Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Rp327 Miliar Lebih Utang Warisan! Bupati Siak Bongkar Realita Kelam Keuangan Daerah: Utang Lama Naik ke Meja Baru”

Keterangan Foto: Bupati Siak saat menyampaikan kondisi keuangan daerah yang terjerat utang warisan lebih dari Rp327 miliar dalam sesi wawancara terbuka, Senin (4/8/2025). Ia menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menata ulang pengelolaan keuangan demi keberlanjutan pembangunan yang adil dan bermartabat. (Foto: Dokumentasi UngkapKriminal.com)

Siak | UngkapKriminal.com — Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Bupati Siak terkait kondisi keuangan Pemkab yang ternyata menanggung utang warisan senilai Rp327 miliar lebih. Dalam sebuah wawancara yang terekam jelas, ia menyampaikan bahwa tumpukan utang itu bukan hanya pada pihak ketiga, tapi juga menyasar ke internal — termasuk pegawai negeri sipil sendiri.

“Utang tetaplah utang. Bila tercatat di BKD, maka insyaAllah pasti kita bayar secara bertahap. Bahkan utang tahun 2020 ada yang naik ke meja kerja saya.” — ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Siak dikabarkan sedang menanggung utang lebih dari Rp327 miliar berdasarkan data tutup buku BKD Siak tahun 2024.

Bupati Siak, dalam sesi wawancara terbuka yang menjadi viral di media sosial.

Informasi ini dirilis menjelang konferensi pers resmi yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pemerintahan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Mengapa penting? Besarnya utang dinilai menghambat program pembangunan prioritas rakyat dan bahkan bisa melumpuhkan fungsi pelayanan dasar pemerintah daerah.

Bagaimana tanggapan pemerintah? Pemerintah berencana melakukan penataan ulang sistem pengelolaan keuangan demi memastikan keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

Dugaan Ironi dan Kepentingan Politik Tertentu

Dalam pernyataannya, Bupati Siak menyentil adanya pihak yang diduga dengan sengaja ingin agar Siak terus terlilit utang:

“Ironinya, ada yang dengan tega berharap Siak terus dalam kondisi terlilit utang.”

Pernyataan ini mengindikasikan adanya kemungkinan sabotase politik anggaran atau kepentingan kelompok tertentu yang ingin memelihara kekacauan fiskal demi tujuan kekuasaan jangka panjang.

Tanggapan Pakar: Krisis Fiskal atau Kesalahan Manajemen Lama?

Dr. Ridwan Suhendra, M.E., pakar ekonomi kebijakan publik dari Universitas Indonesia, menilai bahwa kasus tumpukan utang daerah seperti ini bukan hal baru.

“Masalah utang daerah seringkali akibat perencanaan anggaran jangka menengah yang tidak realistis, ditambah praktik carry-over utang tanpa disertai strategi pelunasan. Jika benar warisan dari 2020, maka perlu audit menyeluruh atas belanja daerah tahun-tahun sebelumnya.”

Landasan Hukum:

Dalam konteks ini, relevan mengacu pada:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketiganya menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib menjaga keberlangsungan fiskal dan tidak membebani generasi pemerintahan berikutnya secara tidak wajar.

Asas Praduga Tak Bersalah:

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang dimuat bersumber dari dokumentasi terbuka dan disampaikan oleh kepala daerah secara resmi. Namun, untuk nama-nama pihak yang diduga sengaja ingin Siak terlilit utang, belum ada identifikasi khusus. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU HAM No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI

Masalah utang daerah bukan sekadar angka, melainkan barometer integritas dan arah moral dari suatu pemerintahan. Ketika utang warisan diterima tanpa klarifikasi kepada publik, maka rakyat tidak pernah tahu siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Ketika utang dibayar tanpa keterbukaan, maka legitimasi pemerintah dipertanyakan.

Konferensi pers tanggal 7 Agustus 2025 mendatang harus dimaknai bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban fiskal dan etika pemerintahan. Redaksi UngkapKriminal.com akan mengawal, menelusuri, dan menyampaikan laporan investigatif lanjutan demi tegaknya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan anggaran publik.

PENUTUP: Kebenaran Adalah Amanah

“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: “Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan jangan kamu menyuap kepada hakim-hakim dengan maksud untuk memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara berdosa.”

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang diberi tanggung jawab memimpin urusan umat Islam, lalu ia tidak berjuang sepenuhnya demi mereka, maka ia tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Liputan Investigatif oleh:
Tim Presisi Investigasi & Intelijen Ekonomi UngkapKriminal.com
Editor: Setedy Bangun
Reporter Lapangan: Junedy Nasution
Tanggal: 5 Agustus 2025


Jika Anda memiliki informasi penting terkait keuangan daerah, kirimkan ke redaksi@ungkapkriminal.com atau hubungi nomor whistleblower kami.
📎 Baca selengkapnya di: https://ungkapkriminal.com/utang-daerah-siak-327-miliar-warisan-atau-muslihat/