
UNGKAPKRIMINAL.COM – SIAK, RIAU | Dalam upaya menjunjung tinggi transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa, Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Penghulu Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Namun, hingga batas waktu 3×24 jam terhitung sejak pengiriman surat tanggal 16 Mei 2025, tidak terdapat jawaban tertulis maupun tanggapan resmi dari pihak Pemerintahan Kampung.
Apa yang Ditanyakan dan Mengapa Penting?
Surat dengan Nomor 012/UK/INV/2025 memuat tiga pokok pertanyaan kunci yang menyangkut tanggung jawab publik dan potensi pelanggaran hukum:
- Transparansi APBDes 2021–2025:
Sejauh mana keterlibatan masyarakat dan Bapekam dalam memastikan keterbukaan dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? - Pengelolaan BUMKam Sejahtera:
Dugaan keterbatasan peran penghulu dalam distribusi pendanaan BUMKam sebagaimana tertuang dalam hasil penelitian akademik dari Universitas Islam Riau. Jika benar, hal ini dapat mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Status Pokdarwis dan Anugerah Desa Wisata:
Mengapa hingga saat ini SK baru untuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) belum ditandatangani, padahal Benteng Hulu telah ditetapkan sebagai penerima Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 oleh Kemenparekraf?
Dasar Hukum Permintaan Konfirmasi
Langkah Redaksi UngkapKriminal.com berakar kuat pada prinsip negara hukum dan kebebasan pers yang dilindungi konstitusi:
Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Badan publik wajib menyediakan informasi secara terbuka dan transparan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers & Kode Etik Jurnalistik:
Pers wajib memberitakan secara berimbang, menghindari opini yang menghakimi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tanggapan Akademisi dan Pakar
Dr. Fadli Nasution, SH., MH, dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyatakan:
“Kepala desa atau penghulu adalah pejabat publik. Mengabaikan permintaan klarifikasi sah-sah saja secara administratif, tapi dalam konteks hukum publik dan transparansi anggaran, ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan membuka ruang audit investigatif oleh instansi negara atau pers.”
Sementara itu, Dr. Kelly McCoy, peneliti demokrasi lokal dari University of Washington menyampaikan:
“Ketiadaan respons terhadap pertanyaan terbuka yang berkaitan dengan penggunaan dana publik mencerminkan lemahnya akuntabilitas. Dalam demokrasi modern, keterbukaan informasi desa menjadi indikator awal kualitas tata kelola pemerintahan di level akar rumput.”
Sanksi Hukum Jika Terbukti
Jika dalam proses investigatif ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum, maka dapat dikenakan pasal-pasal berikut:
Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri… menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 52 UU Desa:
Kepala desa wajib melaporkan realisasi APBDes kepada masyarakat secara transparan.
Instrumen HAM Internasional (Pasal 19 Deklarasi Universal HAM PBB):
Hak atas informasi publik adalah bagian dari hak sipil dasar.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa laporan ini disusun secara profesional, intelektual, berimbang, dan tanpa prasangka. Seluruh dugaan disampaikan dalam kerangka konstitusional dan etik jurnalistik. Artikel ini tidak menyatakan kesimpulan bersifat menghakimi, melainkan bagian dari proses kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.
Kami tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak Kampung Benteng Hulu jika berkenan menyampaikan tanggapan tertulis yang akan kami muat secara proporsional dan adil.
Penutup – Kalam Kebenaran
“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Penulis: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Editor: Junaidi Nasution
Dokumentasi dan Legal Review: Divisi Advokasi Media & HAM
Jika Anda memiliki informasi tambahan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini, silakan hubungi redaksi kami melalui email: redaksiungkapkriminal@gmail.com atau WhatsApp: 0822-8352-1121
More Stories
Misteri Mayat Perempuan di Pantai Sindulang: Siapa Dia, Siapa yang Tahu?
Dugaan Pungli Bermodus “Jaga Desa”: Suara Sunyi dari Pulau Rupat Memanggil Keadilan
Jerat Cinta Sedarah: Jejak Digital yang Menyesatkan dan Komitmen Polri Menjaga Moral Bangsa