
Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Bengkalis – Riau
Agustus, 19 – 2025
Breaking Investigative Headline News
Tragedi Berulang 1990–2025
Sejak lebih dari 35 tahun terakhir (1990–2025), Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang membentang dari Simpang Bangko – Duri hingga ke Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, menjadi saksi bisu ribuan nyawa melayang sia-sia. Jalan vital penghubung antarprovinsi ini tak lagi layak dilintasi, khususnya oleh truk-truk bertonase besar, mobil tangki CPO, dan pengangkut kayu balak menuju pabrik kertas raksasa PT RAPP.
Data investigasi lapangan menunjukkan, korban jiwa tak pandang bulu: anak-anak, remaja, ibu rumah tangga, bapak pekerja, hingga lansia – semuanya menjadi korban. Jalan yang semestinya menopang pertumbuhan ekonomi malah menjelma jalan maut.
Pemerintah Bengkalis & Provinsi Riau Didesak
Hingga kini, janji politik pembangunan Jalan Lingkar Barat dan jalur alternatif tak kunjung terealisasi. Alih-alih menjadi prioritas pembangunan, masyarakat justru merasa ada pembiaran struktural.
“Sudah ribuan jiwa melayang, apa pemerintah masih harus menunggu korban berikutnya? Ini bukan hanya kelalaian, tapi potensi pelanggaran hak dasar masyarakat atas keselamatan,” ungkap M. Ridwan Nasution, pengamat transportasi Universitas Riau, kepada UngkapKriminal.com.
Perspektif Hukum & Tanggung Jawab Negara
UUD 1945 Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat (1): Pemerintah wajib menjaga dan memelihara jalan agar dapat berfungsi dengan baik.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (2): penyelenggaraan jalan kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 3: “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan dirinya.”
Jika pembiaran ini terus terjadi, Pemkab Bengkalis hingga Pemerintah Provinsi Riau berpotensi dianggap melakukan kelalaian jabatan (official negligence). Bahkan secara hukum, pejabat terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pakar & Aktivis Angkat Bicara
Menurut Dr. Agus Santosa, pakar hukum tata negara UI, kegagalan membangun jalan alternatif bukan sekadar isu teknis, tetapi bentuk wanprestasi politik.
“Jika janji politik jalan lingkar tak kunjung ditepati, maka itu jelas pengkhianatan terhadap rakyat. Pemerintah pusat pun wajib turun tangan,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis HAM Internasional – Human Rights Watch dalam laporan transportasi Asia Tenggara 2023 menegaskan bahwa hak atas jalan aman adalah bagian dari hak hidup.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menilai bahwa 35 tahun pembiaran jalan maut ini merupakan indikasi kelalaian struktural. Jalan Lingkar bukan sekadar infrastruktur, tapi urat nadi keselamatan warga. Pemerintah Bengkalis, Provinsi Riau, dan Pemerintah Pusat wajib segera memfinalkan proyek Jalan Lingkar Barat Duri dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Setiap penundaan berarti menambah daftar korban baru. Sejarah akan mencatat: apakah pejabat memilih berpihak pada keselamatan rakyat atau pada kepentingan korporasi?
Penutup – Jihad Kalam
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 32:
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Jalan Lingkar harus segera diwujudkan! Bukan sekadar janji, tapi tanggung jawab moral, politik, dan hukum.
Allahu Akbar.
Breaking Headline Investigative Report – UngkapKriminal.com
More Stories
Kejanggalan Dana BOS & LKS di SDN 01 Buantan Lestari 2023–2025: Publik Minta Transparansi, Hukum Menanti
Pengungkapan Pencurian Misterius di Cahaya Mart Mandau: Jejak Senyap, Bukti Terkuak, Tiga Pemuda Diamankan”
Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: PBBDes, CSR, dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi