
Aceh Memanggil: Jihad Kalam Informasi Melawan Dugaan Penjajahan Wilayah dan Pengkhianatan Kedaulatan Negara
Dari Serambi Mekkah untuk Indonesia: Menolak Luka Sejarah Terulang
UNGKAPKRNIMINAL.COM | Investigasi Presisi | Inteligency || Profetik
Oleh: Kaperwil Banda Aceh, Mukctar Nasution
Sabtu, 15 Juni 2025
Banda Aceh – Riau – Jakarta
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman, dengan suara lantang dan tegas, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tudingan Sudirman tidak main-main. Tito disebut memicu potensi perpecahan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, setelah Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan penggabungan empat pulau ke wilayah Sumut yang selama ini diyakini masyarakat sebagai milik Aceh.
“Keputusan Mendagri ini bukan kesalahan administratif biasa — ini serangan terhadap rasa keadilan masyarakat Aceh. Ini rawan memantik api konflik lama,” tegas Sudirman, Senator Aceh di Senayan.
⛳ Kronologi:
Dugaan mal-administrasi dan kebijakan politis Menteri Tito mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Pihak-pihak terlibat: Mendagri Tito Karnavian, Presiden Prabowo, Senator Sudirman, serta rakyat Aceh dan Sumut yang terdampak.
Lokasi: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — wilayah perairan perbatasan Aceh-Sumut.
Waktu: SK Mendagri dikeluarkan tahun 2024 dan memicu reaksi publik pertengahan 2025.
Akibat: Dugaan kuat bahwa keputusan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat Aceh dan melanggar sejarah hukum.
Dampak: Aksi protes dilancarkan oleh berbagai pihak — dari senator, aktivis HMI, tokoh adat, hingga akademisi.
⚖️ Fakta Hukum dan Sejarah
Data yang dihimpun UngkapKriminal.com menunjukkan bahwa:
SK Inspeksi Agraria Aceh 1965 menyebutkan bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh.
Surat Keputusan Bersama tahun 1992 antara pemerintah pusat dan daerah tidak pernah menyatakan perubahan batas wilayah tersebut.
MoU Helsinki 2005 yang bersifat nasional dan internasional menyepakati wilayah Aceh sebagai satu entitas historis yang diakui dan dihormati.
🎙️ Suara-suara Kritis: Ini Bukan Isu Lokal Biasa
“Apa yang dilakukan Mendagri adalah pengingkaran terhadap sejarah, dan sangat mungkin menyulut konflik horizontal,”
ujar M. Haikal Qadri, Ketua HMI Tapaktuan.“Jangan sampai tanah Aceh jadi hadiah politik tersembunyi,”
kata Teungku Saiful, tokoh adat Labuhan Haji.“Presiden harus bertindak sebelum perpecahan nyata terjadi. Tito Karnavian harus bertanggung jawab,”
tegas Sudirman.
🌐 Perspektif HAM dan Hukum Internasional
Menurut Dr. Karen Wills, pakar hukum wilayah konflik dari Oxford University:
“Negara pasca-konflik seperti Indonesia pasca-Aceh tidak boleh mengubah batas administratif tanpa persetujuan rakyat lokal — ini melanggar prinsip Right to Self-Determination dan Free, Prior, Informed Consent (FPIC) dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).”
💣 Dugaan Politisasi Wilayah
Tim investigasi UngkapKriminal.com juga menerima temuan awal bahwa terdapat jejak investor besar dan kepentingan sumber daya alam di balik wilayah pulau-pulau tersebut.
Dugaan muncul bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi penguasaan wilayah strategis demi kepentingan tambang laut atau proyek maritim nasional tertentu.
Investigasi lanjutan sedang diperdalam oleh tim investigatif UngkapKriminal.com.
🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Masalah ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini menyentuh akar sejarah, kedaulatan, identitas, dan keadilan sosial. Jika pemerintah pusat diam, maka rakyat daerah akan merasa ditinggalkan. Pemimpin tidak boleh berpihak pada kekuasaan, tetapi pada keutuhan dan nurani bangsa.
Presiden Prabowo sebagai panglima rakyat, kini ditantang oleh sejarah. Ia dituntut berani menegakkan keadilan untuk Aceh dan menutup luka lama sebelum kembali berdarah.
📖 Penutup Jihad Kalam
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisanmu. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatimu, dan itulah selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim)
🔴 Baca Selengkapnya:
🌐 Hanya di www.ungkapkriminal.com
📌 Jangan diamkan kebenaran. Suarakan kebenaran. Karena diamnya kalam adalah awal dari kesesatan sistemik.
More Stories
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?
Klaim CSR PT PDC Toreh Prestasi TOP CSR Awards 2025 Dipertanyakan: Di Mana Bukti Dampaknya?