Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

ROCKY GERUNG BONGKAR DI MELBOURNE: ANIES TAK AKAN MENANG, ADA PENGHALANG BESAR PASCA PILPRES 2024

Keterangan Foto: Tangkapan layar eksklusif dari video forum diskusi publik di Melbourne, Australia, memperlihatkan Rocky Gerung (kanan) sedang menyampaikan analisis kritis mengenai situasi politik pasca Pilpres 2024. Di sisi kiri, jurnalis UNGKAP TV KRIMINAL menyampaikan laporan investigatif terkini untuk kanal resmi UngkapKriminal.com, yang turut menyoroti pernyataan Rocky terkait hambatan sistemik terhadap Anies Baswedan. Simbol pena bersayap di sudut kanan atas menegaskan komitmen media pada jihad kalam dan keadilan melalui jurnalisme profetik.

SUB JUDUL :

Rocky Gerung di Melbourne: Jokowi Halangi Anies di 2024, Kekalahan Terbukti 2025 — Analisis Intelektual, Fakta Demokrasi, dan Desakan Keadilan Transnasional

Investigasi Intelijen Presisi oleh Redaksi UngkapKriminal.com
25 Mei 2025 | Melbourne–Jakarta

Dalam sebuah forum akademik internasional di Melbourne, Australia, tokoh intelektual publik Rocky Gerung membuat pernyataan kontroversial: “Anies Baswedan tidak akan menang Pilpres 2024 karena ada seorang penghalang kuat – yakni Mantan Presiden Joko Widodo.” Pernyataan tersebut terekam dalam berbagai kanal media sosial seperti YouTube dan X (dulu Twitter), dan segera memicu gelombang diskusi publik yang luas.

Rocky menyebut bahwa “Anies adalah cermin suara rakyat”, dan jika ia terpilih, suara rakyat itu akan mendesak penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan kekuasaan, termasuk potensi penyelidikan terhadap Mantan Presiden Jokowi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan yang disampaikan antara lain: praktik money laundering dan penyalahgunaan kekuasaan melalui jejaring keluarga.

Fakta dan Narasi Alternatif
Sejauh ini, tidak ada bukti hukum sah atau keputusan pengadilan yang menyatakan Mantan Presiden Jokowi terlibat dalam praktik pencucian uang. KPK, dalam berbagai kesempatan, menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.

Pendapat Pakar dan Studi Banding Internasional
Prof. Dr. Greg Fealy (Australian National University) menyatakan, “Indonesia berada dalam masa transisi demokrasi yang kompleks, dan tuduhan terhadap pejabat publik harus dikaji melalui institusi yang kredibel, bukan hanya opini publik.”

Sedangkan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Margarito Kamis menekankan, “Rocky Gerung memang memainkan peran intelektual kritis, tetapi seluruh tuduhan harus diuji melalui proses hukum.”

Tinjauan Hukum Nasional dan HAM Internasional

  1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain…”
  2. Pasal 27 UUD 1945 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…”
  3. Universal Declaration of Human Rights (1948)
    Pasal 10: “Setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka…”
  4. ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)
    Pasal 14 Ayat 2: “Setiap orang berhak diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.”

Analisis Politik dan Intelijen Demokrasi
Menurut Dr. Marcus Mietzner, pengamat demokrasi Asia Tenggara, intervensi presiden dalam kontestasi elektoral bisa terjadi secara halus melalui instrumen negara, termasuk kekuasaan media dan birokrasi. Namun, pembuktian atas tuduhan-tuduhan semacam itu selalu memerlukan data yang terverifikasi dan proses hukum.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik adil dan berimbang. Pernyataan Rocky Gerung kami hadirkan sebagai bagian dari ruang kebebasan berekspresi, namun setiap tuduhan tetap berada dalam ranah pembuktian hukum. Mantan Presiden Joko Widodo tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah sebagaimana prinsip universal hukum dan HAM. Pihak KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian wajib menjawab dan memverifikasi setiap laporan atau tuduhan publik demi keadilan dan transparansi negara hukum.

Penutup: Hikmah dan Seruan Kebenaran dari Alquran dan Hadis

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Māidah: 8)
Makna: Allah memerintahkan keadilan meskipun terhadap musuh, karena kebenaran tidak tunduk pada kebencian atau kekuasaan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Sampaikanlah kebenaran walau itu pahit.”
(HR. Ibnu Hibban)
Makna: Dalam perjuangan informasi, kejujuran adalah jihad yang luhur.

Redaksi UngkapKriminal.com
Membongkar Tabir Kegelapan, Menegakkan Keadilan dengan Kalam