Mei 14, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

SUARA PANAS DI BALIK SERUAN “TANGKAP HERCULES”: DIALOG ORMAS, ADVOKASI, DAN JALAN PERSATUAN BANGSA

Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Sebuah tayangan diskusi publik bertajuk “Rakyat Bersuara” diunggah melalui kanal YouTube Rakyat Bersuara yang bersumber dari tayangan televisi nasional iNews. Acara tersebut menyikapi polemik yang sempat viral — seruan dari sekelompok advokat di Gedung DPR RI yang meneriakkan “Tangkap Hercules! Bubarkan GRIB Jaya!”, menyentuh isu sensitif seputar ormas, premanisme, dan penegakan hukum.

Acara diskusi ini menghadirkan tokoh-tokoh dari berbagai kubu yang mewakili kepentingan berbeda:

Kuasa hukum Hercules, antara lain Sunan Kalijaga dan satu advokat lainnya.

Dua advokat dari kelompok anti-premanisme.

Sekretaris Jenderal GRIB JAYA, Julkifli.

Penasehat hukum GRIB asal Maluku, mantan preman Tanah Abang yang kini berprofesi sebagai lawyer.

Novel Bamukmin, tokoh Betawi, mantan Sekretaris FPI era Ahok.

Diskusi ini disiarkan pada awal Mei 2025 dan berlangsung secara daring melalui kanal YouTube, dengan narasi yang berasal dari kejadian di DPR RI.

Seruan terhadap Hercules dan GRIB JAYA mengangkat isu hukum dan sosial yang penting: tentang posisi ormas dalam negara hukum, soal premanisme yang sering diasosiasikan dengan ormas tertentu, serta pentingnya keadilan tanpa diskriminasi. Seruan ini juga menyulut potensi konflik horizontal jika tidak ditangani dengan bijak.

Acara dibuka dengan ketegangan: masing-masing pihak menyampaikan pembelaan dan tudingan. Namun situasi mencair ketika Novel Bamukmin menyampaikan pandangannya bahwa semua ormas sejatinya memiliki niat baik membantu negara, dan bahwa konflik ini merupakan bentuk adu domba:

“Jangan sampai kita sesama ormas dipecah-belah, karena inilah cara kerja Komunis gaya baru,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemunafikan struktural:

“Kalau mau bersihkan premanisme, bersihkan dulu di DPR, aparat, dan pemerintahan.”

Sementara itu, penasihat GRIB Jaya asal Maluku menambahkan:

“Preman ketika lapar tidak takut aparat. Kalau mau bersihkan, beri mereka pekerjaan.”

Tanggapan Pakar dan Asas Hukum

Prof. Dr. Mahfud Rasyid, SH., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara menyatakan:

“Negara wajib hadir membina ormas, bukan sekadar membubarkan. Ada mekanisme hukum yang jelas dalam UU Ormas dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.”

Pasal yang Relevan:

Pasal 28E UUD 1945: Kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dijamin oleh negara.

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 21-23: Proses pembinaan, evaluasi, hingga sanksi terhadap ormas harus dilakukan secara administratif dan bertahap.

Pasal 310 KUHP dan UU ITE: Melindungi individu dari pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk melalui media.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 dan 6: Menjamin hak jawab dan keseimbangan informasi dalam pemberitaan.

Perisai Hukum Media UngkapKriminal.com

Sebagai media siber yang berlandaskan hukum, kami berpegang pada:

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Asas Praduga Tak Bersalah dalam setiap berita yang menyangkut tuduhan pidana. Kami tidak menghakimi, tetapi menyampaikan fakta dengan adil, lengkap, dan proporsional.

Catatan Redaksi

Kami menolak segala bentuk generalisasi dan stigma terhadap kelompok masyarakat, termasuk ormas. Kritik sosial harus diiringi solusi, dan tudingan harus disertai bukti serta jalur hukum yang sah. Diskusi publik seperti ini penting sebagai bentuk kontrol sosial, namun harus tetap dalam koridor hukum dan adab.

Pesan Penutup: Dalil dan Renungan

Al-Qur’an – Surah Al-Hujurat ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya…”

Makna: Kita diperintahkan untuk memverifikasi informasi, bukan langsung menyebarkannya apalagi menjadikannya dasar penghakiman.

Hadis Nabi SAW (HR. Bukhari-Muslim):
“Barangsiapa yang tidak menyayangi manusia, maka Allah tidak akan menyayanginya.”

Makna: Dalam menyikapi konflik sosial, empati dan kasih sayang adalah jalan menuju keadilan sejati, bukan hanya hukum yang kaku.

UNGKAPKRIMINAL.COM
Tegakkan Kebenaran. Bongkar Kebathilan. Suarakan Keadilan.