
AL-QUR’AN:
QS. Al-Mā’idah ayat 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(Artinya: Allah memerintahkan umat manusia untuk saling membantu dalam kebaikan dan melarang bersekongkol dalam kejahatan.)
Intisari makna dalam konteks negara:
Dalam konteks kenegaraan, ayat ini menjadi dasar bahwa seluruh aparat negara, termasuk TNI, wajib saling membantu mencegah, memerangi, dan memberantas segala bentuk kejahatan seperti korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan, demi terwujudnya masyarakat bertakwa dan negara yang bersih.
HADIST:
Hadis Rasulullah SAW
(HR. Abu Dawud, no. 4348; dinilai sahih oleh Al-Albani)
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Artinya:
Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar kemungkaran seperti korupsi, perjudian, narkoba, harus dihentikan secara aktif, terutama dengan kekuasaan atau kekuatan (dalam hal ini, tindakan langsung dari negara melalui TNI dan aparat hukum).
Intisari makna dalam konteks negara:
Negara, yang memiliki kekuasaan melalui aparatnya, wajib mencegah dan memberantas kemungkaran dengan tindakan nyata, bukan hanya dengan ucapan. Keterlibatan TNI dalam memberantas kejahatan nasional adalah perwujudan nyata perintah Rasulullah untuk menghilangkan kemungkaran dengan kekuasaan.
UngkapKriminal.com –
Dalam sebuah gebrakan besar pasca-pelantikan, Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan mandat khusus kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut serta memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
Oleh Redaksi
Ungkapkriminal.com
28 April 2025
Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran oleh TNI.
Satgas ini dikomandoi langsung oleh struktur internal TNI, dengan supervisi dari Mayjen TNI Alvis Anwar (Wakil Inspektur Jenderal TNI), dan berkoordinasi dengan Kepolisian serta Kejaksaan.
Satgas ini resmi dibentuk pada 13 November 2024, dan bekerja tanpa batas waktu yang pasti, tergantung pada hasil evaluasi berkala.
Operasi ini dilakukan di seluruh lingkungan TNI di wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah rawan seperti Riau, Papua, dan perbatasan-perbatasan internasional.
Karena eskalasi kejahatan nasional seperti judi online, narkoba, dan korupsi telah menembus lini aparat, Presiden Prabowo menganggap bahwa keamanan nasional bukan hanya tugas Polri, tetapi TNI harus ikut membersihkan dari dalam.
SATGAS BEKERJA DENGAN:
Pemeriksaan mendadak terhadap gawai prajurit dan PNS TNI.
Penggunaan teknologi pemantauan siber.
Deteksi narkoba portabel.
Penyelidikan transaksi keuangan digital.
Penegakan hukum internal: sanksi disiplin, pidana militer, atau penyerahan ke aparat sipil bila diperlukan.
Narasumber Terpercaya:
Mayjen TNI Alvis Anwar – Wakil Irjen TNI (antaranews.com)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (melalui pernyataan resmi Mabes TNI)
Data tindak lanjut dari Polda Riau dan Satgas Siber TNI
Informasi resmi Mabes TNI dan Mabes Polri
Landasan Hukum:
- UUD 1945
Pasal 30 ayat (3): “TNI bertugas sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 8:
“TNI dapat diberdayakan untuk membantu tugas pemerintahan di bidang keamanan dalam negeri dalam kondisi tertentu berdasarkan kebijakan politik negara.”
- KUHP dan UU Tipikor
Dalam pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan, Satgas berpedoman pada hukum pidana nasional:
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KUHP Pasal 303 tentang perjudian
Analisis Kritis UngkapKriminal.com:
“Penugasan ini adalah langkah radikal di tengah mandeknya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Namun, penggunaan kekuatan TNI dalam ranah sipil harus tetap diawasi ketat agar tidak melanggar prinsip demokrasi dan supremasi hukum.”
More Stories
“Jambore Karhutla 2025: Titik Nol Kolaborasi Menuju Riau Bebas Asap”
EVAKUASI HEROIK PERSONEL DISENGAT LEBAH HUTAN PAPUA DI TENGAH OPERASI
Kaesang, Putra Jokowi, Lawan Tegas Tri Sutrisno: “Segalanya Tunduk pada Konstitusi”