Mei 14, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Sosialisasi Pola Asuh Anak Kampung Minas Barat Cegah Pernikahan Dini”

Keterangan Foto: Suasana kegiatan Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini yang diselenggarakan di Balai Adat Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Hadir dalam acara tersebut Camat Minas, Kepala Puskesmas Minas, Kepala KUA Minas, aparat TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan puluhan pelajar serta remaja setempat sebagai peserta aktif. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman pola asuh sehat dan meningkatkan kesadaran risiko pernikahan dini di kalangan generasi muda.

Minas Barat, Siak — Dalam upaya menekan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya pola asuh anak yang tepat, Pemerintah Kampung Minas Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini pada Selasa, 14 Mei 2025. Bertempat di Balai Adat Sakai, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Camat Minas, Kepala Puskesmas Minas, Kepala KUA Minas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini, pentingnya pengasuhan anak berbasis kasih sayang, serta meningkatkan peran aktif orang tua dan pemerintah desa dalam menciptakan generasi muda yang sehat dan cerdas.

Acara ini dihadiri oleh Camat Minas H. Yusri, S.Sos, M.Si, Kepala Puskesmas Minas dr. Andi Rahmat, Kepala KUA Minas Ust. Syafriadi, Babinsa Minas Serda Riko, Bhabinkamtibmas Bripka Doni, serta puluhan peserta dari kalangan orang tua, remaja, tokoh adat, dan pelajar di lingkungan Kampung Minas Barat.

Sosialisasi berlangsung di Gedung Balai Adat Sakai Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada 14 Mei 2025.

Data BKKBN menunjukkan bahwa pernikahan usia dini dapat menyebabkan tingginya angka putus sekolah, risiko kematian ibu dan anak, serta kemiskinan struktural. Kampung Minas Barat mengambil langkah proaktif demi menyelamatkan generasi mudanya dari lingkaran tersebut.

Melalui diskusi interaktif dan pemaparan materi, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang hukum, kesehatan reproduksi, peran keluarga, serta pendekatan budaya lokal. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pandangan Para Ahli

dr. Andi Rahmat, Kepala Puskesmas Minas, menjelaskan bahwa pernikahan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan. “Remaja belum matang secara fisik maupun mental. Ini berdampak pada kesehatan ibu dan bayi,” ujarnya.

Ust. Syafriadi, Kepala KUA Minas menambahkan, “Islam sangat menghargai kematangan dalam mengambil keputusan. Rasulullah SAW menekankan pentingnya kesiapan lahir dan batin dalam membangun rumah tangga.”

Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 6:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin…”
Makna: Islam menetapkan batasan kedewasaan secara biologis dan psikologis sebelum menikah, sehingga pernikahan dini tanpa kesiapan bertentangan dengan prinsip ini.

Hadis Nabi SAW:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (secara fisik dan finansial) maka menikahlah…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna: Hadis ini menekankan syarat mampu, bukan hanya usia, dalam kesiapan menikah.

Landasan Hukum dan HAM

  1. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

Pasal 7: Batas usia minimum perkawinan ditingkatkan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

  1. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014:

Pasal 26 ayat (1): Orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

  1. Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999:

Pasal 52: Negara wajib melindungi hak-hak anak.

Catatan Redaksi: Solusi Membangun Desa

Pernikahan dini bukan hanya isu kesehatan dan moral, tetapi juga hambatan pembangunan ekonomi desa. Pemerintah desa perlu:

Mendorong program ekonomi produktif untuk remaja seperti pelatihan keterampilan.

Memberikan beasiswa atau insentif pendidikan kepada anak perempuan berprestasi.

Mengaktifkan kader PKK dan Karang Taruna sebagai agen perubahan sosial.

Membangun pusat konsultasi keluarga berbasis adat dan agama.

Penutup dan Pesan

Mari jadikan anak-anak sebagai aset bangsa, bukan korban dari ketidaktahuan. Pola asuh yang tepat dan pernikahan yang dilakukan pada waktu yang matang akan melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra’d: 11)

Makna: Perubahan besar dimulai dari kesadaran dan tindakan kecil di lingkungan keluarga dan desa.

Baca selengkapnya di:
https://ungkapkriminal.com/pj-penghulu-minas-barat-klarifikasi-isu-bantuan-sosial-listrik-dan-ketertiban-umum/