Juni 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Surat Edaran Antikorupsi Pemkab Bengkalis: Komitmen atau Strategi Redam Suara Kritis?”

Keterangan Foto: Cuplikan bagian atas Surat Edaran Resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Sekretariat Daerah, dengan Nomor: 700.1.2/181/ITDA, yang ditujukan kepada jajaran internal pemerintahan seperti Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kabupaten Bengkalis. Surat ini berjudul: "TENTANG MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS" 📍Ditetapkan di Bengkalis, tertanggal 23 Juni 2025, surat ini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers dan ruang partisipasi publik dalam pelaporan dugaan korupsi.

Bengkalis – UngkapKriminal.com
Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi menerbitkan surat edaran tertanggal 23 Juni 2025 yang ditujukan untuk mengatur alur pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Surat ini menyasar berbagai pihak—termasuk media, LSM, dan masyarakat umum—agar menggunakan jalur resmi dalam menyampaikan laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan aktivis, akademisi, dan jurnalis: apakah surat ini wujud nyata komitmen antikorupsi atau justru strategi sistemik untuk meredam suara publik dan media kritis?

🔍 Apa Isi Surat Edaran Tersebut?

Surat edaran tersebut menginstruksikan agar pelaporan dugaan korupsi dilakukan melalui lembaga resmi, seperti Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Media dan publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi dugaan korupsi yang belum diverifikasi, demi menjaga stabilitas sosial dan menghormati asas hukum.

Poin-poin penting:

Media diminta bersikap “proporsional dan profesional”

Ditegaskan bahwa pemberitaan harus tunduk pada asas praduga tak bersalah

Pelaporan langsung ke media disebut berpotensi “mengganggu ketertiban informasi”

🕵️‍♂️ Mengapa Diterbitkan Sekarang?

Surat ini muncul di tengah derasnya sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi di wilayah Bengkalis, khususnya:

Ketimpangan penggunaan Dana Desa, ADD-DD, dan CSR

Proyek-proyek fiktif dan dana pembangunan yang tidak sinkron antara realisasi dan laporan APBDes

Banyaknya Pj kepala desa yang dinilai tidak akuntabel

Sejak 2023, UngkapKriminal.com bersama beberapa LSM independen telah mengungkap dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah yang mengarah ke lingkaran kekuasaan lokal. Surat ini dianggap sebagian pihak sebagai bentuk defensif politik yang dibalut retorika hukum.

💬 Tanggapan Ahli Hukum dan Aktivis Antikorupsi

Dr. Alvin Simanjuntak, S.H., M.Hum, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyatakan:

“Surat edaran itu sah secara administratif, tetapi harus dikritisi secara substantif. Bila terlalu mengatur ruang publik, justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.”

Irwan Lubis, Direktur LSM Watch Riau, menambahkan:

“Kami curiga surat itu untuk membungkam investigasi media. Kalau memang Pemkab transparan, seharusnya membuka data anggaran ke publik, bukan malah membatasi.”

⚖️ Landasan Hukum Nasional dan Internasional

Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Pasal 28F UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.”

Deklarasi Universal HAM (Pasal 19):

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.”

Surat edaran yang cenderung mengarahkan opini, jika tidak diawasi, dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi atas informasi dan kebebasan pers.

📌 Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com

Kami menyambut baik setiap langkah formal penegakan etika pelaporan korupsi. Namun, kami juga menegaskan bahwa suara publik, media independen, dan aktivis antikorupsi tidak boleh dibungkam dalam bentuk apa pun, baik eksplisit maupun terselubung.

UngkapKriminal.com berdiri untuk kebenaran, dengan prinsip:

Tidak menyebarkan fitnah

Tidak menyudutkan tanpa dasar

Selalu mengedepankan klarifikasi dan hak jawab Namun kami juga menolak keras setiap upaya sistematis pembungkaman informasi yang berpotensi menyelamatkan kebusukan dari jerat hukum.

📖 Penutup Kalam Ilahi

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sungguh, hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
➤ Makna: Menyuarakan kebenaran adalah kewajiban moral. Menyembunyikannya, termasuk dengan cara administrasi atau tekanan lembaga, adalah dosa moral dan sosial.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
➤ Makna: Jurnalisme kritis adalah bagian dari lisan yang mengubah kemungkaran melalui narasi yang beradab dan bertanggung jawab.

https://sg.docworkspace.com/d/sILS6uvelAvur58IG?lg=in-ID&sa=601.1128&ps=1&fn=2025-06-23-154530-surat-edaran-media-pelaporan-tindak-pidana-korupsi-dilingkungan-pemkab-bks%20(1).pdf

Open in APP:
https://go.wps.com/s8M0xpkN1r21