Juli 4, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Rp 40 Miliar Mangkrak, Duri Islamic Center Jadi Monumen Gagal: Siapa Bertanggung Jawab?

Keterangan Foto: Tiang pancang dan lahan terbengkalai proyek “Duri Islamic Center” (DIC) di Kabupaten Bengkalis, Riau, yang mangkrak sejak 2019. Dalam sorotan publik 2019–2025, proyek bernilai hampir Rp 40 miliar ini kini menjadi simbol kegagalan pengelolaan dana publik dan keterbukaan informasi. Terlihat juga lambang resmi Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis, serta visual investigasi lapangan tim UK-TV UngkapKriminal.com. 🟨 Sumber visual: Dokumentasi investigasi lapangan UK-TV – UngkapKriminal.com 🟧 Kode QR: Arahkan ke liputan lengkap investigatif di ungkapkriminal.com 🟥 Hak Cipta Media: © UngkapKriminal.com 2025 – Dilarang mengubah tanpa izin

Oleh:
Tim Investigasi Profetik | UngkapKriminal.com
Edisi Khusus Riau – Juli 2025

Lima tahun berlalu. Umat menanti, anggaran habis, dan tanah wakaf tersia-sia. Di tengah gencarnya pembangunan fisik, proyek mercusuar keagamaan bernilai hampir Rp 40 miliar—Duri Islamic Center (DIC)—terbengkalai menjadi puing diam yang menyimpan tanya: Di mana tanggung jawab negara?

Kronologi & Fakta Lapangan
Nilai Kontrak: Rp 38.412.636.000
Tahun Anggaran: 2019
Pelaksana: PT Luxindo Putra Mandiri
Status Proyek: Terhenti sejak 2019, tanpa progres signifikan hingga 2025
Audit BPK: Ditemukan kerugian negara, diduga tidak sesuai bestek

Menurut kontrak, pembangunan DIC semestinya selesai dalam 240 hari kalender. Namun sejak peletakan batu pertama, tiang pancang menjadi saksi bisu kehampaan janji publik. Tak satu pun kegiatan berarti berlangsung sejak 2020.

  [ Respon Publik & Tekanan Sosial]

Advokasi Peduli Kota Duri:

“Bangunan ini bukan proyek biasa, tapi janji untuk peradaban Islam di Duri. Jika dana rakyat dilenyapkan tanpa pertanggungjawaban, kita hidup di zaman kelam birokrasi.”
— Erwanto Aman, aktivis.

  [Suara Warga (R) :

“Temuan BPK Rp 1,8 miliar itu baru permukaan. Kita perlu transparansi penuh. Jangan sampai uang masjid dijadikan alat kongkalikong.”

Media sosial lokal dan forum masyarakat menunjukkan ketidakpercayaan mendalam pada Dinas PUPR Bengkalis.

Frustrasi publik meningkat setelah Pemkab justru mengalihkan anggaran ke proyek jalan lingkar barat.

Siapa yang Terkait? – Uraian Tanggung Jawab

Pihak Peran Tanggung Jawab

PT Luxindo Putra Mandiri Pelaksana konstruksi Wajib bertanggung jawab atas teknis dan progres fisik

Dinas PUPR Bengkalis Pengelola anggaran Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengalihan prioritas proyek

PPK & PPTK Proyek Penanggung jawab teknis administrasi Harus diperiksa atas penandatanganan realisasi anggaran

BPK RI Perwakilan Riau Auditor proyek Harus membuka hasil audit DIC secara transparan

Kejaksaan Negeri Bengkalis Aparat hukum Diduga belum memproses penyelidikan lebih lanjut sejak 2021

KPK (jika ada korupsi struktural) Lembaga antirasuah Diharapkan turun tangan bila ditemukan indikasi sistemik

      [ Landasan Hukum]

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 3 & Pasal 8 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dan/atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

            [Analisis Pakar]

Dr. Erni Susanti, M.Ak – Ahli Keuangan Publik (Universitas Indonesia):

“Jika proyek mangkrak lima tahun tanpa proses hukum, maka potensi moral hazard birokrasi sangat besar. Audit dan SPJ proyek perlu dibuka ke publik.”

