Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Rencana di Atas Kertas: Menelisik Jejak Pembangunan Bengkalis yang Tak Selaras Laporan Bappeda”

Keterangan Foto: Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, S.E., M.Si., yang menjadi sorotan dalam investigasi UngkapKriminal.com terkait dugaan ketidaksesuaian antara dokumen “Profil Pembangunan Bengkalis 2022” dengan realisasi pembangunan di lapangan. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dalam waktu 2×24 jam sejak artikel tayang. 📍 Sumber: Dokumentasi resmi & media publikasi

Investigasi Presisi UngkapKriminal.com atas Profil Bappeda Kabupaten Bengkalis dan Realita Pembangunan Daerah

Bengkalis – 21 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi
Kaperwil Riau : Deri Yusuf
UngkapKriminal.com

Di tengah harapan masyarakat akan transparansi dan pembangunan yang berkeadilan, muncul pertanyaan mendasar:

Apakah yang ditulis dalam dokumen resmi Bappeda Bengkalis benar-benar menjadi kenyataan, atau hanya sebatas wacana di atas kertas?

Dokumen bertajuk “Profil Pembangunan Kabupaten Bengkalis Tahun 2022”, yang dipublikasikan di situs resmi Bappeda (bappeda.bengkaliskab.go.id), menyuguhkan narasi yang tampak indah dan sistematis. Namun, hasil penelusuran investigatif tim UngkapKriminal.com menemukan adanya indikasi janggal, ketimpangan data, dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan yang direncanakan.

Dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan Profil Pembangunan dinilai tidak mencerminkan pembangunan nyata di banyak titik wilayah Bengkalis. Indikasi copy-paste antar tahun, keterlambatan realisasi, hingga tidak sinkronnya data antara lapangan dan dokumen.

“Siapa yang bertanggung jawab?

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, sebagai motor perencanaan strategis daerah.

 Indikasi kejanggalan mulai terlihat Terindikasi Sejak Profil Pembangunan Tahun 2022 dipublikasikan dan dibandingkan dengan realisasi lapangan serta laporan masyarakat tahun 2023–2025.

Ketimpangan dan Kejanggalan ditemukan di Beberapa kecamatan:

Seperti Rupat, Pinggir, dan Bantan menjadi sorotan, di mana masyarakat menyebut proyek fisik tertunda atau tidak terealisasi sebagaimana rencana.

Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan membuka ruang bagi dugaan pemborosan anggaran, ketidakefektifan birokrasi, hingga potensi korupsi struktural.

Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan?!

Berdasarkan temuan lapangan, mekanisme evaluasi Bappeda dinilai kurang transparan, tidak ada sistem daring yang memungkinkan publik mengakses progres dan pengawasan lintas sektor.

🔍 Temuan Awal Investigatif

  1. Bahasa Narasi Mirip Setiap Tahun
    Kalimat-kalimat dalam dokumen profil 2022 nyaris identik dengan narasi tahun sebelumnya, termasuk data demografis dan indikator makro.
  2. Ketidakhadiran Realisasi Visual Lapangan
    Dokumen hanya menampilkan data tabel tanpa pembuktian visual aktual seperti progres fisik infrastruktur, perumahan, dan fasilitas sosial.
  3. Minimnya Keterlibatan Publik dalam Evaluasi
    Tidak ditemukan pelibatan masyarakat secara aktif dalam evaluasi RPJMD yang seharusnya bersifat partisipatif sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2004. “Tanggapan Narasumber dan Fakar Ahli :

Prof. Ahmad Muzammil, M.URP (Pakar Perencanaan Wilayah UI):

“Jika rencana pembangunan tidak punya sistem audit publik yang kuat, maka Bappeda hanya jadi ‘pabrik wacana’ — bagus di PDF, nol di tanah lapang.”

Ir. Wahyu Ramadhan (Aktivis Tata Kelola Anggaran Daerah):

“Kami sering melihat kasus copy-paste RPJMD. Ironisnya, ini dianggap wajar dalam birokrasi. Padahal, itu bentuk pembodohan sistematis.”

⚖️ Landasan Hukum & HAM

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

Prinsip Good Governance UNDP: Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi

⚠️ Asas Praduga Tak Bersalah

Investigasi ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak, termasuk Bappeda Bengkalis, masih berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan terbuka dalam semangat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas demokratis.

✍️ Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang klarifikasi resmi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, S.E., M.Si., serta seluruh unit kerja terkait.

Klarifikasi dapat disampaikan dalam waktu 2×24 jam sejak tayangnya artikel ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab institusi publik.

📖 Penutup: Hikmah dari Wahyu & Sunnah

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS. An-Nahl: 116)
Maknanya: Janganlah membuat klaim palsu dalam kebijakan atau data, karena itu bentuk kebohongan yang dibenci oleh Allah.

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)
Maknanya: Integritas dalam perencanaan pembangunan adalah bagian dari iman dan amanah jabatan.