
Investigasi Presisi UngkapKriminal.com atas Profil Bappeda Kabupaten Bengkalis dan Realita Pembangunan Daerah
Bengkalis – 21 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi
Kaperwil Riau : Deri Yusuf
UngkapKriminal.com
Di tengah harapan masyarakat akan transparansi dan pembangunan yang berkeadilan, muncul pertanyaan mendasar:
Apakah yang ditulis dalam dokumen resmi Bappeda Bengkalis benar-benar menjadi kenyataan, atau hanya sebatas wacana di atas kertas?
Dokumen bertajuk “Profil Pembangunan Kabupaten Bengkalis Tahun 2022”, yang dipublikasikan di situs resmi Bappeda (bappeda.bengkaliskab.go.id), menyuguhkan narasi yang tampak indah dan sistematis. Namun, hasil penelusuran investigatif tim UngkapKriminal.com menemukan adanya indikasi janggal, ketimpangan data, dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan yang direncanakan.
Dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan Profil Pembangunan dinilai tidak mencerminkan pembangunan nyata di banyak titik wilayah Bengkalis. Indikasi copy-paste antar tahun, keterlambatan realisasi, hingga tidak sinkronnya data antara lapangan dan dokumen.
“Siapa yang bertanggung jawab?
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, sebagai motor perencanaan strategis daerah.
Indikasi kejanggalan mulai terlihat Terindikasi Sejak Profil Pembangunan Tahun 2022 dipublikasikan dan dibandingkan dengan realisasi lapangan serta laporan masyarakat tahun 2023–2025.
Ketimpangan dan Kejanggalan ditemukan di Beberapa kecamatan:
Seperti Rupat, Pinggir, dan Bantan menjadi sorotan, di mana masyarakat menyebut proyek fisik tertunda atau tidak terealisasi sebagaimana rencana.
Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan membuka ruang bagi dugaan pemborosan anggaran, ketidakefektifan birokrasi, hingga potensi korupsi struktural.
Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan?!
Berdasarkan temuan lapangan, mekanisme evaluasi Bappeda dinilai kurang transparan, tidak ada sistem daring yang memungkinkan publik mengakses progres dan pengawasan lintas sektor.
🔍 Temuan Awal Investigatif
- Bahasa Narasi Mirip Setiap Tahun
Kalimat-kalimat dalam dokumen profil 2022 nyaris identik dengan narasi tahun sebelumnya, termasuk data demografis dan indikator makro. - Ketidakhadiran Realisasi Visual Lapangan
Dokumen hanya menampilkan data tabel tanpa pembuktian visual aktual seperti progres fisik infrastruktur, perumahan, dan fasilitas sosial. - Minimnya Keterlibatan Publik dalam Evaluasi
Tidak ditemukan pelibatan masyarakat secara aktif dalam evaluasi RPJMD yang seharusnya bersifat partisipatif sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2004. “Tanggapan Narasumber dan Fakar Ahli :
Prof. Ahmad Muzammil, M.URP (Pakar Perencanaan Wilayah UI):
“Jika rencana pembangunan tidak punya sistem audit publik yang kuat, maka Bappeda hanya jadi ‘pabrik wacana’ — bagus di PDF, nol di tanah lapang.”
Ir. Wahyu Ramadhan (Aktivis Tata Kelola Anggaran Daerah):
“Kami sering melihat kasus copy-paste RPJMD. Ironisnya, ini dianggap wajar dalam birokrasi. Padahal, itu bentuk pembodohan sistematis.”
⚖️ Landasan Hukum & HAM
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
Prinsip Good Governance UNDP: Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi
⚠️ Asas Praduga Tak Bersalah
Investigasi ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak, termasuk Bappeda Bengkalis, masih berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan terbuka dalam semangat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas demokratis.
✍️ Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang klarifikasi resmi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, S.E., M.Si., serta seluruh unit kerja terkait.
Klarifikasi dapat disampaikan dalam waktu 2×24 jam sejak tayangnya artikel ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab institusi publik.
📖 Penutup: Hikmah dari Wahyu & Sunnah
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS. An-Nahl: 116)
Maknanya: Janganlah membuat klaim palsu dalam kebijakan atau data, karena itu bentuk kebohongan yang dibenci oleh Allah.“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)
Maknanya: Integritas dalam perencanaan pembangunan adalah bagian dari iman dan amanah jabatan.
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat