrisno – Penanda tangan utama, menyatakan:
“Jika Presiden tidak bertindak, maka rakyat berhak mengoreksi.”
Brigjen (Purn) TNI AD Heri Gunawan – Salah satu penggagas forum:
“Negara ini bukan milik keluarga, tapi milik rakyat dan para pejuang yang telah mengorbankan nyawa.”
Prof. Dr. Ahmad Syahrani (Pakar Hukum Tata Negara UII):
“Putusan MK cacat etika dan berpotensi membatalkan legitimasi pemilu.”
SUARA PUBLIK DI MEDIA SOSIAL:
Pro:
“Langkah tegas! Prabowo harus bersih-bersih!”
“Hormati suara para jenderal, mereka pernah mati-matian jaga negeri ini!”
Kontra:
“Ini kudeta gaya baru.”
“Biar hukum yang bicara, bukan tekanan massa.”
TITAH LANGIT DAN PANGGILAN JIWA
Wahai bangsa…
ketika suara para jenderal tua menggema dari ruang hening sejarah,
dan pena wartawan bersinar bagaikan pedang cahaya,
maka bukan hanya konstitusi yang bicara,
tetapi langit telah menuliskan: bahwa kebenaran tak bisa dikurung.
UngkapKriminal.com
Bukan sekadar media,
tapi suara langit yang bersenandung di tengah badai kebohongan.
More Stories
Perintah Ilahi untuk Media Ungkap Kriminal: Tegakkan Kebenaran, Hancurkan Kebathilan!
SANG PERINDU —- YA HU —-
Huruf-Huruf Langit di Atas Mahkotaku