Prof. Firdaus Salim, SH., LL.M – Pakar Hukum Tata Negara:

“Bangunan masjid publik yang mangkrak melibatkan prinsip hak warga atas fasilitas keagamaan. Ini pelanggaran HAM jika dibiarkan.”

[Catatan Intelektual Presisi Redaksi]

Proyek Duri Islamic Center bukan sekadar infrastruktur. Ia simbol harapan umat dan akumulasi anggaran rakyat. Jika uang Rp 40 miliar bisa hilang tanpa jejak hukum dan politik, maka yang musnah bukan hanya proyek—tetapi legitimasi moral pemerintah daerah.

UngkapKriminal.com menyerukan keterbukaan menyeluruh: audit ulang, pembukaan kontrak publik, dan proses hukum tanpa tebang pilih. Penegakan hukum bukan basa-basi teknokratis. Ini jihad keadilan terhadap kezaliman administratif.

           [Penutup Profetik]

“Dan janganlah kamu makan harta orang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Dilarang mengambil atau mengelola harta rakyat tanpa hak dan menyalahgunakan hukum demi membenarkan kezaliman.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kami angkat menjadi pengurus urusan rakyat lalu dia menyembunyikan harta rakyat (milik negara), maka itu adalah bentuk pengkhianatan.”
(HR. Abu Dawud)

Bersambung ke Investigasi Lapangan…

Nantikan edisi berikut: wawancara langsung eksklusif dengan mantan PPTK, penelusuran aset PT Luxindo, dan opini warga yang siap menggugat Pemkab Bengkalis.

SURAT PERMOHONAN DATA PUBLIK

Kepada Yth.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 650, Pekanbaru – Riau

Nomor: 021/UKR/VII/2025
Perihal: Permohonan Data & Hasil Pemeriksaan Proyek Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) Bengkalis

Dengan hormat,

Kami dari Tim Investigasi Profetik UngkapKriminal.com, sebuah media independen nasional yang berkomitmen mengedepankan prinsip jurnalisme presisi, transparansi publik, dan perlindungan hak masyarakat dalam penggunaan anggaran negara, dengan ini mengajukan permohonan resmi kepada BPK RI Perwakilan Riau.

Adapun permintaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta semangat konstitusi untuk memastikan akuntabilitas anggaran publik.

Permohonan Informasi:

Kami memohon kepada BPK Perwakilan Riau untuk memberikan salinan atau akses informasi publik terkait:

  1. Hasil Pemeriksaan BPK atas Proyek Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) pada Tahun Anggaran 2019, termasuk:

Laporan hasil pemeriksaan (LHP)

Temuan dan rekomendasi BPK

Indikasi kerugian negara (jika ada)

  1. Dokumen pengawasan lanjutan / tindak lanjut rekomendasi BPK (jika ada) pada rentang waktu 2020–2025.
  2. Status penyelesaian administratif proyek tersebut, baik dari sisi keuangan, kontraktual, maupun pengembalian kerugian (jika pernah direkomendasikan).

Tujuan Permohonan:

Informasi ini kami butuhkan sebagai dasar verifikasi jurnalistik untuk keperluan penyajian informasi yang adil, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penutup:

Kami percaya BPK sebagai lembaga negara yang independen akan mendukung semangat keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami sampaikan, disertai harapan agar transparansi keuangan negara dapat menjadi fondasi perbaikan tata kelola pembangunan di daerah.

Hormat kami,
Tim Investigasi Profetik
Media Nasional UngkapKriminal.com
📧 redaksi@ungkapkriminal.com | ☎️ +62-822-8352-1121 _ 081270958776
📍Kantor Redaksi: Jakarta – Pekanbaru – Duri , Jl Seroja, – Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau