April 19, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“RISMON DIINTIMIDASI? Dugaan Teror dan Ijazah Jokowi: Antara Kebenaran, Tekanan, dan Ketakutan Negara”

Ilustrasi keterangan foto: "Bayang hitam membungkus malam ketika langkah Rismon diawasi. Sirine menjauh, tapi ancaman mendekat. Kebenaran membuat resah, dan ijazah Jokowi kembali jadi bara yang menyala."

Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik alumni UGM, menjadi sorotan setelah menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo (mantan), objek dugaan ijazah palsu.

Orang Tak Dikenal (OTK), diduga sebagai pelaku teror.

Publik, akademisi, dan pengamat hukum, sebagai pihak yang mengamati kasus ini.


“Dr. Rismon dua kali mengalami teror fisik. Pertama, dua ban mobilnya disayat. Kedua, dua kaca mobilnya dipecahkan oleh orang tak dikenal. Teror ini terjadi setelah ia menyuarakan secara terbuka analisis forensiknya yang meragukan keaslian ijazah Jokowi dari UGM. Ia menyebut tidak ada bukti kuat seperti skripsi, daftar KKN, atau arsip akademik asli yang bisa diverifikasi publik.

Insiden teror berlangsung dalam sebulan terakhir (Maret – April 2025), setelah pernyataannya ramai diperbincangkan di media sosial dan diundang ke sejumlah diskusi publik.

Lokasi pasti teror belum diungkap ke publik, namun Dr. Rismon berdomisili di wilayah Jawa, dan ia telah menyatakan niat untuk mendatangi UGM dan Solo sebagai bagian dari pencarian kebenaran data.

Dr. Rismon merasa dipanggil secara moral dan akademik untuk mengungkap dugaan pelanggaran integritas akademik tertinggi negara. Namun keberaniannya itu dibalas dengan intimidasi. Teror diduga sebagai bentuk tekanan agar ia berhenti bicara dan menghentikan investigasi forensik terhadap dokumen akademik Jokowi.

Melalui analisis digital, Dr. Rismon memaparkan bahwa dokumen ijazah Jokowi memiliki ketidaksesuaian dari sisi grafis, kertas, dan foto. Ia menyebut bukti tidak meyakinkan dan menyerukan verifikasi publik. Dalam perjalanan itu, ia diteror fisik. Meskipun begitu, ia menyatakan siap mati demi kebenaran.

LANDASAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN (Legal Framework)

  1. Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Pelapor

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  1. Dugaan Tindak Kekerasan & Intimidasi

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain

  1. Jika Ijazah Terbukti Tidak Sah (Secara Hukum)

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat

Pasal 266 KUHP: Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Batas Aman Publikasi & Pencegahan UU ITE

Tidak menyebarkan informasi bohong (hoaks)

Tidak memuat fitnah atau tuduhan langsung tanpa data pembanding

Menyampaikan fakta berdasarkan pengakuan narasumber dan sumber terbuka yang dapat diverifikasi

Perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik: Pasal 27B UU ITE jo. UU Perlindungan Saksi dan Korban

Tim Redaksi :
AKANKAH TERUNGKAP?

Dalam gelapnya kabut kekuasaan, ada nyala kecil dari para pencari kebenaran. Rismon bukan hanya bersuara, ia membawa bukti, logika, dan nyali. Apakah negeri ini masih memiliki ruang untuk kebenaran?

Pertanyaan besar ini kini kembali kepada institusi hukum, media yang jujur, dan masyarakat sipil. Jika sistem bekerja, kebenaran akan muncul. Jika tidak—sejarah akan mencatat siapa yang membungkam dan siapa yang dibungkam.

Tim Redaksi :
UNGKAP KRIMINAL tidak menuduh, tidak menghakimi. Kami hanya mencatat fakta, menggugat logika, dan memihak kepada kebenaran.

Keadilan tidak akan menang, kecuali ada yang berani bertarung untuknya.