April 28, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

SATRESKRIM POLRES BENGKALIS KLARIFIKASI ADUAN PUBLIK: LOKASI DUGAAN MAFIA CPO DI BATHIN SOLAPAN DITEMUKAN SUDAH TUTUP

UNGKAPKRIMINAL.COM, BENGKALIS — Menanggapi laporan masyarakat tentang maraknya dugaan praktik gudang ilegal penampung minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Yohn Mabel, melalui Team Resmob 125 Polres Bengkalis, dengan pendekatan cermat dan humanis.

Pengecekan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kulim, lokasi yang diinformasikan masyarakat sebagai tempat dugaan praktik penampungan CPO hasil kejahatan “kencingan.”

Tim dari Resmob 125 Polres Bengkalis di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.

Hari Senin, 28 April 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas mafia minyak sawit ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan fisik. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, lokasi yang dilaporkan telah ditemukan dalam keadaan tutup, tanpa kegiatan aktif terkait dugaan pelanggaran tersebut.

PERISAI HUKUM & SANKSI BAGI PELAKU

Perlu ditegaskan, berdasarkan Pasal 480 KUHP, setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menampung barang hasil kejahatan, termasuk hasil pencurian CPO, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

Lebih lanjut, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana memperluas ancaman bagi pihak-pihak yang diduga membantu, membiarkan, atau membekingi kejahatan tersebut.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menyatakan tugas pokok Polri adalah:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

Menegakkan hukum;

Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Jika ada dugaan bahwa oknum aparat justru terlibat membeking kegiatan ilegal, maka dapat dijerat dengan:

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat), dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan;

UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, tetap menjadi pagar untuk pemberitaan ini, dengan prinsip azas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).

Sebagai media berbadan hukum yang tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ungkapkriminal.com berdiri di atas prinsip kebenaran, keadilan, dan keterbukaan publik.


PERTANYAAN TERBUKA UNTUK PUBLIK DAN APARAT

Jika saat ini lokasi-lokasi lain di Bathin Solapan masih terdapat kegiatan serupa,
Bagaimana ?

mungkin mereka bisa tetap beroperasi?

Siapa yang membuka jalan atau melindungi mereka?

Ataukah informasi telah bocor sebelum pengecekan dilakukan?

Ungkapkriminal.com menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berani melapor melalui jalur hukum yang tersedia.

Kami juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas siapapun yang bermain di balik mafia minyak rakyat ini, demi nama baik institusi dan negara.

Redaksi Ungkapkriminal.com
“Berani Membuka Tabir, Menyuarakan Kebenaran”